HUKUM & ETIKA
Refleksi 30 Tahun Kudatuli: Impunitas sebagai Ancaman Serius bagi Negara Hukum
30 Juli 2026
Jakarta
37 views
Tiga puluh tahun setelah peristiwa Kudatuli, ketiadaan keadilan bagi korban bukan sekadar kelalaian sejarah, melainkan ancaman struktural bagi bangunan negara hukum Indonesia. Impunitas, atau keadaan bebas dari hukuman bagi pelaku pelanggaran HAM berat, mengirim pesan bahwa kekuasaan dapat bertindak di luar hukum tanpa konsekuensi. Pesan ini mengikis kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan memperkuat siklus kekerasan yang sama di masa depan.
Proses keadilan transisi (transitional justice) yang mandek dalam kasus Kudatuli menunjukkan betapa sulitnya menghadapi masa lalu ketika pelaku atau pewaris kekuasaan mereka masih memiliki pengaruh politik. Komnas HAM yang telah memiliki temuan kuat ternyata tidak cukup untuk memaksa proses hukum bergulir tanpa dukungan politik yang nyata dari eksekutif dan legislatif. Ini memperlihatkan kelemahan desain kelembagaan penegakan HAM di Indonesia, yang terlalu bergantung pada kemauan baik penguasa.
Tanpa penyelesaian tuntas kasus-kasus masa lalu seperti Kudatuli, mustahil membangun budaya hukum yang menghormati hak asasi manusia. Setiap kali negara membiarkan impunitas, ia secara tidak langsung memberi izin untuk pelanggaran serupa terjadi lagi. Refleksi 30 tahun ini harus menjadi momentum untuk mendorong langkah-langkah konkret: pembentukan pengadilan HAM ad hoc, reparasi yang bermakna bagi korban, dan reformasi institusi keamanan untuk mencegah repetisi kekerasan negara. Jika tidak, negara hukum Indonesia hanya akan menjadi slogan tanpa ruh keadilan di dalamnya.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Komnas HAM
Lokasi: Indonesia