Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Perang Melawan TPPO: Kebijakan Yusril dan Tantangan Penegakan Hukum yang Masih Timpang

Pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengenai TPPO mengungkap kegagalan paradigmatik negara, dengan menitikberatkan kewaspadaan individu yang berpotensi melakukan victim blaming. Analisis kritis menunjuk pada rapuhnya koordinasi hukum global dan absennya pendekatan struktural dalam penegakan hukum. Narasi kebijakan ini justru mengaburkan kewajiban negara untuk membangun sistem keadilan substantif dan menghapus akar struktural kejahatan perdagangan orang.

Perang Melawan TPPO: Kebijakan Yusril dan Tantangan Penegakan Hukum yang Masih Timpang

Dalam narasi pertahanan hukum terhadap perdagangan orang (TPPO), pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, tentang meningkatnya kejahatan terorganisir justru menguak sebuah kegagalan paradigmatik. Alih-alih menjadi refleksi komitmen negara, seruan agar masyarakat 'tidak tergiur' iming-iming kerja merupakan bentuk victim blaming yang secara prinsipil bertentangan dengan martabat korban dan semangat UU No. 21 Tahun 2007 serta Konvensi Palermo 2000. Pendekatan yang menitikberatkan kewaspadaan individu ini bukanlah strategi pencegahan, melainkan pengalihan tanggung jawab konstitusional negara untuk melindungi warga negaranya dari kejahatan yang merampas hak asasi paling fundamental.

Mendekonstruksi Impunitas: Kegagalan Sistem Hukum dalam Menghadapi Sindikat Transnasional

Observasi Yusril Ihza Mahendra mengenai eksploitasi korban TPPO melalui jaringan internasional seharusnya berfungsi sebagai kritik pedas terhadap kerapuhan sistem hukum Indonesia di tataran global. Kenyataan ini bukan sekadar soal kejahatan lintas batas, tetapi kegagalan mendasar dalam tiga pilar penegakan hukum yang menjadi fondasi perang melawan kejahatan terorganisir:

  • Koordinasi Hukum Pidana yang Pincang: Lemahnya harmonisasi hukum dan prosedur penyelidikan antar-yurisdiksi menciptakan 'zona abu-abu' hukum yang dimanfaatkan sindikat TPPO untuk melanggengkan operasinya.
  • Mekanisme Kerja Sama Hukum yang Tidak Efektif: Proses ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik yang berbelit dan lamban justru menjadi alat pembenaran bagi impunitas pelaku utama kejahatan perdagangan orang.
  • Korupsi dan Kolusi Aparat: Celah impunitas seringkali justru tercipta dari dalam institusi penegak hukum itu sendiri, baik melalui kolusi langsung maupun korupsi sistemik yang melumpuhkan upaya pemberantasan dari akarnya.

Tanpa pembenahan sistemik pada ketiga aspek ini, klaim 'perhatian serius' pemerintah terhadap pemberantasan TPPO hanya akan menjadi retorika kosong di tengah kedaulatan hukum yang terus tergerus oleh kekuatan kejahatan terorganisir.

Etika Perang Melawan Kejahatan: Dari Kewajiban Individu Menuju Jaminan Keadilan Struktural

Prinsip martabat dalam hukum internasional, terutama dalam konteks etika perang melawan kejahatan kemanusiaan, menuntut pergeseran paradigma mendasar. Negara tidak boleh lagi terjebak dalam pendekatan preventif yang menyasar korban potensial, tetapi harus membangun sistem yang menjamin keadilan substantif. Perang melawan TPPO yang etis harus dibangun di atas tiga pilar kritis yang justru absen dari narasi kebijakan saat ini:

  • Perlindungan dan Pemulihan Korban yang Holistik: Negara memiliki kewajiban positif untuk memberikan akses keadilan, perlindungan saksi yang komprehensif, serta pemulihan fisik dan psikis sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegagalan perlindungan sebelumnya, sesuai dengan mandat Protokol Palermo.
  • Penindakan Holistik dan Berjenjang: Operasi hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan (low-level offenders), tetapi harus mampu menyeret seluruh aktor dalam rantai kejahatan, termasuk pihak yang melakukan pencucian uang hasil kejahatan dan oknum aparat yang memberikan perlindungan.
  • Penghapusan Akar Struktural Kejahatan: Negara wajib secara serius mengatasi kemiskinan, ketimpangan, dan kerentanan ekonomi sebagai akar masalah struktural, bukan sekadar menyebutnya sebagai 'sasaran empuk pelaku' lalu membebankan solusi pada ketahanan individu masyarakat.

Pernyataan Menteri Yusril Ihza Mahendra yang menyerukan kewaspadaan individu justru mengaburkan kewajiban negara ini. Dengan menggeser fokus dari tanggung jawab negara ke tanggung jawab korban potensial, kebijakan berisiko mengulangi siklus kegagalan yang sama dan mengerdilkan makna perlawanan terhadap kejahatan yang paling merendahkan martabat kemanusiaan ini.

Lantas, pertanyaan etis yang harus dihadapi setiap aktivis hukum adalah: sampai kapan kita membiarkan narasi perlindungan korban TPPO direduksi menjadi sekadar himbauan moral kepada masyarakat, sementara struktur hukum dan kebijakan yang membiarkan impunitas pelaku serta mengabaikan pemulihan korban tetap dibiarkan bertahan? Ketika seorang menteri hukum berbicara tentang kejahatan namun solusinya justru melemahkan posisi korban, bukankah itu merupakan bentuk kekalahan pertama dalam perang melawan kejahatan terorganisir itu sendiri?

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Yusril Ihza Mahendra
Lokasi: Indonesia