Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Peradilan Militer Kasus Andrie Yunus, Mesin Produksi Impunitas

Kasus Andrie Yunus mengungkap penggunaan peradilan militer sebagai mesin produksi impunitas dan alat damage control negara. Strukturnya yang tidak independen dan tidak akuntabel meruntuhkan prinsip supremasi hukum dan legitimasi peradilan. Mosi tidak percaya sipil terhadap proses ini merupakan respons etis yang kritis untuk mempertahankan martabat hukum dari degradasi sistemik.

Peradilan Militer Kasus Andrie Yunus, Mesin Produksi Impunitas

Dalam kajian etika hukum kontemporer Indonesia, kasus Andrie Yunus memantulkan fenomena struktural yang meruntuhkan fondasi akuntabilitas negara. Mekanisme peradilan militer yang dipilih untuk menangani kasus ini, menurut analisis tajam Hendardi dari SETARA Institute, bukan sekadar prosedur teknis, melainkan transformasi aparatus hukum menjadi 'mesin produksi impunitas'. Perspektif ini menggeser analisis dari pelaku individual ke ranah sistemik, di mana negara menggunakan kanal hukum khusus untuk melanggengkan kebebasan dari hukuman bagi aparatnya. Pilihan ini menegaskan bahwa tujuan utama proses adalah damage control institusional—melindungi pelaku dan citra korps, bukan mengungkap kebenaran substantif atau memulihkan keadilan bagi korban.

Struktural Peradilan Militer: Ketiadaan Independensi dan Akuntabilitas Hukum

Hendardi membedah karakter peradilan militer yang secara inheren problematis karena berada dalam ekosistem komando yang tertutup. Dalam struktur ini, kebenaran prosedural dapat dengan mudah disaring, ruang pertanggungjawaban hukum dipersempit menjadi lingkup internal, dan tingkat hukuman kerap menjadi bahan negosiasi di balik layar. Proses seperti ini mengubah pengadilan dari lembaga pencari keadilan menjadi alat peredam hukum—sebuah mekanisme yang meredam tuntutan publik akan keadilan dengan menyajikan ilusi proses hukum yang telah dikendalikan sejak awal. Praktik ini mengingkari prinsip-prinsip dasar dalam etika bernegara dan tata kelola hukum yang baik, yang mensyaratkan transparansi dan impartialitas dalam setiap proses peradilan.

  • Independensi yang Absen: Sistem peradilan militer beroperasi dalam hierarki komando, membuatnya rentan terhadap intervensi dan tekanan institusional.
  • Akuntabilitas yang Terbatas: Proses hukum yang berlangsung di ruang tertutup membatasi akses publik dan pengawasan sipil terhadap jalannya persidangan.
  • Prinsip Equality Before the Law yang Tergadai: Penggunaan jalur khusus menciptakan disparitas perlakuan hukum antara warga sipil dan aparat negara.

Mosi Tidak Percaya Sipil: Respons Etis terhadap Degradasi Martabat Hukum

Pilihan yang dihadirkan kepada masyarakat sipil, terutama para aktivis hukum, adalah tegas: mempercayai atau menolak mekanisme peradilan militer yang bermasalah. Penolakan atau 'mosi tidak percaya' terhadap proses ini tidak boleh disimplifikasi sebagai sikap anti-negara. Sebaliknya, ia merupakan respons logis dan kritis—sebuah bentuk kritisisme sipil yang esensial—terhadap kegagalan negara menjalankan prinsip akuntabilitas dan supremasi hukum secara konsekuen. Dalam negara demokrasi konstitusional, legitimasi setiap proses hukum bersumber dari kepercayaan publik. Ketika proses itu sendiri dirancang atau diduga kuat untuk menghasilkan impunitas, maka pencabutan kepercayaan menjadi kewajiban etis sebagai bentuk pertahanan terhadap degradasi martabat hukum itu sendiri. Kasus Andrie Yunus menjadi ujian nyata bagi keteguhan civil society dalam menjaga prinsip ini.

Implikasi dari penggunaan peradilan militer sebagai alat damage control melampaui kasus individual. Ia menciptakan preseden berbahaya yang mengikis sendi-sendi rule of law, mengerdilkan makna keadilan menjadi sekadar pengelolaan persepsi, dan pada akhirnya meracuni hubungan sipil-militer yang sehat dalam demokrasi. Ketika hukum direduksi menjadi alat legitimasi bagi ketiadaan pertanggungjawaban, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran prosedural, melainkan pengkhianatan terhadap janji konstitusional negara hukum.

Pertanyaan etis yang menggugah bagi setiap aktivis hukum adalah: hingga titik mana kita masih dapat membedakan antara proses peradilan yang sesungguhnya dengan pagelaran hukum yang dirancang untuk melanggengkan impunitas? Dan ketika negara memilih jalur kedua, apakah sikap diam kita sebagai penjaga konstitusi bukan merupakan bentuk komplisitas terhadap kehancuran martabat hukum yang kita perjuangkan? Kasus ini mengajak kita untuk tidak hanya mengamati putusan, tetapi lebih kritis menelisik proses, struktur, dan niat di balik mekanisme peradilan yang dipilih.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Hendardi, Andrie Yunus
Organisasi: SETARA Institute