Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Pengamat: RPP TNI Langgar Prinsip Legalitas dalam Hukum Administrasi Negara

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) TNI dinilai melanggar prinsip legalitas dan kepastian hukum dengan rumusan tugas yang kabur dan multitafsir, berpotensi membuka penyalahgunaan wewenang. Proses penyusunannya yang tertutup juga mengabaikan prinsip transparansi dan partisipasi publik dalam pembentukan regulasi. RPP ini mengancam sendi demokrasi konstitusional dan berisiko menghidupkan kembali paradigma otoritarian di balik dalih keamanan nasional.

Pengamat: RPP TNI Langgar Prinsip Legalitas dalam Hukum Administrasi Negara

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas TNI kembali menjadi sorotan tajam para ahli, bukan sekadar persoalan teknis administratif, melainkan sebuah ujian terhadap komitmen negara hukum Indonesia. Dr. Firman Firdaus, pengamat hukum administrasi negara, secara tegas menilai draf RPP tersebut telah melanggar prinsip legalitas yang merupakan fondasi utama rule of law. Dalam analisis kritisnya, ketidakjelasan rumusan tugas dan wewenang militer dalam RPP tidak hanya cacat formil, tetapi berpotensi menghidupkan kembali paradigma otoritarian yang telah dibongkar oleh reformasi. Pelanggaran prinsip legalitas ini, dalam perspektif etika perang dan keamanan nasional, membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang yang dapat merusak sendi-sendi demokrasi konstitusional dari dalam.

Ancaman Kaburnya Batas: Ketidakpastian Hukum dan Bahaya Penyalahgunaan Wewenang

Prinsip legalitas dalam hukum administrasi negara bukan sekadar jargon normatif. Ia mensyaratkan kejelasan (the principle of certainty), pembatasan, dan daya prediksi dari setiap kewenangan negara. RPP TNI, menurut Firman, justru menginjak-injak prinsip ini dengan rumusan tugas yang terlalu luas dan multitafsir. Khususnya, definisi operasional mengenai 'ancaman dan gangguan' yang kabur menjadi celah hukum yang berbahaya. Ketidakpastian hukum semacam ini mengaburkan batas fundamental antara keadaan normal yang diatur oleh hukum sipil dan keadaan darurat yang memerlukan intervensi militer.

  • Pertama, ketidakjelasan norma melanggar asas lex certa yang merupakan turunan dari prinsip legalitas, sebagaimana diakui dalam yurisprudensi hukum administrasi global.
  • Kedua, kewenangan yang kabur membuka peluang interpretasi subjektif oleh penguasa, sebuah kondisi yang dalam etika pemerintahan disebut sebagai pintu masuk ke arah otoritarianisme.
  • Ketiga, dari perspektif etika pertahanan, militer harus memiliki mandat yang jelas dan terbatas agar tidak terjadi pelampauan wewenang (ultra vires) yang berpotensi mengorbankan hak-hak sipil dan martabat warga negara.

Oleh karena itu, penyusunan RPP ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi sebuah pergulatan antara negara hukum dan negara kekuasaan.

Proses Tertutup: Pengingkaran Terhadap Prinsip Transparansi dan Partisipasi Deliberatif

Pelanggaran dalam RPP TNI tidak hanya bersifat substantif, melainkan juga prosedural. Firman menegaskan bahwa penyusunan RPP secara tertutup, tanpa partisipasi publik yang memadai, merupakan bentuk pengingkaran terhadap prinsip transparansi dan partisipasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Dalam sebuah demokrasi konstitusional, kebijakan pertahanan dan keamanan yang berdampak langsung pada ranah kebebasan sipil wajib melalui proses deliberatif yang melibatkan parlemen, masyarakat sipil, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya. Proses yang eksklusif dan tertutup ini memiliki konsekuensi etis yang mendalam:

  • Merusak legitimasi demokratis dari sebuah regulasi yang akan mengatur salah satu institusi paling berkuasa dalam negara.
  • Mengabaikan prinsip due process of law dalam tata kelola pemerintahan, yang mensyaratkan partisipasi dan keterbukaan.
  • Menciptakan produk hukum yang rentan terhadap kepentingan sepihak dan tidak mencerminkan kesepakatan sosial yang lebih luas.

Dengan kata lain, cara penyusunannya telah cacat dari awal, sehingga hasil akhirnya pun sulit diharapkan dapat memenuhi standar negara hukum.

Lebih jauh, RPP TNI dalam bentuknya yang sekarang ini dinilai tidak hanya berpotensi menghidupkan kembali roh dwifungsi militer yang telah dikebiri pasca-Reformasi, tetapi secara perlahan menggerogoti pilar utama negara hukum Indonesia. Hal ini merupakan kemunduran yang signifikan dari cita-cita reformasi 1998 yang berusaha menempatkan militer di bawah supremasi sipil dan kerangka hukum yang rigid. Pertanyaan etis yang kemudian muncul adalah: apakah bangsa ini sedang melangkah mundur dengan membiarkan ruang gelap ketidakpastian hukum dan partisipasi publik dalam mengatur tentara? Apakah kita rela menukar kepastian hukum dan demokrasi deliberatif dengan dalih keamanan yang kabur dan dipaksakan secara sepihak? Bagi para aktivis hukum, kritik terhadap RPP ini bukan sekadar soal draf teknis, melainkan sebuah pertahanan terakhir atas martbangun hukum yang menjadi fondasi hidup berbangsa dan bernegara.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Dr. Firman Firdaus
Organisasi: TNI