Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Pengamat: Blokade Selat Hormuz Langgar Hukum Laut Internasional

Kebijakan blokade Iran dan rencana pungutan AS di Selat Hormuz merupakan pelanggaran nyata terhadap UNCLOS 1982, khususnya hak lintas transit yang dijamin konvensi. Tindakan ini mencerminkan erosi prinsip rule of law menjadi rule of force, mengancam stabilitas ekonomi global dan menciptakan preseden berbahaya bagi instrumentaliasi hukum internasional. Isu ini menguji komitmen kolektif terhadap tatanan hukum laut yang menjadi fondasi hubungan internasional modern.

Pengamat: Blokade Selat Hormuz Langgar Hukum Laut Internasional

Di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik, kebijakan Iran yang menutup Selat Hormuz dan rencana AS untuk memungut biaya lintas mengungkapkan erosi mendasar terhadap tatanan hukum laut internasional. Dua negara besar ini, meski dengan motif berbeda, sama-sama menginjak-injak prinsip dasar kebebasan pelayaran yang telah menjadi pilar stabilitas global selama puluhan tahun. Tindakan sepihak ini bukan sekadar persoalan teknis maritim, melainkan serangan terhadap martabat Hukum Laut itu sendiri, yang mengubah perairan vital dunia dari ruang hukum menjadi medan konflik dan penindasan.

UNCLOS 1982: Kontrak Sosial Global yang Terancam Diinjak-Injak

Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) 1982 merupakan konstitusi laut yang disepakati secara universal, termasuk oleh mayoritas negara di dunia. Dalam konteks Selat Hormuz yang diakui sebagai selat yang digunakan untuk pelayaran internasional, UNCLOS dengan tegas menjamin hak lintas transit (transit passage). Norma ini tercantum dalam Bagian III Konvensi, khususnya Pasal 38, yang menegaskan bahwa semua kapal dan pesawat udara memiliki hak lintas transit yang tidak boleh dihalangi. Tindakan blokade dan penutupan yang diterapkan Iran, serta rencana pungutan AS, secara terang-terangan melanggar rezim hukum ini dengan beberapa dimensi pelanggaran utama:

  • Pelanggaran Terhadap Hak Lintas Transit: Baik blokade maupun pungutan biaya merupakan bentuk penghalangan (impediment) terhadap pelaksanaan hak lintas transit yang bebas dan tidak terhalang.
  • Pengabaian Prinsip Nondiskriminasi: UNCLOS menetapkan bahwa rezim lintas transit berlaku untuk semua negara, tanpa diskriminasi. Kebijakan sepihak menciptakan kondisi diskriminatif berdasarkan kepentingan politik atau kemampuan ekonomi.
  • Erosi Prinsip Laut Bebas: Tindakan ini mengancam prinsip mare liberum yang menjadi fondasi hukum laut modern, menggantikannya dengan logika kontrol teritorial yang eksklusif dan sewenang-wenang.

Dari Rule of Law Menuju Rule of Force: Analisis Etika Kekuasaan di Laut Lepas

Di balik pelanggaran hukum yang kasat mata, terdapat pertaruhan nilai etis yang lebih dalam. Kebijakan-kebijakan ini merefleksikan pergeseran berbahaya dari rule of law menuju rule of force, di mana negara-negara kuat merasa berhak menafsirkan dan menerapkan hukum internasional sesuai kepentingan nasionalnya semata. Fenomena ini tidak hanya merusak tatanan hukum, tetapi juga merendahkan martabat hukum sebagai pengatur hubungan antarbangsa. Dari perspektif etika perang dan keamanan, tindakan unilateral di Selat Hormuz menciptakan preseden beracun yang dapat digunakan untuk membenarkan:

  • Militarisasi Jalur Pelayaran Vital: Transformasi jalur perdagangan global menjadi alat tekanan politik dan militer.
  • Instrumentalisasi Hukum Internasional: Penggunaan hukum bukan sebagai alat keadilan, melainkan sebagai senjata geopolitik untuk melegitimasi tindakan koersif.
  • Pengabaian Tanggung Jawab Global: Negasi terhadap kenyataan bahwa selat-selat internasional seperti Hormuz menyangkut kepentingan global yang melampaui kedaulatan negara pantai semata.

Implikasi dari pelanggaran ini meluas jauh melampaui sengketa bilateral. Stabilitas ekonomi global yang bergantung pada aliran minyak melalui selat ini terancam, sementara prinsip-prinsip dasar hukum internasional—seperti pacta sunt servanda (perjanjian harus dipatuhi)—dijadikan sandera oleh kepentingan politik jangka pendek. Ketika negara-negara besar menunjukkan sikap apatis terhadap norma yang mereka sendiri turut bentuk, mereka mengirimkan pesan destruktif bahwa hukum hanya berlaku bagi yang lemah.

Sebagai aktivis hukum, kita harus bertanya: Apakah kita akan berdiam diri menyaksikan dekonstruksi tatanan hukum laut yang dibangun dengan susah payah selama berabad-abad? Ketika UNCLOS diinjak-injak di Selat Hormuz hari ini, selat mana yang akan menjadi korban berikutnya—Selat Malaka, Selat Gibraltar, atau Terusan Suez? Pertaruhan sebenarnya bukan sekadar tentang minyak atau geopolitik, tetapi tentang apakah kita masih percaya bahwa hubungan internasional dapat diatur oleh hukum, bukan oleh kekuatan kasar. Ketika prinsip kebebasan pelayaran dikorbankan di altar kepentingan nasional sempit, kita semua—tanpa terkecuali—kehilangan jaminan bahwa laut akan tetap menjadi ruang kebebasan dan keadilan, bukan medan perang permanen.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Perserikatan Bangsa-Bangsa
Lokasi: Iran, AS, Selat Hormuz