Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Pengadilan HAM Ad Hoc untuk Pelanggaran HAM Masa Lalu: Antara Keadilan dan Rekonsiliasi Nasional

Wacana pembentukan pengadilan HAM ad hoc menguji komitmen Indonesia pada keadilan transisional sejati, yang menolak rekonsiliasi kosong tanpa pertanggungjawaban hukum. Pengalaman kelam pengadilan koneksitas menjadi peringatan bahwa tanpa independensi dan dukungan politik kuat, mekanisme ad hoc hanya akan mengabadikan impunitas bagi pelaku pelanggaran HAM masa lalu.

Pengadilan HAM Ad Hoc untuk Pelanggaran HAM Masa Lalu: Antara Keadilan dan Rekonsiliasi Nasional

Dalam wacana penegakan hukum nasional yang kembali mengemuka, gugatan untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc menguak sebuah dilema etis yang mendalam: harapan korban akan keadilan substantif berbenturan dengan narasi rekonsiliasi yang kerap dikedepankan politisi tanpa pertanggungjawaban hukum. Di sini, negara diuji komitmennya untuk meninggalkan logika impunitas dan benar-benar berdiri di pihak korban pelanggaran HAM masa lalu.

Eksperimen Hukum yang Gagal: Dari Koneksitas ke Ad Hoc yang Cacat Mandat

Sejarah peradilan di Indonesia menunjukkan pola yang mengkhawatirkan. Pengadilan koneksitas untuk kasus-kasus seperti Kudatuli, misalnya, lebih sering terperangkap dalam ritual hukum formal ketimbang mengejar substansi keadilan. Prosesnya kerap dikerdilkan menjadi pertunjukan yang justru mengukuhkan impunitas. Pembentukan pengadilan HAM ad hoc tanpa fondasi politik yang solid dan jaminan independensi kelembagaan yang mutlak, hanya akan mengulangi siklus kegagalan ini. Institusi peradilan yang dibentuk setengah hati, dengan mandat terbatas dan dikepung kepentingan politik, adalah sebuah pengkhianatan terhadap prinsip keadilan transisional yang sesungguhnya.

Pilar Keadilan Transisional: Melampaui Rekonsiliasi Kosong

Keadilan transisional yang otentik bukanlah pilihan antara mengadili atau berdamai, melainkan sebuah konstruksi holistik yang harus memuat empat pilar tak terpisahkan:

  • Penuntutan Hukum: Proses peradilan yang kredibel dan independen terhadap pelaku, khususnya mereka yang paling bertanggung jawab.
  • Pengungkapan Kebenaran: Membuka akses korban dan publik pada fakta-fakta objektif tentang apa yang sebenarnya terjadi.
  • Reparasi: Ganti rugi yang memadai, baik materiil maupun simbolis, untuk memulihkan martabat korban.
  • Reformasi Kelembagaan: Perubahan struktural pada institusi-institusi (militer, polisi, pengadilan) yang memungkinkan terjadinya pelanggaran.
Tanpa pilar penuntutan hukum, narasi rekonsiliasi dengan mudah berubah menjadi amnesti terselubung—sebuah kompromi politik yang mengorbankan korban demi stabilitas jangka pendek. Rekonsiliasi sejati lahir dari keadilan yang ditegakkan, bukan dari luka yang dibungkus dan dilupakan.

Oleh karena itu, wacana pembentukan pengadilan HAM ad hoc harus dilihat bukan sekadar sebagai alat hukum, melainkan sebagai ujian bagi martabat negara hukum Indonesia. Apakah negara ini berani menghadapi bayangan masa lalunya sendiri melalui prosedur hukum yang adil dan berintegritas? Ataukah akan terus memilih jalan pragmatis yang menempatkan korban sebagai tumbal dalam pertukaran politik? Ketika civil society dan korban terus mendesak, tanggapan negara akan menentukan apakah Indonesia masih percaya pada hukum sebagai panglima, atau justru membiarkan hukum menjadi alat legitimasi bagi ketidakadilan yang tak kunjung usai.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: civil society
Lokasi: Kudatuli