Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Pengacara Sebut Penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tidak Sah

Klaim ketidaksahan penahanan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menguak potensi pelanggaran prinsip legalitas, due process, dan asas praduga tidak bersalah. Kasus ini menjadi ujian martabat bagi Kejaksaan Agung, mempertanyakan konsistensi etis penegakan hukum dan berpotensi menjadi preseden berbahaya yang mengikis legitimasi seluruh sistem peradilan pidana.

Pengacara Sebut Penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tidak Sah

Kasus penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang diklaim tidak sah oleh kuasa hukumnya, bukan sekadar persoalan teknis yuridis. Klaim ini membuka sebuah ruang analisis kritis tentang bagaimana sebuah proses hukum yang seharusnya menjadi manifestasi negara hukum, berpotensi terdistorsi menjadi instrumentasi kekuasaan. Ironi mendalam terletak pada fakta bahwa seorang mantan jaksa—yang dahulu bertugas sebagai penjaga mekanisme peradilan—justru menjadi pihak yang mengalami gugatan atas pelanggaran prinsip fundamental. Jika klaim ketidaksahan ini terbukti, ia bukan hanya melukai hak subjektif seorang tersangka, tetapi secara langsung mencederai legitimasi seluruh bangunan peradilan pidana, terutama dalam menjunjung tinggi praduga tidak bersalah.

Kebobrokan Legalitas: Anatomi Penahanan yang Melampaui Batas Kewenangan

Dalam etika penegakan hukum modern, penahanan merupakan tindakan pemaksaan (coercive measure) yang paling invasif terhadap kebebasan individu. Oleh karena itu, legitimasinya mutlak bergantung pada kepatuhan yang ketat terhadap prinsip legalitas, subsidiaritas, dan proporsionalitas. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menetapkan syarat substantif yang ketat: penahanan hanya dibenarkan jika terdapat kekhawatiran yang konkret dan berdasar bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Gugatan ketidaksahan terhadap penahanan Febrie Adriansyah berpotensi mengindikasikan sebuah deviasi dari pilar-pilar tersebut, yang jika benar terjadi, merupakan pergeseran dari hukum sebagai pagar penjaga hak menjadi hukum sebagai alat kesewenangan.

Analisis kritis terhadap klaim ini harus berangkat dari tiga norma inti yang mungkin dilanggar:

  • Prinsip Legalitas dan Proporsionalitas: Setiap tindakan penahanan wajib berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku dan harus sebanding (proporsional) dengan tujuan yang hendak dicapai. Tindakan yang didasarkan pada pertimbangan di luar hukum atau fakta yang lemah merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) yang melanggar martabat hukum.
  • Due Process of Law: Hak untuk didengar (right to be heard) dan hak untuk mengajukan penangguhan penahanan merupakan jantung dari proses hukum yang adil. Pengabaian terhadap prosedur yang wajar ini tidak hanya melanggar hak konstitusional, tetapi secara sistematis meruntuhkan kepercayaan publik.
  • Asas Praduga Tidak Bersalah: Ini adalah batu uji martabat peradilan. Penahanan bersifat administratif dan paksa, bukan hukuman. Memperlakukan tersangka sebagai pihak yang sudah bersalah melanggar asas ini yang dilindungi Pasal 8 UU Kekuasaan Kehakiman dan instrumen HAM internasional seperti Pasal 11 Deklarasi Universal HAM.

Ujian Kredibilitas Kejaksaan: Etika Penegakan Hukum Tanpa Pilih Kasus

Kasus ini menempatkan Kejaksaan Agung pada sorotan etika yang paling terik. Kredibilitas sebuah lembaga penegak hukum justru diuji ketika ia berhadapan dengan mantan anggotanya sendiri atau figur dengan kompleksitas tinggi. Momen ini mempertanyakan konsistensi etis penegakan hukum: apakah hukum ditegakkan secara objektif berdasarkan bukti dan norma, ataukah menjadi bungkus bagi narasi balas dendam, rekayasa kasus, atau pertarungan politik? Pertanyaan ini bukan retorika kosong, melainkan pertanyaan substantif yang harus dijawab dengan transparansi dan akuntabilitas oleh institusi yang bersangkutan.

Implikasi dari kasus ini jauh melampaui nasib seorang mantan jaksa. Ia menjadi preseden berbahaya bagi integritas proses hukum di Indonesia. Jika aparat penegak hukum dapat dengan mudah mengabaikan rambu-rambu penahanan yang sah terhadap figur seperti Febrie, maka potensi penyalahgunaan yang sama terhadap warga biasa menjadi jauh lebih besar dan lebih sulit untuk dikontrol. Inilah yang disebut sebagai erosi martabat hukum: ketika prosedur yang seharusnya melindungi justru menjadi alat penindas.

Maka, pertanyaan etis yang menggugah bagi setiap aktivis hukum adalah: sampai sejauh mana kita akan membiarkan prinsip praduga tidak bersalah dan due process dikorbankan atas nama efisiensi penyidikan atau, yang lebih buruk, kepentingan politik? Perlindungan terhadap hak-hak dasar dalam proses hukum bukanlah kemewahan, melainkan fondasi dari sebuah peradaban yang beradab. Kasus Febrie Adriansyah, dalam segala kompleksitasnya, adalah cermin bagi kita semua untuk menilai sejauh mana fondasi itu masih kokoh, atau sudah retak oleh praktik kesewenangan yang dibungkus jubah legalitas.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Febrie Adriansyah
Organisasi: Kejaksaan Agung