Ketidakhadiran framework etika yang jelas dalam kebijakan cyber warfare Indonesia bukan sekadar celah administratif, melainkan sebuah lacuna hukum yang mengikis martabat konstitusional negara. Kritik fundamental yang dilontarkan pengacara HAM Rika Fajriati terhadap dokumen Kementerian Pertahanan menyingkap kenyataan pahit: pembentukan kekuatan digital tanpa prinsip etika yang mengikat merupakan pelanggaran awal terhadap due diligence negara dalam melindungi warga negaranya. Kebijakan yang berfokus sempit pada kemampuan teknis dan keamanan nasional infrastruktur—sambil mengabaikan prinsip inti Hukum Humaniter Internasional (IHL)—telah membuka celah bagi pelanggaran hak digital secara sistematis dan dehumanisasi konflik di domain yang secara inheren mengaburkan batas antara sasaran militer dan sipil.
Zona Tanpa Hukum Digital: Pelanggaran Terhadap Prinsip Inti Hukum Humaniter
Domain siber bukanlah wilayah lawless frontier yang bebas dari norma. Konvensi Jenewa dan customary international law tetap berlaku, menetapkan batas absolut bagi setiap tindakan permusuhan, termasuk dalam cyber warfare. Ketidakhadiran framework etika yang mengikat dalam kebijakan Indonesia menciptakan ruang abu-abu di mana prinsip fundamental IHL diinjak-injak dengan konsekuensi langsung bagi populasi sipil. Tanpa rambu etika yang jelas, kebijakan ini memfasilitasi pelanggaran terhadap dua pilar utama etika perang:
- Prinsip Pembedaan (Distinction) Dilanggar: Serangan siber yang mengganggu layanan kesehatan digital, sistem logistik pangan, atau jaringan komunikasi vital tidak lagi membedakan antara kombatan dan non-kombatan. Hal ini secara langsung menyasar hak-hak sipil yang dilindungi hukum internasional, mengubah infrastruktur publik menjadi medan tempur yang ilegal.
- Prinsip Proporsionalitas (Proportionality) Diabaikan: Dampak kerusakan tambahan (collateral damage) dari operasi siber—seperti pemutusan akses informasi, penghancuran data personal, atau destabilisasi ekonomi digital—sering kali jauh melebihi keuntungan militer yang diharapkan. Warga negara menjadi korban pertama dalam konflik yang tidak mereka pilih, sementara negara abai terhadap kewajibannya untuk meminimalkan penderitaan sipil.
Kewajiban Imperatif Negara: Membangun Payung Hukum Sebelum Mengasah Senjata Digital
Martabat hukum dalam konteks keamanan nasional diukur bukan dari kekuatan teknis yang dimiliki, tetapi dari komitmen negara untuk membatasi kekuatan tersebut dengan norma etika dan hukum yang mengikat. Ketidakhadiran framework etika untuk cyber warfare merupakan penyimpangan dari prinsip dasar bahwa hukum dan moralitas harus menjadi penanda batas absolut bahkan dalam peperangan. Negara memikul kewajiban imperatif untuk:
- Merumuskan norma domestik yang secara eksplisit mengikat semua operasi siber dengan standar IHL sebelum kapabilitas tersebut dioperasionalkan, menempatkan etika perang sebagai fondasi, bukan sekadar aksesori.
- Mengembangkan protokol transparan untuk tinjauan etik dan hukum terhadap setiap rencana operasi siber, memastikan prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan tindakan pencegahan (precaution) diterapkan secara metodologis dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Mengakui dan melindungi hak digital—termasuk akses informasi, privasi, dan integritas data—sebagai bagian dari hak asasi manusia yang tidak boleh dikorbankan atas nama keamanan, bahkan dalam skenario konflik.
Pertanyaan kritis yang harus dijawab oleh setiap aktivis hukum dan pembuat kebijakan adalah: apakah kita membangun kekuatan siber untuk melindungi kedaulatan dan martabat warga, atau justru menciptakan monster digital yang suatu hari nanti akan berbalik menghancurkan fondasi hak digital dan prinsip kemanusiaan yang seharusnya kita jaga? Ketika teknologi bergerak lebih cepat daripada hukum, keheningan negara dalam merumuskan etika perang siber bukanlah tanda kebijaksanaan, melainkan pengkhianatan terhadap mandat konstitusional untuk menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia di setiap domain, termasuk di ruang siber yang penuh bayang-bayang.