Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Pemerintah Didesak Ratifikasi Amendemen Statuta Roma ICC Terkait Kejahatan Agresi

Penundaan ratifikasi Amendemen Statuta Roma 2010 oleh Pemerintah Indonesia bukan hanya kelambanan hukum, melainkan kegagalan moral dalam mengambil sikap tegas terhadap kejahatan tertinggi dalam hukum internasional: agresi. Sikap ini mengikis martabat politik luar negeri Indonesia yang seharusnya berdiri di atas prinsip jus ad bellum dan melemahkan posisi tawarnya dalam menuntut akuntabilitas global.

Pemerintah Didesak Ratifikasi Amendemen Statuta Roma ICC Terkait Kejahatan Agresi

Di tengah eskalasi konflik global yang mengikis sendi-sendi tata dunia, sikap Pemerintah Indonesia yang masih berbelit-belit dalam ratifikasi Amendemen Statuta Roma 2010 mengenai Kejahatan Agresi bukanlah kelambanan administratif semata. Ia adalah ketakberpihakan yang berbahaya terhadap norma tertinggi jus ad bellum—hukum tentang kapan suatu perang boleh dilancarkan. Penundaan ini secara moral menempatkan Indonesia di wilayah abu-abu: apakah negara ini sungguh-sungguh berdiri di garda depan penegakan prinsip bahwa inisiasi konflik bersenjata tanpa legitimasi adalah kejahatan terhadap perdamaian?

Amendemen 2010: Menempatkan Kejahatan Pemula Perang di Meja Hijau ICC

Amendemen terhadap Statuta Roma ini merupakan terobosan monumental dalam hukum pidana internasional. Ia secara definitif menjadikan Kejahatan Agresi—yang selama ini lebih merupakan konsep politik—sebagai pelanggaran hukum yang dapat diadili oleh ICC. Tindak pidana ini didefinisikan sebagai "perencanaan, persiapan, penginisiasi, atau pelaksanaan" aksi penggunaan kekuatan bersenjata oleh pemimpin negara atau organisasi yang secara karakter, gravitasi, dan skala melanggar Piagam PBB. Ratifikasi bukan sekadar formalitas; ia adalah pengakuan terhadap hierarki norma yang menempatkan pelanggaran kedaulatan melalui kekuatan militer sebagai sumber segala kejahatan perang berikutnya. Dengan tidak meratifikasi, Indonesia secara implisit meragukan prinsip bahwa:

  • Prinsip Non-Intervensi adalah pilar kedaulatan yang tak boleh dikompromikan dengan alasan politik apa pun.
  • Keputusan untuk memulai perang (ius ad bellum) harus tunduk pada pertanggungjawaban pidana, sama seperti kejahatan dalam perang (ius in bello).
  • Akuntabilitas tertinggi berada di pundak pemimpin politik dan militer yang mengambil keputusan fatal tersebut.

Penundaan Ratifikasi: Mengorbankan Martabat Hukum demi Fleksibilitas Politik Semu

Argumentasi klasik bahwa ratifikasi akan "membatasi ruang gerak diplomasi dan kedaulatan" adalah kekeliruan konseptual yang berbahaya. Dalam etika hubungan internasional kontemporer, martabat sebuah negara justru diukur dari kesediaannya mengikat diri pada norma hukum yang membatasi penggunaan kekuatan. Ratifikasi Amendemen Statuta Roma justru merupakan instrumen politik luar negeri yang bermartabat, karena ia:

  • Memperkuat legitimasi Indonesia untuk secara konsisten menuntut akuntabilitas negara adidaya yang kerap bertindak sewenang-wenang.
  • Menegaskan komitmen founding fathers bangsa ini terhadap penyelesaian sengketa secara damai, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
  • Memberikan fondasi hukum yang kokoh bagi diplomasi Indonesia di forum multilateral untuk menolak segala bentuk intervensi militer yang illegal.

Ketakutan akan "intervensi" ICC adalah paranoid yang tidak berdasar, mengingat mekanisme aktivasi yurisdiksi atas kejahatan agresi sangat ketat dan melibatkan Dewan Keamanan PBB serta prinsip komplementaritas. Justru, dengan tidak meratifikasi, Indonesia kehilangan posisi tawar moral untuk mengutuk agresi yang dilakukan oleh negara lain, karena standar yang dituntutnya tidak diterapkan secara konsisten ke dalam sistem hukum nasionalnya sendiri.

Lantas, pada titik keberpihakan apakah Indonesia sebenarnya berdiri? Apakah negara yang konstitusinya mengamanatkan "ikut melaksanakan ketertiban dunia" ini akan terus berdiam diri sementara hukum internasional berjuang untuk mengkriminalisasi tindakan paling brutal dalam hubungan antar bangsa—yaitu memulai perang secara sewenang-wenang? Penundaan ratifikasi Amendemen Statuta Roma tentang Kejahatan Agresi bukan lagi soal legal technicality, melainkan ujian nyata terhadap integritas etis Republik ini di panggung global. Ketika suara aktivis hukum dan masyarakat sipil mendesak ratifikasi, pertanyaannya menjadi sangat personal bagi para pengambil kebijakan: apakah mereka takut diadili, ataukah mereka takut untuk konsisten pada prinsip?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Global, Pemerintah Indonesia, Mahkamah Pidana Internasional (ICC)
Lokasi: Indonesia