Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Pemboman Rumah Sakit di Gaza: Ahli Hukum UI Soroti Kegagalan Penegakan Hukum Humaniter Internasional

Penyerangan rumah sakit di Gaza merupakan pelanggaran nyata hukum humaniter internasional, namun kegagalan sistemik dalam penegakan hukum menciptakan paradoks norma yang mandul di medan konflik. Akuntabilitas terhambat oleh politik kekuasaan yang mengalahkan imperatif etika perang, sehingga membiarkan martabat hukum terabaikan. Indonesia memiliki kewajiban moral untuk lebih vokal mendorong penegakan hukum humaniter di forum global.

Pemboman Rumah Sakit di Gaza: Ahli Hukum UI Soroti Kegagalan Penegakan Hukum Humaniter Internasional

Serangan berulang terhadap rumah sakit di Gaza tidak hanya menggambarkan tragedi kemanusiaan, tetapi merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap hukum humaniter internasional yang telah disepakati dunia. Konvensi Jenewa ke-IV, Pasal 19 secara eksplisit melindungi fasilitas medis sebagai objek yang harus dihormati—tapi praktek di lapangan menunjukkan ketiadaan penegakan hukum yang efektif. Realitas ini menciptakan situasi paradoks: norma hukum yang jelas dan tegas justru berakhir sebagai 'etika tanpa kekuatan' ketika kekosongan akuntabilitas mengabaikan martabat hukum.

Paradoks Hukum Humaniter: Norma yang Mandul di Medan Konflik

Ahli hukum internasional dari Universitas Indonesia secara kritis mengidentifikasi kegagalan sistemik dalam penegakan hukum humaniter. Inti masalah bukan pada ketiadaan hukum, tetapi pada absennya mekanisme yang mampu memaksa akuntabilitas negara pelanggar secara konsisten. Dunia memiliki kerangka hukum yang komprehensif, tetapi implementasi menjadi mandek akibat kompleksitas geopolitik. Prinsip dasar seperti Prinsip Pembedaan (Distinction) yang menjadi jantung etika perang—secara brutal diabaikan ketika fasilitas sipil yang jelas-jelas bukan target militer, seperti rumah sakit, dijadikan sasaran. Pada akhirnya, ini melahirkan paradoks berbahaya: hukum menciptakan ilusi perlindungan normatif, namun membiarkan pelanggaran berjalan tanpa penuntutan yang berarti.

Kekosongan Akuntabilitas: Ketika Politik Mengalahkan Imperatif Etika

Dua jalur teoretis penuntutan—oleh International Criminal Court (ICC) dan penerapan universal jurisdiction—terhambat oleh politik kekuasaan dan kepentingan strategis. Analisis terhadap situasi ini mengungkap dilema mendalam dalam tata kelola konflik internasional: logika politik kerap mengalahkan imperatif moral dan hukum. Penegakan hukum humaniter sangat bergantung pada kemauan politik negara-negara kuat untuk mendorong akuntabilitas—kemauan yang nyaris selalu absen ketika pelanggar adalah sekutu atau entitas dengan kepentingan strategis. Realitas ini merupakan pengingat pahit bahwa dalam arena konflik global, hukum sering kali diperalat atau diabaikan, bukannya ditegakkan sebagai rambu pembatas kekerasan. Norma yang ditujukan untuk menjaga martabat manusia di medan perang diinjak-injak tanpa konsekuensi nyata, sehingga fondasi etika perang itu sendiri digerogoti.

Prinsip hukum yang dilanggar dalam serangan terhadap fasilitas kesehatan di Gaza dapat dirinci sebagai berikut:

  • Konvensi Jenewa ke-IV, Pasal 19: Secara eksplisit melarang penyerangan terhadap unit medis permanen maupun bergerak, dan menetapkannya sebagai objek yang harus dihormati.
  • Prinsip Pembedaan (Distinction): Menuntut pihak yang berkonflik untuk membedakan antara target militer dan objek sipil, termasuk fasilitas medis.
  • Prinsip Proportionality: Menegaskan bahwa serangan tidak boleh menyebabkan kerugian pada sipil yang tidak proporsional dengan keuntungan militer yang diharapkan.
  • Prinsip Necessity: Membatasi tindakan militer hanya pada yang diperlukan untuk mencapai tujuan militer yang sah.

Posisi Indonesia dalam konteks ini patut mendapat sorotan kritis. Sebagai negara yang pernah menjadi anggota Dewan HAM PBB dengan kebijakan luar negeri bebas-aktif dan berprinsip, terdapat ruang dan kewajiban moral untuk lebih vokal dan proaktif dalam mendorong penegakan hukum humaniter, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan pelanggaran berat seperti penyerangan rumah sakit di Gaza. Apakah komitmen konstitusional terhadap penegakan hukum internasional hanya akan berhenti sebagai retorika diplomatik, atau dapat ditransformasikan menjadi advokasi yang konkret di forum global?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Universitas Indonesia, International Criminal Court, Dewan HAM PBB
Lokasi: Gaza, Indonesia