Peringatan keras Komisaris Tinggi HAM PBB, Volker Türk, bahwa eskalasi militer AS-Iran merupakan 'puncak gunung es' pelanggaran hukum internasional, harus dibaca sebagai gugatan terhadap mundurnya etika perang. Konflik ini bukan sekadar ketegangan geopolitik biasa, melainkan ujian nyata bagi komitmen global terhadap prinsip inti hukum humaniter: pembedaan (distinction), proporsionalitas, dan kehati-hatian. Setiap ancaman dan aksi yang mengabaikan nyawa warga biasa di Timur Tengah adalah pengkhianatan terhadap martabat manusia yang dilindungi Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahannya.
Manuver Strategis atau Pelanggaran Normatif? Ancaman Blokade dan Dampaknya
Ancaman penutupan Selat Hormuz oleh Iran dan blokade maritim yang dipertimbangkan AS melampaui sekadar taktik militer. Kebijakan ini berpotensi berubah menjadi instrumen collective punishment atau penghukuman kolektif, yang secara tegas dilarang oleh Pasal 33 Konvensi Jenewa Keempat. Blokade yang mengganggu aliran pangan, obat-obatan, dan kebutuhan pokok lainnya berarti memindahkan beban perang dari kombatan kepada penduduk sipil di berbagai negara, sebuah tindakan yang secara moral tercela dan bertentangan dengan prinsip kemanusiaan (humanity) dan kepantasan (decency) dalam berperang. Analisis ini menempatkan etika perang pada titik pusat, mempertanyakan apakah kepentingan strategis dapat membenarkan penderitaan kemanusiaan yang bersifat global.
Ujian Legitimasi: Ketidakpatuhan Negara Adidaya dan Runtuhnya Tata Hukum
Seruan PBB untuk kembali ke jalur diplomasi dan menghormati kewajiban internasional menyoroti krisis legitimasi yang mendalam. Ketika negara-negara dengan kekuatan besar dan kapabilitas militer maju—seperti AS dan Iran—secara terang-terangan mengabaikan seruan badan dunia dan bahkan memorandum kesepakatan yang pernah mereka tanda tangani, fondasi tata hukum global pasca-Perang Dunia II digerus. Situasi ini menciptakan preseden berbahaya di mana hukum hanya berlaku bagi negara-negara lemah. Kegagalan kolektif dalam menegakkan perlindungan sipil dalam konflik ini mengindikasikan bukan hanya pelanggaran spesifik, tetapi erosi sistematis terhadap rezim hukum humaniter internasional itu sendiri.
Peran negara-negara non-blok, termasuk Indonesia, menjadi krusial dan harus melampaui sekadar seruan gencatan senjata. Mereka didesak untuk mendorong mekanisme akuntabilitas yang nyata, mengingatkan bahwa tanpa konsekuensi hukum, pelanggaran akan terus berulang. Langkah-langkah yang dapat dipertimbangkan meliputi:
- Mendorong Dewan Keamanan PBB untuk merujuk situasi kepada Jaksa Penuntut Internasional (ICC) jika menemukan bukti kejahatan perang.
- Menginisiasi resolusi di Majelis Umum PBB yang secara spesifik mengutip pelanggaran prinsip proporsionalitas dan kehati-hatian.
- Memperkuat diplomasi hukum untuk menuntut pertanggungjawaban negara atas tindakan yang berdampak pada kemanusiaan di luar medan tempur langsung, seperti blokade ekonomi.
Pada akhirnya, konflik di sekitar Selat Hormuz ini memaksa kita untuk berefleksi: Apakah kita sedang menyaksikan fase baru dalam peperangan modern di mana hukum dan etika sepenuhnya tunduk pada kalkulasi kekuasaan? Bagaimana komunitas internasional, khususnya para aktivis hukum, dapat membangun kembali tembok normatif yang melindungi perlindungan sipil ketika negara-negara paling berkuasa justru menjadi pelaku utama yang merobohkannya? Kesunyian atau ketidakberdayaan kita dalam merespons pelanggaran hari ini akan menentukan standar kemanusiaan yang kita wariskan untuk konflik-konflik esok.