Seruan Panglima TNI agar prajurit menjadi contoh dalam penegakan hukum bukan sekadar retorika kepemimpinan, melainkan pengakuan implisit atas kegentingan posisi institusi militer dalam demokrasi. Pernyataan ini mengundang tafsir kritis: apakah ia merefleksikan komitmen genuin pada supremasi hukum, atau justru menjadi batu ujian bagi janji-janji reformasi yang kerap terbentur tembok kebisuan internal? Dalam etika martabat hukum, seorang prajurit yang 'menjadi contoh' haruslah lebih dari sekadar patuh; ia adalah manifestasi hidup dari prinsip bahwa kekuatan senjata tunduk pada kekuatan norma.
Etika Profesionalisme Militer dan Supremasi Hukum: Dari Doktrin ke Praktik
Klaim bahwa ketaatan pada hukum adalah 'fondasi etika profesionalisme militer' mengandung konsekuensi normatif yang berat. Profesionalisme militer dalam kerangka hukum internasional, sebagaimana termaktub dalam Konvensi Jenewa dan prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional, menuntut lebih dari sekadar disiplin lapangan. Ia mensyaratkan:
- Ketaatan mutlak pada prinsip distinction (membedakan kombatan dan sipil) dan proportionality (proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan), bahkan dalam operasi internal.
- Subordinasi penuh pada otoritas sipil dan proses peradilan umum, tanpa membentuk sistem peradilan yang terpisah yang rentan terhadap impunitas.
- Akuntabilitas publik yang transparan atas setiap penggunaan kekuatan, sebagai wujud dari prinsip civilian control.
Mengikis Kepercayaan Publik: Ketika Institusi Melindungi Pelanggar Hukum
Panglima TNI secara tegas menyebut bahwa pelanggaran hukum oleh personelnya 'mengikis kepercayaan publik dan legitimasi TNI'. Pernyataan ini menyentuh inti krisis legitimasi yang dihadapi banyak angkatan bersenjata. Legitimasi suatu institusi militer dalam negara demokratis tidak bersumber pada kekuatan fisiknya semata, tetapi pada kemampuannya menjalankan mandat konstitusional dengan menghormati hak asasi manusia. Setiap kasus kekerasan, penyiksaan, atau penyalahgunaan wewenang yang tidak diusut tuntas adalah pukulan terhadap martabat korps dan, lebih luas lagi, terhadap martabat negara hukum itu sendiri. Contoh yang dimaksud haruslah berupa keberanian institusi untuk membuka diri pada pengawasan eksternal, seperti Komnas HAM atau lembaga independen lainnya, dalam menyelidiki dugaan pelanggaran HAM.
Mekanisme internal yang 'transparan dan independen' seringkali menjadi jargon yang kehilangan makna ketika berhadapan dengan budaya korps dan solidaritas sempit. Transparansi sejati berarti proses hukum yang dapat diakses publik, putusan yang dapat diajukan banding ke peradilan umum, dan hukuman yang setara bagi pelanggar, tanpa memandang pangkat atau koneksi. Tanpa elemen-elemen ini, seruan menjadi contoh akan berubah menjadi pencitraan kosong yang justru memperdalam erosi kepercayaan.
Penutup artikel ini bukan pada penguatan pernyataan Panglima, tetapi pada pertanyaan etis yang menggugah: Bisakah TNI mengkonseptualisasikan 'menjadi contoh' sebagai bentuk keteladanan dalam kerendahan hati untuk diadili, bukan hanya dalam kekuatan untuk menghakimi? Apakah momentum ini akan digunakan untuk mendorong amendemen terhadap peraturan internal yang selama ini membatasi yurisdiksi pengadilan sipil atas pelanggaran yang dilakukan oleh personel militer? Bagi aktivis hukum, jawabannya tidak terletak pada kata-kata komando, tetapi pada tekad kolektif untuk memastikan bahwa setiap seruan penegakan hukum berbanding lurus dengan peningkatan akses terhadap keadilan bagi korban.