Klaim tanggung jawab yang dikeluarkan oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) atas tewasnya lima pekerja proyek PT Modern di Tolikara, yang didalihkan sebagai 'agen intelijen militer' yang menyamar, bukan sekadar pernyataan politik. Dalam konteks konflik bersenjata, pernyataan ini secara substantif meruntuhkan fondasi perlindungan hukum yang diatur dalam Hukum Humaniter Internasional (HHI). Sebuah klaim yang membenarkan penyerangan terhadap individu sipil merupakan bentuk justifikasi kekerasan ekstra-yudisial dan pelanggaran prinsip kardinal distinction (pembedaan) antara kombatan dan non-kombatan, sekaligus menempatkan narasi konflik di luar koridor martabat hukum.
Klaim Tanggung Jawab sebagai Bukti Pelanggaran Hukum Perang
Secara hukum, pengakuan TPNPB ini membuka ruang analisis kritis terhadap pelanggaran etika perang yang sistematis. Dalam konflik bersenjata, setiap klaim atas suatu tindakan harus diuji melalui dua prinsip utama hukum perang: distinction dan proportionality (proporsionalitas). Menuduh korban sebagai intelijen tanpa proses verifikasi hukum yang transparan dan independen adalah bentuk arbitrasi kekerasan yang melanggar kedua prinsip tersebut. Tindakan ini berpotensi melanggar sejumlah norma hukum internasional, termasuk:
- Pasal 51(2) Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977, yang secara tegas melarang tindakan atau ancaman kekerasan yang utamanya ditujukan untuk menyebarkan teror di kalangan penduduk sipil.
- Prinsip dasar HHI yang menjamin perlindungan bagi semua individu yang tidak atau tidak lagi mengambil bagian langsung dalam permusuhan.
- Kewajiban untuk menghormati integritas proses hukum dalam menentukan status seseorang, bukan melalui vonis sepihak di medan konflik.
Ancaman Identitas dan Pengikisan Martabat Hukum
Lebih mengkhawatirkan, imbauan bernada ancaman yang dikeluarkan TPNPB terhadap warga pendatang di sektor publik dan swasta mencerminkan perluasan sasaran konflik berdasarkan kategori identitas, bukan status hukum. Dalam perspektif etika perang, pendekatan ini menciptakan lingkungan di mana etnis atau asal-usul menjadi penentu hidup dan mati—sebuah penyimpangan dari prinsip universalitas perlindungan hukum dan hak asasi manusia. Strategi semacam ini tidak hanya merupakan instrumen politik identitas, tetapi juga sebuah mekanisme yang mengkondisikan kekerasan sistematis terhadap kelompok sipil tertentu, yang bertentangan dengan:
- Prinsip non-diskriminasi yang mendasari hukum hak asasi manusia internasional.
- Kewajiban semua pihak dalam konflik untuk menghormati dan melindungi warga sipil.
- Esensi martabat hukum itu sendiri, yang mensyaratkan perlindungan setara di depan hukum tanpa memandang latar belakang.
Kompleksitas konflik bersenjata di Papua semakin mengaburkan garis pertanggungjawaban. Negara, sebagai pemegang kedaulatan dan otoritas hukum utama, memiliki tanggung jawab yang tidak terbagi untuk memutus siklus kekerasan ini melalui mekanisme yang berlandaskan integritas hukum dan keadilan, bukan sekadar respons keamanan represif. Namun, realitas di lapangan sering menunjukkan pola di mana pelanggaran oleh satu pihak dimanfaatkan untuk legitimasi pelanggaran oleh pihak lain, sehingga mengikis ruang netral yang dibutuhkan untuk penegakan hukum dan rekonsiliasi yang bermartabat.
Pertanyaan etis yang harus dijawab oleh setiap aktor yang mengklaim memperjuangkan keadilan adalah: dapatkah sebuah gerakan yang membangun narasinya di atas justifikasi pembunuhan di luar hukum dan ancaman berdasarkan identitas, masih dikatakan memperjuangkan martabat suatu bangsa? Ataukah, tindakan semacam itu justru mengabadikan siklus kekerasan dan menghancurkan fondasi hukum yang seharusnya menjadi tujuan akhir dari perjuangan mana pun?