Dalam pusaran pemberantasan terorisme di Indonesia, tegangan antara pendekatan hukum dan pendekatan keamanan telah melahirkan krisis martabat konstitusional. Kebijakan yang termanifestasi dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, dengan mengedepankan narasi darurat keamanan nasional, secara sistematis menggerus prinsip fundamental due process dan praduga tak bersalah. Landasan hukum yang beradab bergeser menjadi instrumen represif ketika negara mengorbankan hak prosedural warga negara di altar keamanan yang sewenang-wenang.
Derogasi Hukum dalam Bayang-Bayang Darurat: Ujian Prinsip Proporsionalitas
Narasi state of emergency dalam menghadapi terorisme sering kali menjadi legitimasi untuk derogasi hak asasi manusia. Namun, hukum internasional menetapkan batas yang sangat ketat. Konvensi Jenewa dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik secara tegas menyatakan bahwa derogasi tidak boleh melampaui kebutuhan absolut suatu situasi. Kewenangan ekstensif dalam UU Terorisme, seperti perpanjangan masa penahanan pra-penuntutan, menciptakan tiga persoalan hukum krusial:
- Mengabaikan prinsip necessity and proportionality yang menjadi pilar hukum humaniter internasional.
- Melemahkan pengawasan yudisial dan mengubah proses hukum menjadi alat investigasi keamanan belaka.
- Menciptakan preseden berbahaya di mana norma darurat menjadi hukum biasa, mengikis karakter negara hukum.
Etika Perang dalam Arena Kontraterorisme: Ketika Negara Menguji Batasnya Sendiri
Secara etis, mengorbankan prinsip hukum dasar atas nama keadaan darurat adalah jalan licin menuju normalisasi otoritarianisme. Jus in bello atau etika perang mengajarkan bahwa bahkan dalam konflik bersenjata, prinsip pembedaan (distinction) dan proporsionalitas harus ditegakkan. Dalam konteks pendekatan keamanan Indonesia, hal ini bermuara pada pertanyaan mendasar: apakah negara mampu membedakan secara tegas antara penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan dan perlindungan hak-hak warga negara yang tidak bersalah? Pengalaman global menunjukkan bahwa pendekatan represif semata, tanpa menyentuh akar masalah struktural seperti ketidakadilan dan radikalisasi, justru menjadi mesin rekrutmen baru bagi kelompok teroris.
Krisis martabat hukum suatu bangsa tidak diuji di masa damai, melainkan ketika menghadapi ancaman terberatnya. Pertanyaan sentralnya adalah: apakah negara tetap teguh pada komitmen terhadap keadilan prosedural dan hak asasi manusia, ataukah ia terperosok menjadi mirip dengan entitas yang diperanginya? Pendekatan hukum yang menjunjung tinggi due process bukanlah penghambat, melainkan prasyarat bagi keamanan yang berkelanjutan dan legitim. Integrasi yang sejati antara kedua pendekatan ini bukan sekadar pilihan taktis, melainkan sebuah keharusan normatif untuk mencegah siklus balas dendam dan menjaga jiwa konstitusional bangsa.
Di titik ini, para aktivis hukum dihadapkan pada pertanyaan etis yang paling mendasar: apakah kita akan membiarkan narasi keamanan mengubur prinsip-prinsip hukum yang telah dibangun puluhan tahun, atau justru memanfaatkan momentum krisis ini untuk memperkuat kerangka hukum yang lebih adil, proporsional, dan manusiawi dalam menghadapi segala bentuk ancaman, termasuk terorisme?