Penggunaan drone bersenjata (UCAVs) oleh TNI dalam operasi kontra-insurgenci di wilayah seperti Papua mengetuk pintu pertanggungjawaban hukum Indonesia dalam konflik bersenjata non-internasional. Meski diklaim presisi, teknologi ini beroperasi dalam vakum kerangka hukum operasional yang transparan, melanggar prinsip inti hukum humaniter internasional: akuntabilitas dan kendali manusia yang bermakna (meaningful human control). Praktik ini berpotensi mereduksi proses pembunuhan menjadi algoritma tanpa pertimbangan etis dan yudisial yang memadai.
Desensitisasi Jarak dan Erosi Prinsip Dasar Etika Perang
Sebuah ancaman mendasar dari drone adalah jarak fisik dan psikologis yang diciptakannya antara operator dan korban. Jarak ini bukan sekadar teknis; ia bersifat filosofis dan etis, karena berpotensi mendesensitisasi pengambilan keputusan fatal. Dalam sebuah operasi militer konvensional, konsekuensi tindakan seringkali langsung dan kasat mata. Namun, dalam drone warfare, realitas kekerasan tereduksi menjadi layar monitor dan data koordinat. Risiko yang muncul bukan hanya pada ketepatan target, melainkan pada pengaburan pertanggunggugatan (accountability) dan pengikisan empati. Paradoks etika perang modern pun muncul: teknologi yang dihadirkan untuk meminimalisasi korban justru dapat mempermudah pembunuhan dan mengaburkan batas moral penggunaan kekuatan.
- Pelanggaran Prinsip Akuntabilitas: Pembunuhan tanpa mekanisme ex ante dan ex post review yudisial yang ketat.
- Prinsip Diferensiasi dan Proporsionalitas Terancam: Kesalahan target (collateral damage) tetap tinggi tanpa supervisi manusia langsung yang kontekstual.
- Penghormatan terhadap Martabat Manusia: Jarak berpotensi mengabaikan nilai intrinsik setiap nyawa dalam konflik non-internasional.
Kewajiban Hukum Indonesia: Common Article 3 dan Customary International Law
Indonesia tidak bisa berlindung di balik terminologi konflik non-internasional untuk melonggarkan standar hukum. Sebagai pihak dalam konflik, negara ini terikat oleh Common Article 3 Konvensi Jenewa 1949 yang melarang pembunuhan sewenang-wenang terhadap orang yang tidak atau tidak lagi turut serta dalam permusuhan. Lebih jauh, prinsip-prinsip kebiasaan internasional (customary international law) mengenai hukum humaniter, seperti pembedaan (distinction), proporsionalitas (proportionality), dan pencegahan penderitaan berlebih (precaution), berlaku mutlak. Ketidakhadiran protokol baku untuk penggunaan sistem senjata mematikan otonom (LAWS), termasuk drone bersenjata, menciptakan celah hukum (legal vacuum) yang berbahaya. Ini membuat setiap penyerangan berisiko menjadi tindakan sewenang-wenang yang melanggar martabat hukum internasional.
Apakah kita sedang menyaksikan normalisasi sebuah praktik militer yang akan sulit dikoreksi di kemudian hari? Ketika pembunuhan menjadi semakin terotomatisasi dan jauh dari pengadilan militer yang independen, apa yang tersisa dari janji negara hukum? Aktivis dan praktisi hukum ditantang untuk tidak hanya mengkritik, tetapi mendesak penerbitan kerangka hukum operasional yang transparan, mensyaratkan supervisi yudisial sebelum dan sesudah penyerangan, serta memastikan setiap penggunaan kekuatan mematikan dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya di depan hukum nasional dan internasional. Tanpa itu, penggunaan drone hanyalah cara lain untuk melanggengkan kekerasan tanpa nama dan wajah.