Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Opini: Eksekusi Mati Narkotika, Perlukah Ditinjau Ulang dari Kacamata HAM dan Etika Hukum?

Rencana eksekusi mati terpidana narkotika mengetengahkan konflik antara narasi 'perang melawan narkoba' dan prinsip martabat hukum serta HAM internasional. Kebijakan ini sarat masalah ketidakadilan sistemik dan bertentangan dengan etika hukum modern yang menolak pembalasan dendam. Tinjauan ulang diperlukan sebagai bentuk komitmen Indonesia terhadap standar keadilan prosedural tertinggi dan penghormatan hak hidup yang menjadi fondasi peradaban hukum berkelas.

Opini: Eksekusi Mati Narkotika, Perlukah Ditinjau Ulang dari Kacamata HAM dan Etika Hukum?

Rencana eksekusi mati terhadap terpidana narkotika kelas berat membuka kembali perdebatan mendasar tentang keberadaan negara dalam skala kemanusiaan global. Dari perspektif etika hukum dan perkembangan normatif Hak Asasi Manusia (HAM) internasional, praktik penghilangan nyawa secara terinstitusionalisasi ini telah lama dipandang sebagai bentuk penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan martabat (degrading punishment). Ketika sebuah negara memilih eksekusi sebagai respons tertinggi, ia secara paradoksal berpotensi menurunkan nilai moralnya setara dengan tindakan kejahatan yang hendak dihukum, sebuah dilema etis yang melukai martabat sistem hukum itu sendiri.

Logika Perang versus Martabat Hukum: Sebuah Uji Prinsip

Argumentasi 'perang melawan narkoba' kerap dikemukakan sebagai justifikasi final untuk kebijakan eksekusi. Namun, logika perang semestinya tidak boleh mengaburkan atau menyingkirkan prinsip-prinsip inti negara hukum. Bahkan dalam konflik bersenjata sekalipun, hukum humaniter internasional menetapkan rule of engagement yang ketat untuk melindungi nyawa yang tidak terlibat langsung dan melarang penyiksaan atau perlakuan kejam. Mengadopsi narasi perang dalam penegakan hukum pidana domestik tanpa mengadopsi batasan-batasannya yang etis adalah sebuah kontradiksi yang berbahaya. Tujuan hukum pidana yang sejati adalah pemulihan keadilan, rehabilitasi, dan pencegahan, bukan pembalasan dendam yang bersifat final. Eksekusi mati secara permanen menutup pintu bagi pemulihan, rekonsiliasi, atau pengakuan kesalahan terdakwa—nilai-nilai yang justru menjadi penanda sistem hukum yang beradab dan evolutif.

Cacat Sistemik dan Keadilan Prosedural: Landasan yang Rapuh untuk Hukuman Final

Penerapan hukuman mati di Indonesia, khususnya dalam kasus narkotika, terbebani oleh masalah-masalah ketidakadilan sistemik yang serius. Hal ini membuat keputusan untuk mengambil nyawa menjadi cacat moral sejak dasarnya. Beberapa titik kritis tersebut meliputi:

  • Risiko Miscarriage of Justice: Kemungkinan kesalahan peradilan (wrongful conviction) tetap ada, dan sifat hukuman mati yang irreversibel membuat kesalahan tersebut menjadi tragedi keadilan yang tak dapat diperbaiki.
  • Disparitas dan Bias Sistemik: Penuntutan dan vonis sering kali jatuh lebih berat kepada pelaku dari kalangan marginal, sementara aktor intelektual atau pemodal besar kerap lolos dari jerat hukum yang setara, mencerminkan ketidakadilan struktural.
  • Ketidaksempurnaan Proses Hukum: Akses kepada bantuan hukum yang berkualitas, transparansi pembuktian, dan beban pembuktian yang adil tidak selalu terjamin secara merata di seluruh lapisan proses peradilan.

Dalam kondisi demikian, menjadikan eksekusi sebagai instrument hukum sama saja dengan membangun menara hukuman di atas fondasi pasir ketidakadilan. Perspektif HAM dan etika penegakan hukum menuntut negara untuk memastikan standar keadilan prosedural yang tertinggi sebelum bahkan mempertimbangkan hukuman yang bersifat final dan tak dapat ditarik kembali.

Oleh karena itu, wacana meninjau ulang kebijakan hukuman mati untuk kejahatan narkotika bukan sekadar soal kekhawatiran akan citra internasional atau kecenderungan global untuk menghapusnya. Lebih dari itu, ini adalah ujian bagi keberanian konstitusional Indonesia: sejauh mana negara ini berani menaikkan standar martabat hukumnya, meninggalkan instrumen penghukuman yang oleh banyak peradaban hukum maju telah dianggap primitif dan bertentangan dengan semangat pemuliaan hidup manusia? Pertanyaan etis yang menggugah bagi setiap aktivis hukum adalah: Dapatkah kita membangun ketahanan nasional dan penegakan hukum yang kuat tanpa terlebih dahulu mengorbankan prinsip penghormatan tertinggi terhadap hak untuk hidup, yang menjadi pondasi segala hak asasi lainnya?

ENTITAS TERDETEKSI
Lokasi: Indonesia