Gelombang pengungsian massal lebih dari 100.000 warga Korowai di Yahukimo pada Juli 2026 bukan sekadar darurat kemanusiaan, melainkan indikator akut dari kegagalan negara dalam menjalankan Hukum Humaniter internasional. Kejadian ini menempatkan Indonesia dalam posisi paradoksal: mengklaim diri sebagai negara hukum, sementara Operasi Militer yang dilaksanakan justru memicu pelarian warga sipil dan secara sistematis mengabaikan martabat serta hak asasi mereka sebagai Pengungsi. Krisis ini merupakan gugatan telak terhadap komitmen konstitusional dan kewajiban internasional negara, khususnya dalam konteks konflik bersenjata di Papua.
Pengungsian Massal: Cermin Pelanggaran Sistematis terhadap Kerangka Hukum Humaniter
Dokumentasi dari Dewan Gereja Papua mengenai penderitaan warga menguak tabir pelanggaran mendasar terhadap prinsip-prinsip inti Hukum Humaniter. Dari perspektif etika perang, penderitaan sipil yang dapat diantisipasi dan dicegah merupakan pelanggaran yuridis, bukan sekadar konsekuensi tak terelakkan. Krisis Yahukimo secara gamblang merefleksikan tiga dimensi pelanggaran terhadap kerangka hukum yang telah diratifikasi Indonesia, yaitu:
- Pengingkaran Prinsip Perlindungan Mutlak: Negara gagal menjamin keamanan warga sipil dari efek permusuhan, sebagaimana diamanatkan Konvensi Jenewa IV 1949 dan Protokol Tambahan I 1977. Ribuan warga terlantar tanpa akses pangan, air bersih, dan layanan kesehatan dasar—kebutuhan paling mendasar yang dijamin oleh hukum.
- Pelanggaran Prinsip Proporsionalitas dan Pembedaan (Distinction): Skala pengungsian massal yang begitu besar mengindikasikan bahwa Operasi Militer di Yahukimo tidak membedakan secara tegas antara kombatan dan warga sipil, serta mengabaikan larangan absolut terhadap kerugian sipil yang berlebihan (excessive incidental loss).
- Penghambatan Akses Bantuan Kemanusiaan: Negara mengingkari kewajiban positifnya untuk memfasilitasi akses bantuan kemanusiaan yang cepat dan tanpa halangan. Penghambatan ini merupakan pelanggaran terhadap inti perlindungan HAM dalam situasi konflik bersenjata.
Menggugat Paradigma Keamanan yang Bertentangan dengan Imperatif Hukum Internasional
Krisis di Yahukimo bukanlah insiden terisolasi, melainkan gejala dari paradigma keamanan nasional yang telah usang dan secara fundamental bertentangan dengan norma hukum internasional. Pendekatan militeristik-represif yang terus diterapkan di Papua secara sistematis mengabaikan akar konflik sosio-politis sekaligus menutup mata terhadap kewajiban negara di bawah Hukum Humaniter. Paradigma ini telah mengubah aparatus keamanan dari pelindung menjadi sumber ancaman, menciptakan lingkaran setan kekerasan yang terus memperparah kondisi kemanusiaan dan meminggirkan prinsip supremasi hukum.
Transformasi mendasar dari paradigma ini bukan lagi sekadar pilihan kebijakan, melainkan keniscayaan hukum dan etika jika Indonesia sungguh-sungguh berkomitmen keluar dari paradoks sebagai negara hukum yang melanggar hukum. Transformasi tersebut mensyaratkan perubahan radikal dalam kerangka berpikir dan doktrin Operasi Militer, dengan menempatkan supremasi Hukum Humaniter dan penghormatan mutlak terhadap HAM sebagai fondasi utama setiap tindakan keamanan. Ini termasuk peninjauan ulang doktrin dan pelatihan militer untuk secara tegas menginternalisasi prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan pencegahan penderitaan sipil.
Ketika aparatus negara justru menjadi sumber ketakutan dan penderitaan bagi warga yang seharusnya dilindungi, di manakah letak martabat hukum yang menjadi fondasi Republik ini? Pertanyaan etis yang lebih dalam harus diajukan: hingga kapankah biaya kemanusiaan dari paradigma keamanan yang abai terhadap hukum internasional akan ditanggung oleh rakyat Papua, dan sejauh mana komunitas aktivis hukum dapat mendorong akuntabilitas negara atas pelanggaran prinsip-prinsip paling dasar dari peradaban ini?