Setiap laporan kekerasan yang muncul dari Tanah Papua menyingkap bukan hanya fakta kekerasan fisik, tetapi sebuah krisis martabat hukum yang mendalam. Di tengah narasi politik dan klaim historis yang saling berbenturan, terdapat satu domain yang seharusnya tetap tak tersentuh oleh retorika: hukum humaniter internasional. Konflik bersenjata yang berkepanjangan di wilayah ini telah menjadi ujian brutal bagi komitmen semua pihak terhadap prinsip-prinsip universal yang mengatur etika perang, terutama terkait proporsionalitas dan prinsip pembedaan (distinction). Ketika dua pilar ini dilanggar, kekerasan yang terjadi bukan lagi sekadar insiden militer, melainkan transformasi medan konflik menjadi ruang di mana warga sipil terperangkap sebagai korban utama, dan kedaulatan hukum Indonesia dipertaruhkan.
Dua Pilar yang Runtuh: Analisis Hukum atas Distinction dan Proporsionalitas
Hukum humaniter internasional didirikan atas fondasi untuk membatasi kekejaman, bukan membenarkannya. Dua prinsip kunci yang memisahkan konflik bersenjata yang ‘legal’ dari kejahatan perang adalah distinction dan proporsionalitas. Prinsip pembedaan (distinction) secara absolut menuntut identifikasi dan pemisahan jelas antara kombatan dengan warga sipil serta objek sipil. Sementara prinsip proporsionalitas melarang serangan yang diperkirakan akan menimbulkan korban jiwa sipil atau kerusakan objek sipil yang berlebihan dibandingkan dengan keuntungan militer konkret yang diharapkan. Di Papua, lanskap konflik menunjukkan kedua prinsip ini berada dalam kondisi kolaps yang memprihatinkan:
- Pelanggaran Distinction: Eksekusi di luar hukum terhadap warga yang diduga sebagai informan oleh kelompok bersenjata, serta operasi keamanan yang gagal melakukan pembedaan akurat antara elemen bersenjata dan masyarakat adat di wilayah operasi, merupakan bentuk konkret penghinaan terhadap status yang dilindungi warga sipil. Kedua pihak, dalam tindakan berbeda, sama-sama mengaburkan garis merah yang seharusnya tak boleh diseberangi.
- Pelanggaran Proporsionalitas: Setiap korban sipil dalam operasi militer memanggil pertanyaan etis mendesak: apakah skala, intensitas, dan durasi penggunaan kekuatan negara sebanding dengan tujuan militer yang sah? Ketika operasi justru melahirkan trauma kolektif, pengungsian massal, dan memicu siklus balas dendam, maka klaim kepatuhan terhadap prinsip proporsionalitas kehilangan legitimasi hukum dan moralnya.
Akuntabilitas Universal: Kewajiban Hukum yang Tidak Memihak
Etika perang bersifat universal dan tidak mengenal diskriminasi. Dalam perspektif hukum humaniter internasional, baik negara berdaulat maupun kelompok bersenjata non-negara (seperti TPNPB) terikat oleh kewajiban inti yang sama untuk menghormati dan menjunjung tinggi norma-norma tersebut. Tidak ada narasi politik—entah itu stabilitas nasional maupun perjuangan kemerdekaan—yang dapat menjadi justifikasi untuk pelanggaran yang dikategorikan sebagai kejahatan perang. Namun, tanggung jawab negara memiliki dimensi dan bobot yang lebih besar, mencakup kewajiban untuk secara aktif mencegah pelanggaran, melakukan penyelidikan independen dan tuntas, serta menuntut dan menghukum para pelaku sesuai hukum. Kegagalan negara memenuhi kewajiban ini bukan hanya melanggengkan impunitas, tetapi pada hakikatnya merupakan abdikasi dari kedaulatan hukum yang menjadi fondasi negara itu sendiri. Sementara itu, kebuntuan politis sering menjerat lembaga HAM nasional dan komunitas internasional, membuat mekanisme pengawasan dan penegakan hukum menjadi lemah dan tidak efektif.
Konteks Papua menempatkan kita pada persimpangan antara realpolitik dan imperatif hukum. Mungkin pertanyaan etis yang paling menggugah bagi para aktivis hukum bukan lagi apakah pelanggaran terjadi, tetapi mengapa mekanisme akuntabilitas yang ada begitu gagal menjangkau semua pihak secara adil, dan bagaimana kita membangun kembali konsensus bahwa dalam setiap konflik bersenjata, martabat manusia dan aturan hukum harus tetap menjadi garis batas yang tak boleh dikompromikan, oleh siapapun dan dengan alasan apapun.