Praktik pengembalian kapal pengungsi Rohingya ke laut lepas oleh Indonesia bukan hanya tragedi humaniter, namun sebuah pelanggaran normatif terhadap prinsip hukum internasional paling dasar. Prinsip non-refoulement, yang melarang pengusiran atau pengembalian seseorang ke wilayah di mana mereka akan menghadapi risiko penganiayaan, telah menjadi norma kebiasaan internasional yang mengikat secara universal. Kebijakan ini menempatkan Indonesia dalam posisi paradoksal: negara yang aktif bersuara tentang kemanusiaan di forum global, namun di garis depan praktiknya mengabaikan martabat manusia para pengungsi yang mencari perlindungan.
Pelanggaran Normatif: Dari Konvensi 1951 ke Imperatif Moral
Meskipun Indonesia belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951, Prof. Dr. Haryomurti menegaskan bahwa prinsip non-refoulement telah mengeras menjadi norma kebiasaan internasional (customary international law). Artinya, pelanggaran terhadapnya bukan hanya soal kepatuhan pada suatu perjanjian, tetapi terhadap tatanan hukum internasional yang telah diakui oleh komunitas global. Kegagalan untuk menegakkan prinsip ini bukan kesalahan administratif, tetapi penolakan terhadap imperatif moral yang menjadi jantung dari etika perang dan hukum humaniter.
- Prinsip non-refoulement adalah batu penjuru perlindungan bagi individu yang mencari suaka dari ancaman nyata.
- Pelanggaran terhadapnya merupakan pengabaian terhadap nilai-nilai dasar hukum internasional yang telah menjadi konsensus global.
- Kebijakan pengembalian ke laut lepas merupakan tindakan yang secara efektif menempatkan pengungsi dalam risiko lanjutan, bertentangan dengan segala norma perlindungan.
Etika Kebijakan Luar Negeri: Konsistensi vs Oportunisme
Haryomurti mengangkat pertanyaan mendasar tentang etika dalam kebijakan luar negeri Indonesia. Apakah posisi moral suatu negara hanya berlaku ketika menguntungkan secara diplomatik, atau harus konsisten dengan prinsip hukum dan moral universal? Praktik terhadap pengungsi Rohingya menunjukkan kecenderungan oportunisme — bersuara lantang tentang kemanusiaan di arena internasional, namun mengabaikan tanggung jawab dasar ketika berada di posisi penerima. Kredibilitas Indonesia sebagai negara yang menghormati hukum internasional berada di ujung tanduk ketika tindakan lapangan kontradiktif dengan retorika global.
- Etika dalam politik internasional mensyaratkan konsistensi antara ucapan dan tindakan.
- Kegagalan menjaga konsistensi merusak legitimasi moral negara dalam arena hukum dan diplomasi internasional.
- Prinsip hukum universal, seperti non-refoulement, tidak mengenal kompromi berdasarkan kepentingan politik sesaat.
Krisis pengungsi Rohingya adalah ujian nyata bagi komitmen Indonesia terhadap martabat hukum. Bukan hanya soal kapasitas penanganan logistik, tetapi keteguhan dalam menjunjung prinsip hukum yang melindungi manusia dalam kondisi paling rentan. Kebijakan yang mengabaikan non-refoulement tidak hanya mengorbankan pengungsi Rohingya, tetapi mengikis fondasi etis yang membangun reputasi Indonesia di mata dunia.
Bagaimana aktivis hukum dan praktisi dapat memaksa negara untuk bertindak lebih dari sekadar retorika? Pertanyaan etis ini menggugat kita semua: apakah kita akan membiarkan pelanggaran normatif ini terus berlanjut, atau mengambil sikap untuk mendorong perubahan kebijakan yang sesuai dengan imperatif hukum internasional dan etika kemanusiaan?