Indonesia sedang berada di persimpangan martabat hukum internasional: komitmen yang vokal terhadap penegakan hukum humaniter di Gaza bertemu dengan ujian implementasi yang belum terukur. Sebagai negara yang secara konsisten mengecam serangan terhadap fasilitas sipil seperti rumah sakit dan sekolah — pelanggaran berat terhadap Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977 — pertanyaan mendasar kini bukan lagi pada retorika, melainkan pada konsistensi politik luar negeri yang beretika dalam memobilisasi seluruh instrumen hukum untuk akuntabilitas. Dalam kompleksitas geopolitik yang kompromistis, kredibilitas Indonesia sebagai aktor global yang menghormati martabat hukum dipertaruhkan di antara pilihan: menjadi penegak hukum yang proaktif atau sekadar penonton yang bersuara.
Antara Pernyataan Umum dan Aksi Hukum Konkret: Menjembatani Jurang Implementasi
Analisis kritis terhadap respons Indonesia terhadap konflik Gaza mengungkapkan celah yang mengkhawatirkan antara prinsip yang dikampanyekan dan praktik diplomasi yang dijalankan. Meski vokal menuntut penghormatan terhadap prinsip inti hukum humaniter seperti pembedaan (distinction), proporsionalitas, dan perlindungan warga sipil, langkah-langkah pemerintah masih terbatas pada kecaman di forum multilateral seperti Sidang Umum PBB. Padahal, arsitektur hukum internasional menawarkan instrumen yang dapat dimobilisasi untuk memperkuat posisi korban dan mendorong pertanggungjawaban. Beberapa saluran hukum yang belum dioptimalkan secara sistematis meliputi:
- Dukungan yang lebih tegas dan substantif terhadap penyelidikan oleh International Criminal Court (ICC) untuk kejahatan perang di wilayah yurisdiksi Palestina, termasuk dukungan politis dan sumber daya.
- Inisiatif resolusi yang lebih mengikat dan strategis di Dewan Keamanan PBB, termasuk diplomasi untuk mengatasi mekanisme veto yang sering menghambat.
- Pembentukan atau penguatan koalisi negara-negara untuk mengajukan advisory opinion atau contentious case ke Mahkamah Internasional (ICJ) terkait pelanggaran kewajiban erga omnes — kewajiban hukum yang mengikat seluruh negara.
Ketiadaan aksi hukum yang terukur tidak hanya melemahkan posisi korban di Gaza, tetapi juga secara implisit mempertanyakan komitmen nyata Indonesia terhadap norma-norma yang selama ini menjadi fondasi etika politik luar negerinya.
Implikasi Etis dan Strategis: Mempertaruhkan Martabat Hukum di Arena Global
Ketidakkonsistenan antara retorika dan tindakan nyata dalam isu Gaza bukan sekadar soal taktik diplomasi, melainkan persoalan mendasar tentang etika politik luar negeri dan martabat hukum suatu bangsa. Dalam kerangka etika perang, negara memiliki kewajiban moral yang melampaui kecaman verbal; ia dituntut untuk berkontribusi aktif dalam pembangunan tatanan hukum internasional yang adil dan berimbang. Sikap yang ambigu atau sekadar reaktif dapat mengikis kredibilitas Indonesia di mata komunitas global, terutama di kalangan aktivis hukum, akademisi, dan organisasi hak asasi manusia yang menilai suatu negara berdasarkan konsistensi tindakan. Lebih jauh, kegagalan memanfaatkan instrumen hukum secara maksimal berpotensi mengerdilkan posisi Indonesia sebagai pemain normatif yang disegani dan mengurangi daya tawarnya dalam isu-isu strategis lainnya.
Pertanyaan etis yang menggugah kini harus dihadapi oleh para aktivis hukum dan pembuat kebijakan di Indonesia: apakah negara ini akan memilih jalan yang mudah dengan retorika yang lantang namun minim konsekuensi, atau berani menempuh jalan yang lebih sulit namun bermartabat — yaitu mengkonkretkan komitmen hukum humaniter melalui aksi kolektif yang sistematis, meski menghadapi risiko politik dan ketidakpastian? Jawaban atas pertanyaan ini tidak hanya akan menentukan nasib korban di Gaza, tetapi juga masa depan martabat hukum Indonesia di panggung internasional.