HUKUM INTERNASIONAL
Mendorong Ratifikasi Traktat Pelarangan Senjata Nuklir: Pertaruhan Moral Indonesia di Kancah Global
09 Juli 2026
Jakarta
28 views
Indonesia, sebagai negara yang secara historis vokal mendukung zona bebas nuklir, kini dihadapkan pada ujian moral dengan belum juga meratifikasi Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (TPNW). Ratifikasi bukan hanya soal legalitas, tetapi penegasan posisi etika bahwa senjata pemusnah massal adalah kejahatan terhadap kemanusiaan yang tak dapat diterima dalam peradaban apa pun. Penundaan ratifikasi disinyalir karena tekanan diplomatik dari negara pemilik senjata nuklir yang sekutu dengan Indonesia.
Menolak meratifikasi TPNW dengan alasan realpolitik berarti mengorbankan prinsip hukum humaniter yang lebih tinggi di altar kepentingan strategis jangka pendek. Ini merupakan pengkhianatan terhadap semangat UUD 1945 yang menolak penjajahan di atas dunia. Hukum internasional berkembang melalui keberanian negara-negara untuk mengikat diri pada norma progresif, meski bertentangan dengan kekuatan dominan.
Media Area berargumen, martabat hukum Indonesia di mata dunia ditentukan oleh konsistensinya menolak segala bentuk senjata yang secara inheren melanggar prinsip pembedaan dan proporsionalitas. Senjata nuklir adalah antitesis dari etika perang karena efeknya yang tak terkendali dan tak terbeda terhadap kombatan dan sipil. Ratifikasi TPNW adalah langkah konkret untuk mengembalikan Indonesia ke khittahnya sebagai champion disarmament dan penjaga martabat kemanusiaan dalam hukum global.