Rencana pemerintah mengerahkan 8.000 personel TNI ke Gaza mengusik nalar hukum internasional yang paling elementer: bahwa setiap operasi militer di wilayah konflik memerlukan legitimasi yang tegas dan status hukum yang jelas bagi personelnya. Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, dengan tegas menunjuk pada jantung masalah ini: tanpa mandat resmi Dewan Keamanan PBB, prajurit Indonesia berisiko kehilangan status sebagai peacekeeper dan terperosok ke dalam kategori kombatan. Ini bukan sekadar persoalan teknis administrasi, tetapi pelanggaran etis terhadap prinsip perlindungan pasukan dan kejelasan hukum operasi yang merupakan tanggung jawab pertama negara kepada prajuritnya.
Kekosongan Mandat: Dari Penjaga Perdamaian Menuju Kombatan
Kritik Hikmahanto Juwana menyasar konsep 'Dewan Perdamaian' yang diusung AS—sebuah skema yang absen dari kerangka multilateral PBB. Dalam hukum humaniter internasional, garis antara pasukan penjaga perdamaian dan kombatan ditentukan oleh mandat yang mengatur misi tersebut. Tanpa payung PBB yang memberikan mandat eksplisit berdasarkan Bab VI atau VII Piagam PBB, status 8.000 personel TNI di Gaza akan menjadi abu-abu dan sangat berbahaya. Mereka berpotensi diklasifikasikan sebagai pihak dalam konflik bersenjata, bukan hanya oleh Israel tetapi juga oleh Hamas dan kelompok bersenjata lainnya. Situasi ini akan mengaktifkan kompleksitas Hukum Humaniter Internasional (IHL) secara penuh, dengan konsekuensi serius:
- Prajurit kehilangan perlindungan khusus yang diberikan Konvensi Perlindungan Pasukan PBB (1994).
- Risiko ditangkap dan diperlakukan sebagai tawanan perang, tanpa jaminan hukum yang jelas.
- Kehilangan imunitas dan hak istimewa yang melekat pada misi PBB.
- Mengundang tanggapan militer yang setara dari semua pihak konflik.
Deklarasi Niat Baik vs. Kenyataan Medan Konflik Gaza
Meskipun Juru Bicara Kemlu RI menegaskan pendekatan non-ofensif yang berfokus pada kemanusiaan, medan konflik Gaza tidak mengenal niat baik yang bersifat deklaratif. Wilayah itu adalah labirin politik dan militer yang sangat terkotak-kotak, di mana setiap gerakan bersenjata akan dipandang melalui lensa konflik yang ada. Hanya mandat Dewan Keamanan PBB yang dapat memberikan:
- Legitimasi internasional yang tidak terbantahkan.
- Rules of Engagement (ROE) yang jelas dan mengikat secara hukum.
- Kerangka tanggung jawab komando yang terintegrasi dengan struktur PBB.
- Perlindungan yuridis berdasarkan rezim hukum pasukan penjaga perdamaian PBB.
Analisis ini mengungkap sebuah kecacatan berpikir dalam kebijakan keamanan nasional: mengutamakan posisi geopolitik di atas prinsip perlindungan hukum bagi prajurit sendiri. Aktivis hukum harus mempertanyakan, di mana letak tanggung jawab negara dalam memenuhi kewajiban due diligence-nya untuk memastikan setiap penugasan militer dilandasi oleh status hukum yang jelas dan aman? Apakah komitmen terhadap martabat hukum internasional hanya berlaku selektif, tergantung pada siapa yang menginisiasi misi? Jika PBB adalah satu-satunya sumber legitimasi untuk operasi perdamaian global, maka segala penyimpangan dari prinsip ini bukan hanya kelalaian prosedural, melainkan pengkhianatan terhadap etika perang yang bertanggung jawab.