Di bawah permukaan kebijakan luar negeri Indonesia yang tampak damai, tersembunyi sebuah skandal etis dalam penerapan doktrin Responsibility to Protect (R2P). Kritik dari analisis kritis Universitas Gadjah Mada, sebagaimana diuraikan Muhammad Rum, mengungkap praktik intervensi kemanusiaan yang tidak konsisten dan sarat bias. Penerapan ini bukanlah kesalahan teknis diplomatik, melainkan pelanggaran mendasar terhadap prinsip universalitas dan imparsialitas yang merupakan jantung hukum internasional. Negara yang dikenal sebagai pendukung perdamaian ini menunjukkan wajah ganda, mengorbankan martabat korban demi kepentingan politik dan ekonomi yang sesaat.
Anatomi Pelanggaran Etis: R2P sebagai Alat Realpolitik versus Prinsip Hukum
Secara normatif, doktrin responsibility to protect berdiri di atas tiga pilar yang disepakati komunitas global: tanggung jawab utama negara untuk melindungi penduduknya, kewajiban internasional untuk membantu kapasitas negara, dan mandat untuk tindakan kolektif jika negara gagal. Namun, dalam praktik kebijakan luar negeri Indonesia, logika realpolitik sering menggantikan logika hukum. Sikap yang muncul adalah suara lantang mendukung intervensi kemanusiaan di forum PBB ketika korban berasal dari etnis tertentu atau situasi politik tertentu, namun kebisuan yang nyaring ketika pelanggaran HAM berat terjadi di negara sekutu atau mitra ekonomi strategis.
- Pelanggaran Prinsip Universalitas Hukum Internasional: Hukum, termasuk doktrin R2P, harus diterapkan berdasarkan fakta objektif pelanggaran dan kebutuhan perlindungan, bukan pertimbangan hubungan bilateral atau kepentingan ekonomi. Sikap selektif Indonesia merusak prinsip ini.
- Pengkhianatan terhadap Etika Imparsialitas Intervensi: Etika intervensi kemanusiaan mensyaratkan ketiadaan bias. Memilih kasus berdasarkan afiliasi politik merupakan bentuk ketidakadilan struktural yang secara langsung melukai korban yang membutuhkan perlindungan.
- Degradasi Integritas Diplomatik dan Martabat Hukum: Kegagalan menerapkan standar yang sama untuk semua kasus mengubah doktrin R2P, yang mulanya merupakan alat perlindungan normatif, menjadi alat legitimasi politik kekuasaan yang sewenang-wenang dan oportunistik.
Implikasi Global: Degradasi R2P dan Ancaman terhadap Jus Post Bellum
Dalam kerangka etika perang yang lebih luas, R2P merupakan instrumen krusial dari prinsip jus post bellum—keadilan pascakonflik yang menekankan pemulihan hak, rekonsiliasi, dan perlindungan korban. Ketidakkonsistenan Indonesia dalam menerapkan doktrin ini tidak hanya mengabaikan dimensi etis tersebut, tetapi juga menciptakan preseden berbahaya bagi tatanan hukum global. Ketika negara berpengaruh seperti Indonesia bersikap oportunistik, konsekuensinya bersifat struktural dan mengancam fondasi sistem itu sendiri.
Implikasinya jauh melampaui isu diplomatik semata. Pertama, legitimasi R2P sebagai prinsip hukum internasional yang imparsial terancam runtuh. Doktrin ini akan semakin dilihat sebagai alat politik fleksibel bagi negara-negara, bukan sebagai norma yang berdiri di atas martabat hukum dan korban. Kedua, diamnya Indonesia terhadap pelanggaran di negara sekutu secara langsung mengabaikan mandat untuk tindakan kolektif, yang merupakan pilar ketiga R2P, sehingga memperlemah mekanisme respons global terhadap krisis kemanusiaan.
Sebagai penutup yang menggugah, pertanyaan etis mendasar yang harus dijawab oleh para aktivis dan praktisi hukum adalah: Apakah Indonesia akan terus membiarkan doktrin responsibility to protect menjadi sekadar jargon diplomatik, atau akan mengambil sikap konsisten untuk menjadikannya prinsip operasional dalam kebijakan luar negeri? Tanpa komitmen etis yang kuat dan penerapan yang imparsial, R2P hanya akan menjadi cangkang normatif tanpa isi, dan Indonesia akan semakin tercatat sebagai bagian dari masalah, bukan solusi, dalam perlindungan kemanusiaan global.