Laporan investigasi Komnas HAM yang menyingkap praktik penyiksaan sistematis di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bukan sekadar catatan administratif, melainkan dakwaan keras atas kematian martabat hukum di jantung sistem pemasyarakatan Indonesia. Temuan ini menghadirkan bukti konkret pelanggaran kovenan absolut hukum HAM internasional—pengingkaran langsung terhadap kewajiban negara yang telah meratifikasi Konvensi PBB Menentang Penyiksaan (UNCAT). Setiap insiden penyiksaan di balik jeruji adalah pengkhianatan negara terhadap mandat konstitusionalnya untuk menjamin martabat manusia sebagai nilai tertinggi, di mana aparatus negara justru bermetamorfosis menjadi aktor utama kejahatan yang semestinya diberantas.
Penyiksaan di Lapas: Pelanggaran Ius Cogens dan Distorsi Etika Penegakan Hukum
Praktik penyiksaan yang diungkap Komnas HAM—mulai dari pemukulan, penyekapan, hingga penyetruman—merupakan manifestasi budaya kekerasan yang telah dinormalisasi dalam sistem peradilan pidana. Dalam logika terdistorsi ini, penghukuman fisik dianggap sebagai instrumen disiplin yang sah, suatu pandangan yang bertentangan dengan prinsip ius cogens (hukum yang memaksa) dalam hukum internasional. Bahkan dalam etika perang dan hukum humaniter, yang mengatur konflik bersenjata, penyiksaan terhadap tawanan perang dilarang secara absolut. Paradoks yang memilukan muncul: dalam keadaan damai, di bawah yurisdiksi negara sendiri, warga negara justru dihadapkan pada praktik yang lebih biadab daripada yang diizinkan dalam situasi perang. Ini menandai kegagalan negara yang mendasar dalam menjalankan due diligence-nya sebagai penanggung jawab utama perlindungan HAM.
Imperatif Reformasi Sistemik: Dari Retorika ke Penuntutan Pidana
Kegagalan melindungi warga negara di dalam Lapas adalah kegagalan absolut, tidak mengenal dalih darurat. Untuk memutus siklus kekerasan, negara harus beralih dari retorika ke tindakan konkret yang berdasar pada norma inti hukum internasional. Langkah-langkah imperatif tersebut mencakup:
- Pembentukan mekanisme pengawasan independen dengan mandat kuat dan akses tak terbatas ke semua tempat penahanan, sesuai dengan amanat Protokol Opsional Konvensi Anti Penyiksaan (OPCAT) yang telah diratifikasi Indonesia.
- Penuntutan pidana yang serius dan tanpa pandang bulu terhadap seluruh pelaku penyiksaan, guna memutus rantai impunitas yang telah mengakar dalam sistem.
- Reformasi filosofis sistem pemasyarakatan, menggeser paradigma dari penghukuman balas dendam ke rehabilitasi dan pemulihan martabat manusia sebagai tujuan akhir.
Kelambanan atau pembiaran negara terhadap praktik ini bukanlah kenetralan, melainkan bentuk persekongkolan pasif dengan kebiadaban. Setiap detik kelalaian, negara turut serta dalam penghancuran jiwa dan raga individu yang seharusnya berada di bawah perlindungannya.
Pertanyaan etis yang menggantung kini adalah: hingga titik mana komunitas aktivis hukum dan masyarakat sipil dapat menerima keberadaan negara yang secara sistemik melanggar norma paling dasar dari peradaban—larangan mutlak terhadap penyiksaan? Apakah laporan Komnas HAM ini akan menjadi titik balik reformasi, atau sekadar dokumen lain yang mengumpulkan debu di rak arsip, sementara praktik kekerasan terus berlanjut di balik tembok-tembok Lapas? Ketika negara gagal menjadi penjaga, maka kewajiban moral untuk menuntut pertanggungjawaban beralih ke pundak setiap warga negara yang masih menjunjung tinggi martabat manusia dan kedaulatan hukum.