Ribuan Pengungsi Rohingya yang terdampar di pesisir Indonesia bukan sekadar wajah dari tragedi kemanusiaan, tetapi merupakan bukti forensik dari kegagalan sistematik Hukum Internasional dalam menghadapi Kejahatan Kemanusiaan yang masih berlangsung di Myanmar. Fakta bahwa rezim Naypyidaw masih berkuasa tanpa pertanggungjawaban hukum, sementara korban terpaksa hidup dalam limbo di negara transit, merupakan pengingat paling nyata bahwa tatanan hukum global gagal mewujudkan janji normatif ‘never again’ pasca-Holocaust. Situasi ini, di mata etika hukum, bukan hanya soal bantuan logistik, tetapi suatu kegagalan penegakan yang mempertanyakan legitimasi moral dari lembaga internasional yang kita percayai.
Analisis Kegagalan Sistem: Norma, Institusi, dan Politik Global
Analisis struktural terhadap kegagalan mengatasi Impunitas di Myanmar mengungkap tiga lapisan kerapuhan dalam sistem hukum global. Pertama, kerapuhan normatif. Konvensi Genosida 1948 dan Statuta Roma ICC jelas mengkriminalisasi tindakan rezim Myanmar, namun norma-norma tersebut menjadi dokumen mati tanpa mekanisme penegakan yang efektif. Kedua, kerapuhan institusional. Lembaga seperti ICJ dan ICC bergerak dengan kecepatan birokratis yang tidak sejalan dengan urgensi penyelamatan manusia, sehingga secara tidak langsung memperpanjang penderitaan korban dan pengungsi. Ketiga, kerapuhan politik global. Prinsip Responsibility to Protect (R2P), yang merupakan jantung etika politik internasional modern, telah dikubur oleh veto dan sikap ambigu negara-negara kuat di Dewan Keamanan PBB, menciptakan preseden berbahaya bagi rezim otoriter lainnya.
- Normatif: Konvensi Genosida 1948 dan Statuta Roma 1998 menjadi piagam mati tanpa mekanisme penegakan yang koersif.
- Institusional: Kelambanan prosedural ICJ dan ICC kontras dengan skala dan urgensi kejahatan, memperpanjang impunitas pelaku.
- Politik Global: Veto di DK PBB mengubah prinsip R2P dari mekanisme perlindungan menjadi retorika kosong, menundukkan etika pada geopolitik.
Imperatif Etika Indonesia: Dari Kewajiban Moral ke Aksi Hukum Progresif
Sebagai negara transit yang terpaksa menanggung akibat dari kegagalan sistem global, Indonesia berada dalam dilema hukum dan moral yang kompleks. Di satu sisi, ada keterbatasan kapasitas sebagai negara yang bukan sumber kejahatan; di sisi lain, terdapat kewajiban moral dan strategis yang tak bisa diabaikan. Konstitusi dan ratifikasi berbagai instrumen Hukum Internasional HAM memberikan landasan kuat bagi Indonesia untuk mengambil peran lebih progresif. Namun, praktik diplomasi dengan dalih ‘engagement konstruktif’ terhadap junta militer Myanmar berisiko menjadi legitimasi tidak langsung bagi rezim genosida. Ruang hukum internasional masih terbuka untuk tindakan kolektif di luar kerangka DK PBB, yang dapat dimanfaatkan Indonesia.
- Kewajiban Konstitusional: Komitmen HAM dalam konstitusi dan ratifikasi instrumen internasional mengharuskan Indonesia mendorong penegakan hukum global.
- Tanggung Jawab Moral: Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar, ada dimensi solidaritas dan pertanggungjawaban moral atas penderitaan minoritas Muslim Rohingya.
- Ruang Aksi Hukum: Hukum Internasional memberikan jalur universal jurisdiction dan tekanan diplomatik multilateral yang dapat diinisiasi tanpa bergantung pada DK PBB.
Dilema ini bukan lagi soal kapasitas teknis, tetapi soal keberanian politik untuk menempatkan etika hukum di atas kepentingan hubungan bilateral yang pragmatis. Apakah Indonesia akan tetap menjadi penonton yang baik, atau mulai menggunakan instrumen hukum yang ada untuk mengejar pertanggungjawaban atas Kejahatan Kemanusiaan yang jelas-jelas terjadi? Pertanyaan ini menguji martabat hukum Indonesia sebagai bangsa, dan memanggil para aktivis hukum untuk tidak hanya melihat Pengungsi Rohingya sebagai masalah administratif, tetapi sebagai kasus hukum yang membutuhkan intervensi tegas berdasarkan prinsip.