Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Kritik terhadap Komnas HAM: Rekomendasi Tanpa Status HAM Berat Dinilai Abaikan Prinsip Keadilan bagi Korban Papua

Surat Rekomendasi Komnas HAM untuk kasus Kembru di Papua yang menghindari penetapan status pelanggaran HAM berat dinilai telah mengabaikan prinsip keadilan prosedural dan mereduksi fungsi lembaga HAM menjadi sekadar mediator. Tindakan ini bukan hanya merugikan korban, tetapi juga melemahkan kredibilitas institusi HAM nasional sebagai kontrol terhadap kekuasaan dan berpotensi melanggengkan kekerasan struktual di wilayah konflik.

Kritik terhadap Komnas HAM: Rekomendasi Tanpa Status HAM Berat Dinilai Abaikan Prinsip Keadilan bagi Korban Papua

Kegagalan Komnas HAM menetapkan status pelanggaran HAM berat dalam kasus Kembru, Papua, bukan sekadar kesalahan teknis—ini adalah pelanggaran mendasar terhadap prinsip keadilan prosedural dan pengingkaran terhadap martabat korban. Surat rekomendasinya, yang bersifat ‘aman’ dan tidak mengikat, secara substansial telah mengalihkan beban pembuktian dari negara kembali ke pundak para korban. Dalam konteks konflik Papua yang timpang, tindakan ini secara etis menempatkan institusi HAM nasional bukan sebagai penjaga norma, melainkan sebagai birokrat mediator yang menyeponsori status quo kekerasan struktural.

Pengabaian Keadilan Prosedural: Saat Institusi HAM Meminggirkan Korban

Keadilan prosedural bukanlah konsep abstrak; ia adalah fondasi kredibilitas lembaga penegak hukum dan HAM. Prinsip ini mensyaratkan akses yang adil, transparansi, imparsialitas, dan kesempatan bagi korban untuk didengar. Ketika Komnas HAM hanya mengeluarkan rekomendasi administratif tanpa penetapan awal yang tegas, lembaga ini telah melakukan tiga pelanggaran prosedural yang fatal terhadap Korban Papua. Pertama, rekomendasi tersebut menormalisasi mekanisme hukum biasa (seperti Polri dan LPSK) yang secara historis dianggap bias dan tidak memiliki kapasitas investigatif untuk pelanggaran HAM berat yang melibatkan aktor negara. Kedua, tindakan ini gagal menyeimbangkan hubungan kekuasaan yang asimetris antara korban yang rentan dan aparatus negara yang kuat. Ketiga, rekomendasi tanpa status ini menghilangkan momentum dan kerangka hukum yang jelas untuk memulai proses pertanggungjawaban yang serius.

Mandat Etis Komnas HAM di Tengah Konflik Papua: Antara Mediasi dan Pembongkaran Kekerasan Struktural

Fungsi utama Komnas HAM, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan prinsip-prinsip Paris, bukanlah mediasi semata, melainkan investigasi independen dan rekomendasi yang berani untuk membongkar kebuntuan hukum dan politik. Dalam konflik Papua yang mengandung dimensi etika perang dan hak untuk hidup, kegagalan untuk menyatakan suatu peristiwa sebagai dugaan pelanggaran HAM berat memiliki implikasi yang dalam. Tindakan ini secara tidak langsung dapat ditafsirkan sebagai bentuk toleransi atau pembiaran (toleration), yang meliputi:

  • Penyangkalan terhadap beratnya penderitaan korban dan kompleksitas kejahatan yang sistematis.
  • Pengabaian terhadap kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, termasuk dalam situasi ketegangan.
  • Pelemahan mekanisme perlindungan HAM nasional, yang membuatnya kehilangan relevansi baik di mata korban domestik maupun komunitas internasional yang memantau konflik Papua.

Dengan kata lain, Komnas HAM telah mereduksi dirinya dari lembaga kontrol kekuasaan menjadi sekadar pengantar surat. Ini bukan hanya kegagalan operasional, melainkan krisis legitimasi etis yang mengikis pondasi kepercayaan publik terhadap institusi HAM di Indonesia.

Imbas dari rekomendasi yang lemah ini bersifat jangka panjang dan merusak. Korban Papua, yang telah kehilangan nyawa, keluarga, dan rasa aman, dipaksa kembali berjuang dalam sistem hukum biasa yang penuh keraguan. Sementara itu, kredibilitas Komnas HAM sebagai ‘penjaga norma HAM tertinggi’ semakin dipertanyakan. Dalam perspektif hukum internasional, kegagalan mekanisme nasional seperti ini dapat mendorong pencarian keadilan ke ranah internasional, yang justru semakin mempermalukan negara di forum dunia. Lebih dari itu, pola rekomendasi tanpa penetapan ini berpotensi menjadi preseden buruk yang melemahkan penanganan seluruh kasus pelanggaran HAM di masa depan, termasuk yang terjadi di wilayah konflik lainnya.

Pertanyaan etis terbesar yang harus dijawab oleh para aktivis hukum dan Komnas HAM sendiri adalah: Apakah lembaga negara yang dibentuk untuk melindungi hak-hak korban yang paling rentan justru telah menjadi bagian dari mesin institusional yang melanggengkan ketidakadilan? Ketika sebuah Rekomendasi lebih memilih jalan ‘aman’ daripada kebenaran dan keadilan, bukankah ia telah mengkhianati mandatnya dan, pada akhirnya, mengabaikan nyawa serta martabat setiap Korban Papua yang menuntut keadilan prosedural yang sesungguhnya?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Komnas HAM, Polri, LPSK
Lokasi: Papua