Serangan terhadap pesawat penumpang sipil dan pilot warga negara asing di Yahukimo yang diklaim TPNPB-OPM telah melanggar batas-batas hukum humaniter yang paling mendasar dalam sebuah konflik internal. Bahkan di tengah pergolakan bersenjata, prinsip pembedaan yang menjadi inti customary international humanitarian law tetap mengikat dan tak boleh dinihilkan. Menjadikan aset transportasi sipil—yang merupakan nadi kehidupan dan kesehatan bagi masyarakat Papua—sebagai sasaran, bukan sekadar tindakan kriminal, melainkan sebuah pengkhianatan terhadap martabat kemanusiaan yang harus dilindungi oleh semua pihak yang berkonflik.
Pelanggaran Prinsip Dasar dalam Konflik Bersenjata Non-Internasional
Kerangka hukum yang mengatur konflik semacam ini adalah Protokol Tambahan II tahun 1977 Konvensi Jenewa 1949, yang secara tegas melindungi warga sipil dan objek-objek sipil yang vital. Tindakan di Yahukimo melanggar norma inti tersebut dengan setidaknya dua dimensi pelanggaran:
- Pelanggaran Prinsip Pembedaan (Distinction): Pesawat penumpang sipil jelas bukan sasaran militer yang sah. Serangan terhadapnya secara terang-terangan mengabaikan kewajiban untuk membedakan antara kombatan dengan warga sipil serta objek sipil.
- Pelanggaran Prinsip Kemanusiaan (Humanity): Menghancurkan akses logistik dan kesehatan bagi populasi setempat, khususnya di daerah terpencil, merupakan tindakan yang menyebabkan penderitaan berlebihan (superfluous injury) dan tidak memiliki justifikasi militer yang nyata.
Klaim legitimasi perjuangan politik tidak pernah dapat menjadi pembenaran untuk melanggar hukum humaniter. Martabat suatu gerakan justru diukur dari komitmennya untuk tetap tunduk pada norma-norma perlindungan dasar ini, meski dalam pergolakan yang paling pahit sekalipun.
Kewajiban Ganda Negara dan Ujian Martabat Hukum Nasional
Respon Panglima Kogabwilhan III yang menyebut tindakan tersebut ‘menginjak norma moral, budaya, adat, dan agama’ memang relevan secara etis. Namun, bagi negara dalam konteks konflik internal, retorika harus diterjemahkan menjadi tindakan hukum yang konsisten dan terukur. Indonesia, sebagai pihak utama, memikul kewajiban ganda yang tidak ringan:
- Kewajiban untuk Menindak (Duty to Repress): Menyelidiki dan menuntut pelaku pelanggaran hukum humaniter sesuai dengan kerangka hukum nasional yang berlaku, sekaligus mengakui kompleksitas yurisdiksi dalam sengketa bersenjata non-internasional.
- Kewajiban untuk Melindungi (Duty to Protect): Secara aktif menjamin keselamatan warga sipil, termasuk memastikan akses bantuan kemanusiaan dan memulihkan infrastruktur sipil yang vital—seperti jalur penerbangan perintis—tanpa diskriminasi.
Proses pemulihan jalur penerbangan yang melibatkan masyarakat setempat adalah langkah operasional yang patut diapresiasi. Namun, itu baru satu sisi dari koin. Martabat hukum nasional akan benar-benar diuji pada komitmennya untuk menjadikan hukum sebagai panglima dalam setiap fase, mulai dari operasi keamanan hingga pemulihan pascainsiden, dengan transparansi dan akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, respon keamanan semata tanpa membuka ruang politik yang inklusif hanya akan mengubur akar masalah lebih dalam. Eskalasi kekerasan terhadap aset sipil adalah jalan buntu yang memperpanjang derita rakyat Papua dan mengikis kepercayaan pada proses hukum. Di sinilah etika berperang bertemu dengan etika bernegara: apakah kita cukup berani untuk beralih dari logika penumpasan menuju logika perlindungan hak asasi manusia yang non-diskriminatif? Mampukah kita merancang sebuah pendekatan resolusi konflik yang menempatkan martabat hukum dan martabat manusia warga Papua sebagai poros utamanya, sebagai jalan satu-satunya menuju perdamaian yang berkelanjutan dan bermartabat?