Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Kritik atas RUU Keamanan Siber: Potensi Peran Militer yang Melampaui Batas Supremasi Sipil

RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) mengancam prinsip supremasi sipil dengan memberi kewenangan militer dalam penyidikan tindak pidana siber, melanggar doktrin pemisahan fungsi konstitusional. Pemberian mandat investigatif kepada TNI berisiko menggeser paradigma keamanan dari pelindung ke pengawas serta mengkontaminasi independensi peradilan. Kritik hukum menilai ini sebagai penyimpangan struktural yang mengabaikan etika kekuasaan digital dan prinsip negara hukum.

Kritik atas RUU Keamanan Siber: Potensi Peran Militer yang Melampaui Batas Supremasi Sipil

Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) bukan sekadar regulasi teknis—ia merupakan instrumentalisasi konstitusional yang berpotensi meluluhlantakkan prinsip supremasi sipil sebagai pilar negara hukum. Pasal 56 ayat 1 huruf d yang mengamanatkan keterlibatan TNI dalam penyidikan tindak pidana siber terkait ancaman kedaulatan, bukan hanya melanggar doktrin pemisahan fungsi, tetapi mengancam martbangun hukum di era digital dengan mempertaruhkan ethos militer ke dalam ruang investigasi sipil.

Dekonstruksi Konstitusional: Penyimpangan Struktural dalam RUU KKS

Analisis kritis terhadap rancangan undang-undang ini harus berangkat dari fondasi hukum tertinggi: UUD 1945 dan doktrin negara hukum. Pemberian kewenangan militer dalam penyidikan siber merupakan distorsi struktural yang mengaburkan garis batas tegas antara fungsi pertahanan eksternal dan penegakan hukum internal. Dalam perspektif etika perang dan hukum internasional, militer dirancang sebagai ultimum remedium menghadapi ancaman bersenjata eksternal, bukan sebagai aktor investigatif dalam ruang sipil digital.

Kritik hukum terhadap RUU KKS mengungkap tiga pelanggaran normatif mendasar:

  • Penyimpangan Doktrin Pemisahan Fungsi: TNI dan aparat penegak hukum sipil memiliki ethos operasional, kerangka pelatihan, dan logika tindakan yang berbeda. Konvergensi keduanya berisiko mengintrodusir pendekatan represif berlebihan yang bertentangan dengan prinsip penyelidikan teliti dan penghormatan hak asasi manusia.
  • Pelanggaran Prinsip Proporsionalitas dan Necessity: Pelibatan militer dalam ranah siber dengan definisi "ancaman kedaulatan" yang elastis melanggar prinsip fundamental hukum administrasi dan etika penggunaan kekuatan negara.
  • Ancaman terhadap Independensi Peradilan: Infiltrasi aktor militer ke dalam rantai penyidikan berpotensi mengkontaminasi objektivitas proses hukum dan membawa logika komando ke dalam ruang pengadilan yang semestinya netral.

Etika Kekuasaan Digital: Pergeseran Paradigma dari Pelindung ke Pengawas

Isu ini melampaui tekstual peraturan dan menyentuh jantung etika kekuasaan dalam masyarakat digital. Regulasi keamanan siber yang beretika harus berorientasi pada perlindungan martabat, privasi, dan hak fundamental warga digital. Namun, pemberian kewenangan militer melalui RUU KKS justru berisiko menggeser paradigma dari ‘keamanan untuk rakyat’ menjadi ‘keamanan dari rakyat’—transformasi negara dari pelindung menjadi pengawas yang terlalu berkuasa.

Dalam etika perang dan keamanan nasional kontemporer, setiap penggunaan kekuatan negara—termasuk kekuatan investigatif—harus tunduk pada pembatasan ketat, transparansi, dan akuntabilitas. Pemberian mandat penyidikan kepada TNI tanpa mekanisme kontrol sipil yang rigid tidak hanya melanggar prinsip supremasi sipil, tetapi juga mengabaikan norma hukum internasional seperti Principle of Distinction yang membedakan domain militer dan sipil.

Pertanyaan etis yang harus dihadapi oleh setiap aktivis hukum adalah: Apakah kita rela menukar martabat hukum dan hak digital warga dengan ilusi keamanan yang diperoleh melalui ekspansi kewenangan militer? RUU KKS bukan sekadar soal regulasi—ia adalah ujian bagi komitmen bangsa ini terhadap prinsip negara hukum dan etika kekuasaan dalam ruang digital. Ketika garis antara pertahanan dan penindasan menjadi kabur, demokrasi itu sendiri yang berada di ambang dekonstruksi.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: TNI, Raksha Initiatives, Centra Initiative, Imparsial, De Jure