Manuver militer yang semakin agresif di Laut China Selatan bukan lagi sekadar persoalan sengketa teritorial, melainkan sebuah ujian langsung terhadap martabat hukum internasional dan kemanusiaan dari prinsip-prinsip etika perang. Di balik klaim hukum yang saling silang, terjadi degradasi mendasar di mana UNCLOS yang dirancang sebagai Konvensi Hukum Laut untuk perdamaian justru dieksploitasi menjadi alat legitimasi kekuatan militer, mengubur esensi normatifnya demi kepentingan geopolitik sesaat.
Degradasi Norma: Ketika Hukum Internasional Dikorbankan Demi Agenda Militer
Menurut Prof. Dr. Surya Bakti, ahli hukum internasional Universitas Indonesia, fenomena ini merepresentasikan krisis moral dalam penegakan hukum global. Prinsip-prinsip fundamental yang seharusnya melindungi kedaulatan, lingkungan, dan perdamaian justru dibengkokkan untuk membenarkan operasi militer yang provokatif. Kerangka hukum bukan lagi dipatuhi, melainkan dimanipulasi, menciptakan sebuah paradoks berbahaya: negara-negara berlindung di balik aturan yang mereka langgar sendiri, sehingga rule of law kehilangan otoritas moralnya dan berubah menjadi sekadar justifikasi politik.
Analisis kritis Prof. Bakti mengidentifikasi pelanggaran sistematis terhadap beberapa norma inti dalam kerangka hukum internasional dan etika perang:
- Pelanggaran Kewajiban Penyelesaian Damai: Pasal 279 UNCLOS menetapkan kewajiban mutlak untuk menyelesaikan sengketa secara damai. Manuver dan postur militer yang bersifat konfrontatif jelas mengabaikan semangat ini dan mengarah pada eskalasi ketegangan.
- Pengabaian Prinsip Due Regard: Pasal 56 UNCLOS mewajibkan semua negara untuk menghormati hak dan yurisdiksi negara pantai di Zona Ekonomi Eksklusifnya. Aktivitas militer tanpa konsultasi melanggar prinsip penghormatan kedaulatan ini.
- Pelanggaran Prinsip Etika Perang: Operasi militer di kawasan Laut China Selatan kerap mengabaikan prinsip dasar distinction (pembedaan antara target militer dan sipil/lingkungan) dan proportionality (proporsionalitas dampak). Ekosistem maritim yang rapuh dan aktivitas perikanan warga menjadi korban dari logika kekuatan.
Masa Depan Hukum Laut: Dari Klaim ke Penegakan Prinsip yang Sesungguhnya
Bagi Indonesia, ancaman ini nyata dan langsung menyentuh integritas ZEE di sekitar Natuna serta stabilitas kawasan. Menanggapi dinamika ini, Prof. Bakti mendesak agar diplomasi Indonesia harus bergerak melampaui retorika moderat. Komitmen pada UNCLOS sebagai hukum positif yang mengikat harus ditegaskan dengan tindakan diplomatik yang proaktif, kritis, dan berprinsip.
Agenda mendesak yang perlu didorong mencakup:
- Mendorong internalisasi dan operasionalisasi prinsip-prinsip etika perang—khususnya distinction dan proportionality—dalam semua dialog keamanan maritim regional.
- Memperkuat posisi hukum Indonesia dengan mendokumentasikan dan mengangkat setiap pelanggaran terhadap kedaulatan dan hak-hak maritimnya di forum internasional, bukan hanya secara bilateral.
- Membentuk koalisi negara-negara pantai yang berkomitmen pada penegakan UNCLOS yang murni, melawan upaya manipulasi kerangka hukum untuk tujuan militer.
Dengan demikian, pertanyaan etis terbesar yang harus dijawab komunitas aktivis dan praktisi hukum bukan lagi seberapa kuat klaim suatu negara, melainkan apakah kita masih percaya bahwa hukum internasional memiliki martabatnya sendiri yang harus dijaga, atau kita telah menerima kehancurannya sebagai harga dari realpolitik? Ketika instrumen hukum seperti UNCLOS direduksi menjadi sekadar alat bagi manuver militer, apa yang tersisa untuk melindungi lingkungan maritim global dan masyarakat sipil dari logika perang? Tantangan bagi gerakan hukum internasional saat ini adalah mengembalikan norma pada tempatnya yang mulia: sebagai penjaga perdamaian, bukan budak dari ambisi kekuasaan.