Militarisasi Tanah Papua yang berlarut bukan sekadar persoalan kebijakan yang bermasalah, melainkan sebuah formasi pelanggaran struktural terhadap jus in bello dan prinsip duty to protect yang menjadi pilar martabat hukum internasional. Forum Universitas untuk Kemanusiaan dan Kebenaran Indonesia (FUKRI) dengan tegas menempatkan Krisis Kemanusiaan di Papua dalam koridor hukum yang terang: setiap eskalasi konflik yang melahirkan pelanggaran Hak Sipil sistematis adalah pengingkaran nyata atas kewajiban negara melindungi dan penghinaan terhadap tatanan hukum yang beradab.
Militarisasi dan Pelanggaran Hukum Humaniter: Fondasi Kegagalan Negara
Seruan FUKRI untuk menghentikan Militerisasi menemukan pijakan kokoh dalam hukum positif. Pendekatan keamanan represif di Papua telah melanggar prinsip inti hukum humaniter internasional dan hukum Hak Asasi Manusia, terutama dalam konteks operasi keamanan dalam negeri. Penggunaan kekuatan yang berlebihan dan tidak proporsional bukan hanya gagal menyelesaikan akar konflik, tetapi telah menciptakan lingkaran pelanggaran yang sistematis. Secara spesifik, kebijakan ini menyalahi norma-norma fundamental:
- Prinsip Proporsionalitas (Laws of Armed Conflict): Penggunaan kekuatan militer harus sebanding dan terbatas pada sasaran militer yang sah. Eskalasi yang terjadi di Papua kerap mengabaikan prinsip ini, mengorbankan warga sipil sebagai akibat langsung dari operasi.
- Kewajiban Negara untuk Melindungi (Duty to Protect): Negara memiliki kewajiban absolut untuk melindungi semua orang dalam yurisdiksinya dari genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Kebijakan yang mengandalkan pendekatan militeristik semata merupakan penyangkalan terhadap kewajiban hukum ini.
- Prinsip Pembedaan (Distinction): Hukum perang mensyaratkan pembedaan yang jelas antara kombatan dan warga sipil serta objek sipil. Pola kekerasan yang terjadi di Papua menunjukkan pengabaian serius terhadap prinsip ini, yang berpotensi mengarah pada pertanggungjawaban pidana internasional.
Etika Perang dan Pengikisan Martabat Hukum: Persimpangan Moral yang Terabaikan
Di balik dimensi hukum positif, konflik di Papua membawa kita pada persoalan etika perang yang paling mendasar. Konflik bersenjata, sekalipun dikategorikan sebagai operasi keamanan dalam negeri, tetap terikat pada norma-norma etis yang membatasi cara dan sarana perang. Militerisasi yang berkepanjangan dan mengorbankan Hak Sipil dasar warga adalah sebuah bentuk penyangkalan terhadap martabat manusia dan prinsip keadilan—jiwa dari setiap sistem hukum yang beradab. Ketika suara-suara kritis dari komunitas akademik seperti FUKRI dan masyarakat sipil terus diabaikan, negara tidak hanya menunjukkan ketidakpedulian politik, tetapi melakukan pengingkaran terhadap suara hati nurani kolektif dan tanggung jawab etisnya untuk mencegah penderitaan yang tidak perlu (unnecessary suffering). Ini adalah soal etika governance: apakah negara memilih jalan kekuasaan tanpa moral, atau menegakkan hukum dengan martabat?
Skenario yang berkembang membuka kemungkinan terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan sesuai dengan definisi dalam Statuta Roma Pengadilan Pidana Internasional, yakni serangan yang meluas atau sistematis yang ditujukan terhadap penduduk sipil. Pola pelanggaran HAM yang berulang dan struktural di Papua berpotensi memenuhi unsur-unsur tersebut, menjadikan situasi ini bukan hanya Krisis Kemanusiaan domestik, melainkan sebuah perhatian serius komunitas hukum internasional. Pemerintah Indonesia kini berada di persimpangan sejarah hukum: patuh pada komitmen internasionalnya atau terus menggerus legitimasinya di mata dunia dengan kebijakan kontroversial yang mengabaikan prinsip-prinsip hukum perang dan HAM.
Pertanyaan etis yang menggugah bagi setiap aktivis hukum adalah: sampai kapan kita akan membiarkan narasi keamanan nasional digunakan untuk melegitimasi pelanggaran hukum humaniter yang sistematis? Ketika fondasi martabat hukum terus dikikis oleh kebijakan yang memilih pendekatan kekerasan daripada dialog dan keadilan, bukankah kita semua—terutama para penegak dan pembela hukum—turut bertanggung jawab atas pengabaian terhadap prinsip rule of law dan etika pemerintahan yang paling dasar? Keputusan untuk menghentikan Militerisasi di Papua bukan sekadar soal perubahan kebijakan, melainkan sebuah ujian nyata bagi komitmen Indonesia terhadap konstitusi, hukum internasional, dan martabat kemanusiaan itu sendiri.