Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Kontroversi Latihan Militer Bersama di Laut China Selatan: Menganalisis Dampaknya terhadap Stabilitas Hukum Maritim

Latihan militer bersama di Laut China Selatan menimbulkan dilema hukum serius, di mana hak berlayar yang sah berpotensi bertabrakan dengan kewajiban menjaga perdamaian dan menghormati proses penyelesaian sengketa menurut UNCLOS. Dari sisi etika, tindakan ini mengabaikan prinsip pencegahan eskalasi dan menggeser konflik dari ranah hukum ke ranah kekuatan fisik. Implikasinya adalah pelemahan otoritas hukum internasional dan terciptanya lingkungan strategis yang labil, yang mengancam stabilitas seluruh kawasan.

Kontroversi Latihan Militer Bersama di Laut China Selatan: Menganalisis Dampaknya terhadap Stabilitas Hukum Maritim

Latihan militer bersama di zona sengketa Laut China Selatan bukan sekadar urusan hukum laut positif, melainkan sebuah ujian tajam bagi etika bernegara dalam tata kelola konflik internasional. Aksi yang mengatasnamakan kebebasan navigasi ini, di dalam wilayah yang klaimnya tumpang-tindih, secara intrinsik mengandung provokasi yang menggerogoti prinsip-prinsip dasar penyelesaian sengketa secara damai. Ketika kekuatan militer dijadikan alat diplomasi di area sensitif, otoritas United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) sebagai konstitusi maritim global terancam dikerdilkan oleh logika konfrontasi, menjerumuskan kawasan ke dalam siklus eskalasi yang berbahaya.

Dilema Hukum di Tengah Laut yang Dipersengketakan

Secara formal, pelaksanaan latihan militer di perairan lepas memang dijamin oleh prinsip kebebasan laut lepas dalam UNCLOS. Namun, penerapannya di Laut China Selatan yang penuh klaim historis dan yurisdiksi yang bertabrakan menciptakan paradoks hukum yang pelik. Manuver kapal perang dan pesawat tempur di zona sengketa berpotensi melanggar semangat Pasal 279 UNCLOS yang mewajibkan penyelesaian sengketa dengan cara damai. Praktik ini menggeser fokus dari substansi klaim hukum ke pertunjukan kekuatan, sehingga menciptakan preseden berbahaya di mana legalitas ditentukan bukan oleh argumentasi yuridis, tetapi oleh demonstrasi kemampuan tempur.

  • Provokasi versus Hak Berekayasa: Di mana batas antara penegakan hak berlayar yang sah dengan tindakan yang secara objektif memanas tensi dan meningkatkan risiko miscalculation atau bentrokan tak disengaja?
  • Erosi Otoritas Hukum: Setiap latihan yang dibalas dengan demonstrasi kekuatan tandingan semakin menjauhkan para pihak dari meja perundingan dan melemahkan kepercayaan pada proses arbitrase atau adjudikasi internasional.
  • Ancaman terhadap Stabilitas Kawasan: Dinamika militer yang saling membalas ini menciptakan lingkungan keamanan yang volatile, yang secara langsung mengancam kepentingan negara-negara lain di kawasan, termasuk Indonesia.

Etika Perang dalam Masa Damai: Mencegah Eskalasi sebagai Imperatif Moral

Di luar ranah hukum positif, terdapat dimensi etika perang yang kerap diabaikan. Prinsip-prinsip seperti necessity (kebutuhan), proportionality (proporsionalitas), dan distinction (membedakan kombatan dan non-kombatan) yang lazim dalam jus in bello (hukum dalam perang), sejatinya memiliki relevansi dalam mencegah konflik (jus ad bellum). Menggelar latihan skala besar di zona rawan merupakan tindakan yang secara etis patut dipertanyakan proporsionalitas dan kebutuhannya. Apakah manfaat keamanan yang diklaim sebanding dengan risiko eskalasi besar-besaran yang ditimbulkan? Tindakan ini mengabaikan imperatif moral untuk meminimalkan penderitaan dan ketidakstabilan, yang menjadi tanggung jawab semua negara beradab.

Indonesia, sebagai negara kepulauan dan pihak dalam UNCLOS yang memiliki kepentingan vital pada stabilitas Laut China Selatan, tidak bisa berdiam diri. Diplomasi Jakarta harus bergerak lebih ofensif, bukan hanya menyerukan dialog, tetapi secara aktif membangun koalisi negara-negara yang konsisten mendukung supremasi hukum. Ini termasuk mendorong semua pihak untuk secara sungguh-sungguh menghormati proses hukum yang ada, seperti Putusan Mahkamah Arbitrasi Tetap dalam Sengketa Filipina vs. China tahun 2016, serta menahan diri dari tindakan yang dapat merusak lingkungan strategis. Martabat hukum maritim hanya akan tegak jika negara besar dan kecil bersedia tunduk pada putusan yang adil, bukan pada intimidasi militer.

Pada akhirnya, kontroversi latihan militer di laut sengketa ini menghadirkan pertanyaan mendasar bagi komunitas aktivis hukum dan pembela perdamaian: Akankah kita membiarkan laut yang seharusnya menjadi penghubung peradaban dan subjek tata kelola kolektif, berubah menjadi panggung uji coba kekuatan dan teater ketidakpercayaan yang mengancam sendi-sendi tertib internasional? Jawabannya terletak pada komitmen kita untuk tidak hanya membaca pasal-pasal hukum, tetapi juga menegakkan roh dan etika yang mendasarinya.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: UNCLOS
Lokasi: Beijing, Indonesia