Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Kompolnas: Main Hakim Sendiri Bakal Terjadi di Banyak Tempat jika Polisi Tidak Tegas

Peringatan Kompolnas terkait aksi main hakim sendiri di Bali menandai krisis kedaulatan hukum, dimana ketidaktegasan polisi menggerogoti monopoli kekerasan sah negara dan mendorong anomi hukum. Insiden ini merupakan pelanggaran telak terhadap prinsip negara hukum, due process, dan kewajiban positif negara untuk melindungi warganya. Pemulihan kepercayaan dan martabat hukum mensyaratkan penegakan hukum yang tegas, adil, serta advokasi budaya hukum untuk mencegah siklus balas dendam dan kekerasan berantai.

Kompolnas: Main Hakim Sendiri Bakal Terjadi di Banyak Tempat jika Polisi Tidak Tegas

Insiden main hakim sendiri di Tabanan, Bali, yang merenggut nyawa seorang pria yang diduga mencuri ayam, bukan sekadar aksi kekerasan massa biasa. Peristiwa ini menorehkan luka dalam dalam wajah negara hukum Indonesia, mengungkap kegagalan sistemik dalam menjaga monopoli kekerasan yang sah di tangan negara. Peringatan keras dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bahwa ketidaktegasan polisi akan memicu repetisi kekerasan serupa di banyak tempat, harus dimaknai sebagai alarm konstitusional atas krisis legitimasi dan otoritas hukum negara.

Kekerasan Massa: Pelanggaran Terhadap Prinsip Negara Hukum dan Monopoli Kekerasan Negara

Pernyataan Kompolnas, sebagaimana disampaikan Komisioner Choirul Anam, menyoroti esensi kedaulatan hukum yang sedang terancam. Dalam kerangka negara hukum (rechtstaat), negara melalui aparatnya—dalam hal ini polisi—memegang monopoli absolut atas penggunaan kekerasan yang sah (state's monopoly on legitimate violence). Aksi main hakim sendiri bukan hanya melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), melainkan secara frontal meruntuhkan pilar konstitusional ini. Tindakan massa di Bali telah melakukan pelanggaran serius terhadap beberapa norma dasar:

  • Pelanggaran Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945: Prinsip Indonesia sebagai negara hukum dilanggar ketika proses hukum (due process of law) digantikan oleh penghakiman dan eksekusi sepihak oleh massa.
  • Pengabaian Prinsip Proportionality dan Distinction: Dalam etika konflik, bahkan dalam konteks penegakan hukum sekalipun, kekerasan harus proporsional dan ditujukan hanya pada pelaku yang sah. Massa telah mengaburkan garis antara warga sipil dan penegak hukum, serta menggunakan kekerasan yang jauh melampaui kebutuhan.
  • Pelanggaran Kewajiban Positif Negara: Menurut hukum HAM internasional, negara memiliki kewajiban positif (positive obligation) untuk melindungi nyawa setiap orang di dalam yurisdiksinya, termasuk dari ancaman kekerasan oleh non-state actor seperti massa.

Ketidaktegasan polisi dalam mencegah atau menindak tegas pelaku kekerasan serupa merupakan bentuk delegitimasi terhadap dirinya sendiri. Setiap pembiaran adalah pengakuan diam-diam bahwa otoritas negara kalah terhadap anarki jalanan.

Dari Krisis Kepercayaan Menuju Anomi Hukum: Implikasi Etis dan Sosial

Insiden di Bali bukan kasus terisolasi, melainkan gejala dari krisis kepercayaan publik yang mendalam terhadap institusi penegak hukum. Ketika polisi dianggap tidak tegas, lamban, atau tidak adil, masyarakat terdorong untuk mengambil alih peran tersebut—sebuah jalan pintas yang brutal dan merusak peradaban. Sinyal yang dikirim oleh pembiaran terhadap main hakim sendiri adalah distoris: hukum bisa dinegosiasikan, dan kekerasan menjadi alat penyelesaian yang diterima. Hal ini menciptakan siklus berbahaya:

  • Siklus Balas Dendam dan Kekerasan Berantai: Korban dari aksi main hakim sendiri (atau keluarganya) mungkin membalas, memicu konflik horizontal yang berkepanjangan.
  • Erosi Martabat Hukum (Dignity of Law): Hukum kehilangan wibawa dan fungsinya sebagai pemersatu dan penyelesai sengketa secara beradab.
  • Ancaman terhadap Stabilitas Sosial Jangka Panjang: Masyarakat yang hidup dalam ketakutan dan ketidakpastian hukum adalah bibit bagi instabilitas yang lebih luas.

Oleh karena itu, dukungan Kompolnas agar kepolisian membongkar tuntas kasus Tabanan harus dilihat sebagai langkah korektif yang mendesak. Penegakan hukum yang tegas, adil, dan transparan terhadap pelaku kekerasan massa bukan hanya soal menghukum individu, melainkan memulihkan kepercayaan pada sistem dan mencegah negara jatuh ke dalam keadaan anomi hukum—situasi dimana norma sosial dan hukum tidak lagi diakui atau dipatuhi.

Polisi dituntut untuk bertransformasi dari sekadar violence suppressor (penindas kekerasan) menjadi guardian of constitutional order and human dignity (penjaga tatanan konstitusional dan martabat manusia). Ini berarti menegakkan hukum dengan prinsip bahwa bahkan seorang tersangka pun memiliki hak untuk diperlakukan secara manusiawi dan melalui proses hukum yang sah. Ketegasan yang diminta Kompolnas haruslah ketegasan yang berkeadilan dan berbasis pada rule of law, bukan ketegasan yang represif dan sewenang-wenang.

Di balik narasi ‘pencuri ayam’ yang dihakimi massa di Bali, tersembunyi pertanyaan etis yang mendalam dan mengusik nurani: Di manakah letak ‘kemanusiaan yang adil dan beradab’ dari sila kedua Pancasila ketika nyawa seorang manusia dinilai lebih rendah dari seekor ayam? Apakah bangsa ini telah begitu miskin empati dan begitu lapar akan keadilan instan, sehingga menghalalkan pembunuhan di luar hukum? Tantangan bagi aktivis hukum hari ini melampaui advokasi pada satu kasus. Ia berada pada upaya restorasi budaya hukum, pendidikan publik tentang hak-hak dasar dan due process, serta desakan tak henti agar negara melalui polisi menjalankan mandat konstitusionalnya dengan tegas dan penuh martabat. Jika tidak, peringatan Kompolnas bukan lagi prediksi, melainkan nubuat yang akan terwujud di banyak tempat, mengikis sisa-sisa peradaban hukum yang kita bangun.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Choirul Anam
Organisasi: Kompolnas
Lokasi: Tabanan, Bali