Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali memaparkan hasil investigasi yang membuka luka lama sekaligus mengkonfirmasi kekerasan sistemik dalam penegakan hukum di wilayah konflik. Laporan tentang kematian Okto Tigau di Intan Jaya, Papua, bukan sekadar catatan tragedi individual, melainkan dokumentasi pelanggaran hukum dan prinsip martabat manusia yang paling mendasar oleh aparat negara. Temuan indikasi kuat tindakan kekerasan dan intimidasi oleh oknum TNI, termasuk ancaman pembakaran dengan tuduhan sepihak keterkaitan dengan OPM, menempatkan Indonesia di hadapan cermin yang memantulkan wajah yang bertentangan dengan konstitusi dan kewajiban internasionalnya. Inti dari kasus ini bukan pada pelaku atau korban semata, tetapi pada keruntuhan prinsip due process of law dan kegagalan negara dalam melindungi hak hidup dan keamanan personal warga negaranya, khususnya di Papua.
Dekonstruksi Due Process: Dari Penangkapan hingga Pemeriksaan yang Melanggar Norma
Proses hukum yang dialami Okto Tigau dan Yerinus Lawiya, sebagaimana diungkap Komnas HAM, merupakan antitesis dari peradilan yang beradab. Pelaksanaan penangkapan dan pemeriksaan di Pos TNI, dengan mata tertutup karton, bukanlah prosedur operasional standar, melainkan praktik penyiksaan dan perendahan martabat manusia yang dilarang keras oleh hukum nasional dan internasional. Tindakan ini melanggar sejumlah norma fundamental, termasuk:
- Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT) yang telah diratifikasi Indonesia dengan UU No. 5 Tahun 1998, yang melarang segala bentuk penyiksaan dan perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat.
- Prinsip-prinsip Dasar Perlindungan bagi Semua Orang yang Menjadi Tahanan atau Tahanan (UN General Assembly Resolution 43/173), yang menjamin hak untuk diperlakukan dengan hormat dan martabat yang melekat pada pribadi manusia.
- Kode Etik TNI dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur tata cara penangkapan dan pemeriksaan yang sah serta manusiawi.
Penggunaan tuduhan keterkaitan dengan OPM sebagai justifikasi untuk ancaman kekerasan ekstrem, seperti pembakaran, mencerminkan logika konflik yang telah mengaburkan batas antara penegakan hukum dan balas dendam kolektif. Praktik ini tidak hanya terjadi di Intan Jaya, tetapi menjadi pola yang mengkhawatirkan di banyak daerah operasi militer, di mana hukum perang dan hukum humaniter internasional sering kali diabaikan.
Ujian Martabat Hukum dan Ancaman Impunitas dalam Kerangka Etika Perang
Temuan Komnas HAM ini merupakan ujian berat bukan hanya bagi institusi TNI, tetapi bagi seluruh bangunan penegakan hukum Indonesia. Negara dihadapkan pada pilihan moral dan hukum yang tegas: melanjutkan siklus impunitas atau memulai proses pemulihan martabat hukum dengan investigasi yang independen, transparan, dan berkeadilan. Etika perang, sebagaimana diatur dalam Hukum Humaniter Internasional (IHL), mensyaratkan prinsip pembedaan (distinction) antara kombatan dan warga sipil, serta prinsip proporsionalitas dan pencegahan penderitaan yang tidak perlu. Ancaman pembakaran dan perlakuan di luar hukum terhadap individu yang statusnya belum terbukti secara hukum jelas-jelas melanggar prinsip-prinsip ini.
Pertanggungjawaban hukum tanpa tebang pilih menjadi kunci untuk memutus siklus kekerasan di daerah konflik seperti Intan Jaya. Tanpa akuntabilitas, pesan yang dikirimkan adalah bahwa kekerasan oleh aparat negara dapat dilakukan tanpa konsekuensi, yang pada gilirannya akan memperdalam ketidakpercayaan masyarakat dan memicu eskalasi konflik. Komnas HAM, dengan otoritasnya, telah meletakkan fakta di atas meja. Langkah selanjutnya sepenuhnya bergantung pada political will pemerintah dan komitmen lembaga penegak hukum—termasuk Kejaksaan dan Pengadilan Militer—untuk menindaklanjutinya secara serius.
Lantas, hingga titik mana kita sebagai bangsa bersedia mentolerir penyimpangan norma demi dalih keamanan? Kasus Okto Tigau mengajak kita untuk merenungkan kembali kontrak sosial antara negara dan warganya, terutama mereka yang berada di wilayah rentan. Apakah martabat hukum dan hak asasi manusia hanya berlaku dalam kondisi damai, atau justru harus ditegakkan dengan lebih ketat di tengah konflik? Pertanyaan-pertanyaan etis ini tidak boleh lagi dijawab dengan keheningan atau pembiaran. Aktivis hukum, akademisi, dan masyarakat sipil memiliki tanggung jawab kolektif untuk mendesak negara memenuhi kewajibannya, memastikan setiap kasus kekerasan seperti di Intan Jaya menjadi momentum perbaikan, bukan sekadar catatan statistik pelanggaran HAM yang terlupakan.