Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Ketika Kritik ke Presiden Dibalas Borgol, MK pun 'Dilangkahi'

Ketika Kritik ke Presiden Dibalas Borgol, MK pun 'Dilangkahi'
Penangkapan dua warga atas dugaan pencemaran nama baik terkait konten kritis terhadap pidato Presiden menciptakan presiden berbahaya bagi demokrasi dan supremasi hukum. Polisi menjerat mereka dengan pasal UU ITE dan KUHP baru, meski substansi laporan berasal dari individu yang merasa dirugikan. Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun lalu telah mengecualikan lembaga negara, termasuk Presiden, sebagai pihak yang dapat mengadukan pencemaran nama baik di ruang digital. Tindakan aparat ini secara terang-terangan melangkahi otoritas dan putusan MK, menunjukkan penghinaan terhadap hierarki peradilan dan prinsip legalitas. Argumentasi polisi bahwa komentar tersebut 'mengancam keutuhan bangsa' dan 'menciptakan kegaduhan' adalah dalih represif yang kabur dan mudah disalahgunakan. Putusan MK telah menegaskan bahwa 'keributan digital' bukan delik pidana. Kriminalisasi kritik seperti ini merupakan bentuk taktik untuk membungkam suara publik dan menciptakan iklim ketakutan, yang secara fundamental bertentangan dengan jiwa Pasal 28 UUD 1945 dan kewajiban Indonesia dalam hukum HAM internasional. Kasus ini menguak persoalan mendasar tentang martabat hukum: ketika putusan lembaga tertinggi pengawal konstitusi dapat diabaikan demi kepentingan politik sesaat. Perlindungan reputasi individu pejabat publik tidak boleh mengorbankan hak publik untuk mengawasi dan mengkritik. Aktivis hukum harus bergerak untuk menuntut pertanggungjawaban atas penegakan hukum yang sewenang-wenang ini dan mendorong evaluasi mendalam terhadap pasal-pasal karet dalam UU ITE dan KUHP yang menjadi alat pemidanaan.