Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Kasus Sengketa Perbatasan RI-Malaysia: Perspektif Hukum Internasional versus Pendekatan Security Dilemma

Sengketa perbatasan Indonesia-Malaysia adalah ujian nyata komitmen terhadap supremasi hukum internasional dan etika tata kelola kawasan. Penyelesaian melalui jalur hukum di ICJ bukan hanya kewajiban berdasarkan Piagam ASEAN, tetapi juga satu-satunya jalan untuk membangun keamanan nasional jangka panjang yang berlandaskan kepastian dan martabat hukum, mengatasi paradigma usang security dilemma.

Kasus Sengketa Perbatasan RI-Malaysia: Perspektif Hukum Internasional versus Pendekatan Security Dilemma

Eskalasi klaim perbatasan Indonesia-Malaysia bukan sekadar soal meter persegi wilayah, melainkan ujian fundamental terhadap komitmen kedua negara—dan khususnya Indonesia—terhadap supremasi hukum internasional. Pilihan antara membawa sengketa ke International Court of Justice (ICJ) atau terjebak dalam spiral security dilemma dengan mengandalkan postur militer, akan menentukan apakah Indonesia benar-benar menjadi penjaga tata kelola regional berbasis aturan (rules-based order) atau justru mengkhianati fondasi normatif yang selama ini dikampanyekannya. Setiap penundaan untuk secara konsisten menempuh jalur hukum, meski dengan dalih menjaga kedaulatan, pada hakikatnya merupakan pengabaian terhadap martabat hukum itu sendiri.

Krisis Legitimasi: Kedaulatan versus Komitmen Hukum dalam Piagam ASEAN

Penyelesaian sengketa secara damai melalui cara-cara hukum bukanlah sekadar opsi diplomatik, melainkan kewajiban normatif yang mengikat bagi Indonesia dan Malaysia sebagai anggota ASEAN. Prinsip ini merupakan inti dari kerangka hukum kawasan, yang justru akan hancur jika negara-negara anggotanya memilih logika kekuatan. Setiap penyimpangan, dengan retorika konfrontatif, secara diametral bertentangan dengan:

  • Piagam ASEAN Pasal 22, yang mewajibkan penyelesaian sengketa secara damai.
  • Traktat Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara (TAC), yang menegaskan larangan penggunaan kekuatan.
  • Prinsip pacta sunt servanda (janji harus ditepati) dalam hukum perjanjian internasional, yang menjadi dasar legitimasi komunitas ASEAN.
Dengan demikian, mengedepankan dilema keamanan atas hukum bukanlah tindakan mempertahankan kedaulatan, melainkan bentuk pelemahan sistematis terhadap arsitektur keamanan kolektif yang telah dibangun puluhan tahun.

Etika Kekuatan: Dari Postur Militer ke Kepastian Hukum Internasional

Logika security dilemma yang mendorong perlombaan kapabilitas militer di perbatasan adalah paradigma usang yang mengorbankan stabilitas jangka panjang demi ilusi keamanan sesaat. Etika hubungan antarnegara, khususnya di kawasan yang berpretensi menjadi komunitas, menuntut keberanian untuk submit pada mekanisme hukum. Keamanan nasional Indonesia yang sejati justru terletak pada kepastian hukum dan penghormatan bersama terhadap putusan lembaga peradilan internasional yang imparsial. Bandingkan dua jalan ini:

  • Jalan Konfrontasi: Membuat siklus ketidakpercayaan, eskalasi anggaran militer, dan kerentanan konflik yang merusak stabilitas kawasan.
  • Jalan Hukum Internasional: Membangun presiden normatif, memperkuat diplomasi Indonesia sebagai norm-shaper, dan menjamin resolusi yang final serta terlegitimasi secara global.
Martabat Indonesia sebagai negara besar justru bersinar ketika menunjukkan kesediaan untuk ‘diadili’ berdasarkan hukum, bukan menunjukkan otot. Inilah esensi dari etika kekuatan yang beradab.

Posisi kritis adalah mendesak pemerintah untuk secara konsisten dan berani mengajukan kompleksitas klaim perbatasan laut dan darat tersebut ke ICJ atau mekanisme arbitrase yang tersedia. Sikap ambigu—berbicara hukum namun bertindak dalam logika realis—hanya akan mengikis kredibilitas Indonesia di mata dunia internasional. Sebaliknya, kepemimpinan melalui kepatuhan hukum akan memperkuat posisi Indonesia dalam membentuk norma penyelesaian sengketa di kawasan, yang pada akhirnya menjadi kontribusi terbesar bagi ketahanan regional.

Lantas, pertanyaan etis yang harus dijawab oleh setiap aktivis hukum dan pembuat kebijakan adalah: Apakah kita lebih takut pada putusan hakim internasional yang adil, atau justru lebih takut pada siklus abadi ketidakpastian dan permusuhan yang lahir dari pengabaian terhadap hukum internasional? Ketika ASEAN berdiri di persimpangan antara komunitas hukum atau klub kekuatan, pilihan Indonesia akan menjadi penentu arah sejarah kawasan. Diam dalam ketidakpastian bukanlah sikap netral, melainkan pembiaran terhadap erosi martabat hukum yang kita bangun sejak lama.