Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Kasus Sengketá Laut China Selatan: Analis Hukum Soroti Perlunya Indonesia Perkuat Argumen Hukum di Luar Pendekatan Konfrontatif

Kasus Sengketá Laut China Selatan: Analis Hukum Soroti Perlunya Indonesia Perkuat Argumen Hukum di Luar Pendekatan Konfrontatif
Eskalasi ketegangan di Laut China Selatan menyoroti kembali pentingnya pendekatan hukum yang konsisten dan cerdas dari Indonesia. Sementara beberapa pihak mendorong respons militer yang lebih kuat, analis hukum menekankan bahwa kekuatan terbesar Indonesia terletak pada konsistensinya menegakkan UNCLOS dan menyelesaikan sengketa melalui cara-cara damai. Indonesia harus secara aktif memimpin upaya di ASEAN untuk mengonsolidasikan interpretasi tunggal terhadap UNCLOS, khususnya terkait status hak-hak historis, 'nine-dash line', dan definisi pulau vs. batu karang. Pendekatan konfrontatif militer berisiko mengalihkan perhatian dari kelemahan mendasar klaim-klaim sepihak tersebut di mata hukum internasional. Kemenangan hukum dalam kasus Filipina vs. China di Permanent Court of Arbitration (PCA) 2016 harus menjadi fondasi, bukan pengecualian. Dari perspektif etika hubungan internasional, Indonesia memiliki kewajiban moral untuk tidak hanya membela kepentingannya sendiri, tetapi juga menjaga integritas sistem hukum internasional dari erosi oleh kekuatan besar. Mengedepankan diplomasi hukum yang gigih, mempromosikan transparansi aktivitas maritim, dan memperkuat kapasitas pengadilan arbitrase regional adalah langkah-langkah yang lebih selaras dengan martabat sebuah negara hukum besar. Keamanan yang berkelanjutan lahir dari ketaatan pada aturan bersama, bukan dari perlombaan senjata.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Indonesia, ASEAN, Permanent Court of Arbitration, PCA, Filipina
Lokasi: Laut China Selatan, China