Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Kapolri Minta Penyidik Pahami KUHAP Baru Secara Utuh demi Keadilan

Permintaan Kapolri agar penyidik memahami KUHAP baru secara utuh harus dikritisi sebagai janji yang perlu dibuktikan dalam praktik penegakan hukum yang menghormati hak asasi. Peluncuran Buku Anotasi oleh DPR berpotensi menabrak prinsip pemisahan kekuasaan jika bersifat mengikat, sementara klaim partisipasi publik dalam penyusunannya memerlukan uji substantif. Komitmen sesungguhnya terhadap keadilan akan terlihat dari transformasi kultur penyidikan yang mengutamakan due process dan praduga tak bersakat.

Kapolri Minta Penyidik Pahami KUHAP Baru Secara Utuh demi Keadilan

Permintaan Kapolri agar penyidik memahami KUHAP baru secara utuh, yang disampaikan dalam peluncuran Buku Anotasi, menempatkan kita pada persimpangan antara kewajiban teknis dan tanggung jawab etis penegakan hukum. Pada dasarnya, perintah untuk memahami aturan main dalam proses pidana adalah fondasi minimal dari sebuah sistem hukum yang bermartabat. Namun, narasi ini berisiko menjadi sekadar ritual administratif jika tidak disertai komitmen struktural untuk mentransformasi kultur penyidikan yang sering abai terhadap prinsip due process dan presumption of innocence. Pemahaman terhadap KUHAP bukan sekadar soal menghafal pasal, melainkan tentang internalisasi filosofi hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia di setiap tahapan penegakan hukum.

Buku Anotasi: Pencerahan atau Ancaman terhadap Prinsip Pemisahan Kekuasaan?

Peluncuran Buku Anotasi KUHAP oleh Komisi III DPR RI, meski bertujuan mulia untuk memberikan penjelasan atas pasal multitafsir, membawa beban pertanyaan konstitusional yang kritis. Ketua Komisi III DPR menegaskan publik berhak mendapat penjelasan dan DPR bertanggung jawab memberikan penafsiran rujukan. Namun, dalam negara hukum yang menganut pemisahan kekuasaan, otoritas penafsiran undang-undang secara final berada di tangan kekuasaan kehakiman. Jika buku ini dimaksudkan sebagai panduan mengikat, maka ia berpotensi:

  • Menggeser kewenangan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dalam menafsirkan hukum.
  • Menciptakan hierarki penafsiran di luar koridor peradilan yang independen.
  • Mereduksi dinamika hukum menjadi penjelasan tunggal dari legislator, yang bisa mematikan perkembangan yurisprudensi.

Ini bukan soal menolak klarifikasi, melainkan mempertanyakan bentuk dan implikasi hukumnya. Penegasan bahwa penafsiran menjadi 'rujukan' berpotensi kabur secara normatif—apakah ia bersifat persuasif atau imperatif? Dalam konteks KUHAP yang mengatur hak dan kebebasan warga, ambiguitas semacam ini berisiko menjadi alat untuk membenarkan praktik penyidikan yang represif atas nama 'pemahaman resmi'.

Ujian Substantif: Dari Retorika Pemahaman ke Praktik Penegakan Hukum yang Bermartabat

Klaim bahwa penyusunan KUHAP melibatkan partisipasi publik, seperti diungkapkan Wakil Ketua DPR, harus dikonfrontasi dengan uji substantif. Partisipasi dalam pembentukan hukum pidana tidak bisa diukur dari sekadar adanya ruang dengar pendapat, tetapi dari sejauh mana masukan masyarakat sipil, khususnya dari kelompok rentan dan praktisi hak asasi manusia, diakomodasi secara material dalam naskah akhir. Lebih dari itu, ujian sesungguhnya terletak pada implementasi. Pemahaman utuh yang diminta Kapolri akan diuji dalam praktik lapangan yang konkret:

  • Apakah penangkapan dan penahanan akan selalu didahului dengan pemeriksaan yang memenuhi standar proses hukum yang adil?
  • Apakah hak untuk didampingi penasihat hukum sejak dini akan dihormati tanpa diskriminasi?
  • Apakah prinsip praduga tak bersalah akan menjadi roh dalam setiap interaksi penyidik dengan tersangka?

Tanpa transformasi ini, pemahaman terhadap KUHAP hanya akan menjadi pengetahuan teknis yang melayani efisiensi penyidikan, bukan keadilan substantif. Dalam etika penegakan hukum, ketidaktahuan aparat adalah pelanggaran, tetapi pengetahuan yang hanya digunakan untuk memenuhi target perkara adalah pengkhianatan terhadap martabat hukum itu sendiri.

Kapolri menempatkan pemahaman KUHAP sebagai prasyarat keadilan. Pernyataan ini secara etis tepat, namun secara politis naif jika tidak dibarengi dengan reformasi sistemik yang menjamin akuntabilitas penyidik. Sejarah penegakan hukum di Indonesia kerap menunjukkan jurang lebar antara doktrin di atas kertas dan praktik di ruang interogasi. Oleh karena itu, pertanyaan paling mendasar yang harus diajukan kepada seluruh aparatus penegak hukum adalah: Apakah komitmen terhadap 'pemahaman utuh' ini akan diterjemahkan menjadi keberanian untuk menolak perintah yang inkonstitusional, mengutamakan pembuktian daripada pengakuan, dan menjadikan perlindungan hak asasi manusia sebagai tujuan akhir dari setiap proses pidana, ataukah ia hanya akan menjadi lipstik pada wajah sistem yang tetap represif? Aktivis hukum harus bergerak melampaui acara seremonial dan memantau dengan kritis setiap tahap implementasi, karena di sanalah nyawa dari aturan-aturan baru ini akan diuji.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Listyo Sigit Prabowo, Habiburokhman, Sufmi Dasco Ahmad
Organisasi: Polri, Komisi III DPR RI, DPR RI