Sabtu, 13 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Kajian LBH: Penggunaan Doktrin 'Perang Asimetris' untuk Membungkus Pelanggaran HAM di Papua

Kajian LBH Jakarta mengungkap penyalahgunaan doktrin perang asimetris sebagai alat narrative warfare untuk membungkus potensi pelanggaran HAM di Papua. Strategi ini menggeser kerangka hukum, mengaburkan akuntabilitas, dan mengikis prinsip etis dalam penegakan keamanan. Temuan ini menegaskan bahaya militarisasi wacana yang menutup jalan dialog dan melemahkan martabat hukum.

Kajian LBH: Penggunaan Doktrin 'Perang Asimetris' untuk Membungkus Pelanggaran HAM di Papua

Analisis kritis dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menyingkap praktek berbahaya di mana terminologi militeristik dimanfaatkan untuk mengaburkan akuntabilitas hukum. Kajian tersebut mengungkap bagaimana doktrin perang asimetris disalahgunakan sebagai alat retorika untuk membungkus operasi keamanan di Papua, yang seringkali berujung pada dugaan pelanggaran HAM. Penyematan label 'ancaman asimetris' atau 'non-konvensional' secara sistematis tidak hanya mendistorsi persepsi publik, tetapi juga menggerogoti fondasi hukum humaniter dan kewajiban negara untuk melindungi hak asasi warga negaranya. Ini adalah bentuk narrative warfare yang mengubah diskursus hukum menjadi justifikasi kekerasan.

Perang Narasi sebagai Alat Pelemahan Hukum Humaniter

Kajian LBH menegaskan bahwa konstruksi wacana 'perang' dalam konteks Papua bukanlah kesalahan semantik belaka, melainkan strategi propaganda yang disengaja. Dengan mendefinisikan situasi sebagai 'perang', aparatus negara secara implisit berusaha memindahkan kerangka hukum dari rezim HAM dan konstitusi domestik menuju rezim hukum humaniter yang lebih longgar—atau bahkan mengabaikan keduanya. Pendekatan ini berbahaya karena mengikis prinsip-prinsip mendasar seperti pembedaan (distinction), proporsionalitas, dan pencegahan penderitaan berlebih terhadap penduduk sipil. Penggunaan diksi perang menciptakan ruang abu-abu di mana:

  • Aturan jus in bello (hukum yang mengatur perilaku dalam perang) diinterpretasi secara sempit atau salah diterapkan pada konflik internal.
  • Kewajiban negara untuk memfasilitasi akses kemanusiaan dan pelaporan independen dapat dibatasi dengan dalih 'operasi keamanan'.
  • Standar akuntabilitas bagi aparat menjadi kabur, karena setiap tindakan bisa dibenarkan sebagai 'kebutuhan taktis' dalam menghadapi 'ancaman asimetris'.

Implikasi Etis: Militarisasi Wacana dan Penutupan Jalan Dialog

Strategi narrative warfare ini tidak hanya melanggar norma hukum, tetapi juga memiliki konsekuensi etis yang mendalam. Ketika negara mengadopsi bahasa medan tempur untuk menangani persoalan dalam negeri, ia secara fundamental mengubah relasi negara-warga negara dari hubungan perlindungan menjadi hubungan konfrontasi. Militarisasi wacana mengakibatkan:

  • Erosi Martabat Hukum: Hukum direduksi menjadi alat legitimasi, bukan ramuan keadilan. Prinsip negara hukum (rechtsstaat) dikalahkan oleh logika keamanan negara (raison d'état).
  • Penghalangan Solusi Politik: Kerangka 'perang' secara inherent bersifat zero-sum dan menutup pintu bagi resolusi konflik melalui dialog, rekonsiliasi, atau penyelesaian secara politis yang menghormati hak-hak dasar.
  • Dehumanisasi Pihak Lain: Labelisasi sebagai 'teroris' atau 'ancaman asimetris' menghilangkan jatidiri subjek hukum dari individu atau kelompok, mempersulit pengakuan atas hak dan keluhuran mereka sebagai manusia.

Kajian ini menekankan bahwa penyalahgunaan doktrin perang asimetris merupakan bentuk pelanggaran etis terhadap prinsip subsidiaritas kekerasan: bahwa penggunaan kekuatan harus selalu menjadi upaya terakhir, proporsional, dan tunduk pada pengawasan hukum yang ketat.

Laporan LBH berfungsi sebagai seruan kritis bagi seluruh elemen masyarakat sipil, pers, dan akademisi. Kewajiban untuk bersikap skeptis dan kritis terhadap narasi resmi bukan sekadar sikap intelektual, tetapi sebuah imperatif moral dalam mempertahankan integritas ruang publik. Pertanyaan mendasar yang harus terus diajukan adalah: ketika negara memilih bahasa 'perang', apakah ia sedang melindungi kedaulatan hukum atau justru melarikan diri dari kewajiban konstitusionalnya? Bagaimana aktivis hukum dapat membangun strategi tandingan untuk mengembalikan diskursus ini ke pangkuan hukum dan etika, serta menuntut pertanggungjawaban nyata atas setiap tindakan yang dilakukan atas nama keamanan? Tantangan inilah yang menentukan apakah martabat hukum akan tetap tegak, atau tunduk pada logika instrumental kekuasaan.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, LBH
Lokasi: Papua