Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Iran-AS Damai, Pengamat: Tak Ada Lagi Alasan Pemerintah Salahkan Geopolitik

MoU perdamaian AS-Iran menghapus dalih geopolitik untuk kondisi ekonomi namun meninggalkan utang akuntabilitas atas korban konflik. Dari perspektif hukum internasional dan etika perang, kesepakatan ini diuji pada komitmen terhadap prinsip pacta sunt servanda dan keadilan transisional. Tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang jelas, stabilitas global berisiko menjadi perdamaian semu yang mengabaikan martabat hukum dan korban.

Iran-AS Damai, Pengamat: Tak Ada Lagi Alasan Pemerintah Salahkan Geopolitik

Nota Kesepahaman (MoU) perdamaian Amerika Serikat-Iran bukan sekadar kabar baik bagi stabilitas global; ia adalah sebuah refleksi kritis atas akuntabilitas yang terabaikan dan etika konflik yang belum tuntas. Dalam terang hukum humaniter internasional, setiap perjanjian penghentian permusuhan harus disertai dengan mekanisme pertanggungjawaban atas korban dan kerusakan—sebuah dimensi keadilan yang sering dikalahkan oleh kepentingan kembalinya normalitas ekonomi. Kesepakatan ini, oleh karena itu, harus ditimbang bukan hanya dari sudut pragmatisme geopolitik, melainkan dari kesetiaan pada martabat hukum yang melindungi yang rentan di tengah konflik.

MoU Damai: Momentum Penghapusan Dalih atau Ujian Komitmen Hukum?

Pakar hukum internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menyoroti bahwa tercapainya MoU damai AS-Iran seharusnya menghilangkan dalih pemerintah Indonesia untuk terus menyalahkan kondisi ekonomi nasional pada faktor geopolitik. Perang enam minggu yang telah memicu kenaikan harga minyak mentah dan gangguan rantai pasok kini menemukan titik terang. Namun, secara kritis perlu digarisbawahi bahwa MoU ini baru merupakan fase pertama dengan masa transisi krusial 60 hari, sebuah periode yang akan menguji komitmen hukum internasional kedua negara. Parameter kredibilitas tidak hanya terletak pada normalisasi arus lalu lintas di Selat Hormuz sebagai poin kesepakatan yang bersifat segera, tetapi lebih jauh pada kesungguhan mereka menjalankan negosiasi teknis menyangkut isu sensitif senjata nuklir dan pengayaan uranium Iran.

Dari perspektif hukum internasional, sebuah kesepakatan perdamaian yang berkelanjutan harus memenuhi beberapa prinsip dasar, antara lain:

  • Pacta sunt servanda: Prinsip bahwa perjanjian harus dipatuhi dengan itikad baik, seperti termaktub dalam Pasal 26 Konvensi Wina 1969.
  • Transparansi dan Verifikasi: Keterbukaan dalam proses teknis, terutama terkait isu nuklir, sebagai bagian dari kewajiban negara untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
  • Keadilan Transisional: Meski belum diatur eksplisit dalam kerangka MoU ini, prinsip ini menjadi pijaban etis untuk memastikan bahwa perdamaian tidak mengabaikan korban konflik.
Oleh karena itu, fase transisi ini bukanlah jeda diplomatik semata, melainkan ujian nyata terhadap integritas hukum dan politik kedua negara adidaya.

Etika Perang dan Pertanyaan tentang Akuntabilitas yang Tersisa

Di balik angin segar bagi stabilitas dunia, kesepakatan AS-Iran menyisakan pertanyaan mendasar yang bersarang dalam etika perang: Di manakah akuntabilitas atas korban sipil dan kerusakan infrastruktur selama enam minggu konflik berlangsung? Hukum humaniter internasional, yang berlandaskan Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahannya, menuntut tidak hanya penghentian permusuhan, tetapi juga pertanggungjawaban atas setiap potensi pelanggaran. Perdamaian yang hanya berorientasi pada kembalinya stabilitas ekonomi berisiko menjadi perdamaian yang buta terhadap keadilan restoratif bagi mereka yang paling menderita.

Bagi Indonesia sebagai anggota komunitas global, momentum ini harus dimanfaatkan tidak hanya untuk menertibkan pasar domestik, tetapi lebih progresif untuk mendorong kerangka perdamaian yang inklusif dan berkeadilan. Peran aktif Indonesia di forum multilateral dapat diarahkan untuk mengadvokasi agar setiap resolusi konflik mengandung unsur:

  • Pemulihan hak-hak korban sesuai dengan prinsip reparation dalam hukum internasional.
  • Mekanisme klarifikasi fakta (fact-finding) independen untuk mendokumentasikan pelanggaran selama konflik.
  • Integrasi prinsip Responsibility to Protect (R2P) dalam fase pascakonflik, terutama dalam melindungi kelompok rentan dari dampak lanjutan.
Tanpa komitmen pada dimensi keadilan ini, perdamaian hanyalah gencatan senjata yang menunda ketegangan berikutnya, sekaligus mengukuhkan budaya impunitas di kancah global.

Pada akhirnya, MoU AS-Iran mengajak kita untuk melakukan refleksi kritis: Apakah stabilitas global yang kita dambakan cukup dibangun di atas fondasi gencatan senjata dan normalisasi ekonomi, ataukah ia harus diperkuat oleh pilar-pilar hukum dan etika yang menjamin bahwa tidak ada korban yang terlupakan dan tidak ada pelanggaran yang terampuni? Bagi aktivis hukum, pertanyaan ini bukanlah retorika belaka, melainkan panggilan untuk mengawal setiap proses perdamaian agar tidak mengorbankan keadilan di altar kepentingan geopolitik sesaat. Perdamaian sejati adalah perdamaian yang menghormati martabat hukum dan menempatkan akuntabilitas sebagai jiwa dari setiap penyelesaian konflik.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Hikmahanto Juwana
Organisasi: Universitas Indonesia
Lokasi: Indonesia, Amerika Serikat, Iran, Selat Hormuz