Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Ini Lima Alasan TPNPB Eksekusi Mati Yantinus Kogoya dan Istri di Yahukimo

Eksekusi mati oleh TPNPB di Yahukimo merupakan extrajudicial killing yang secara brutal melanggar prinsip pembedaan dalam hukum perang, terlepas dari status korban sebagai warga sipil atau kombatan. Insiden ini mencerminkan degradasi ruang hukum menjadi 'hukum rimba' akibat kegagalan otoritas hukum negara dan klaim kedaulatan sepihak kelompok bersenjata. Kasus ini menantang komunitas aktivis hukum untuk menegaskan bahwa hak atas proses hukum yang adil adalah garis merah absolut dalam setiap konflik, tanpa terkecuali.

Ini Lima Alasan TPNPB Eksekusi Mati Yantinus Kogoya dan Istri di Yahukimo

Pengakuan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) atas eksekusi mati Yantinus Kogoya dan istrinya di Yahukimo bukan sekadar kabar duka, melainkan manifestasi nyata extrajudicial killing yang melumat pondasi hukum perang dan martabat kemanusiaan. Klaim bahwa korban adalah 'pengkhianat' dan 'agen intelijen' yang diadili melalui 'pengadilan lapangan' menghadirkan pertanyaan etis mendasar: apakah narasi politik apa pun dapat membenarkan penghapusan hak atas proses hukum yang adil? Dalam konteks konflik di Papua, setiap insiden seperti ini mengukir luka baru bukan hanya pada tubuh korban, melainkan pada prinsip pembedaan dan proporsionalitas yang menjadi tulang punggung hukum humaniter internasional.

Palu 'Pengadilan Lapangan' vs Palu Keadilan: Dekonstruksi Eksekusi di Bawah Prinsip Distinction

Klaim TPNPB untuk membenarkan eksekusi tersebut berusaha menempatkan aksi mereka dalam logika konflik bersenjata. Namun, hukum humaniter internasional, khususnya aturan mengenai konflik bersenjata non-internasional, menetapkan batas-batas yang tak boleh dilangkahi. Prinsip pembedaan (distinction) mewajibkan semua pihak untuk secara tegas membedakan antara kombatan dan warga sipil. Analisis hukum terhadap status korban dalam kasus ini mengarah pada dua skenario yang sama-sama bermasalah:

  • Jika korban adalah warga sipil: Eksekusi tersebut merupakan pelanggaran HAM berat dan berpotensi dikategorikan sebagai kejahatan perang berdasarkan Pasal 8(2)(c)(i) Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional, yang melarang pembunuhan terhadap orang yang tidak turut serta secara aktif dalam permusuhan.
  • Jika korban dianggap sebagai kombatan atau anggota intelijen aktif: Hukum perang tetap melarang pembunuhan terhadap pihak yang telah menyerah atau dapat ditangkap. Hak untuk ditahan dan diadili melalui proses yang adil adalah hak yang tak terlanggar. 'Pengadilan lapangan' yang dijalankan oleh kelompok bersenjata tidak memenuhi standar independensi, imparsialitas, dan jaminan pembelaan, sehingga tetap merupakan bentuk extrajudicial killing.

Dengan demikian, narasi apapun yang dibangun TPNPB gagal mengubah hakikat tindakan mereka dari pelanggaran serius terhadap inti hukum perang. Praktik ini mengingatkan pada logika balas dendam primitif yang telah lama ditinggalkan peradaban hukum modern.

Dari Kekosongan Otoritas ke Hukum Rimba: Siklus Kekerasan yang Mengubur Martabat Hukum

Insiden di Yahukimo adalah gejala dari penyakit yang lebih akut: degradasi ruang hukum menjadi kekosongan yang mengundang semua pihak untuk berlaku sebagai hakim dan algojo. Ketika otoritas hukum negara dianggap tidak hadir atau tidak legitimate di mata sebagian komunitas, dan ketika kelompok bersenjata merasa berhak menjalankan 'keadilan' versinya sendiri, yang terbentuk adalah siklus extrajudicial killing yang tak berujung. Ini adalah transformasi tragis dari arena konflik menjadi 'hukum rimba', di mana kekuatan senjata menggantikan kekuatan argumentasi hukum. Kegagalan negara dalam menegakkan otoritas hukum yang inklusif dan dipercaya di Papua, ditambah dengan klaim kedaulatan sepihak oleh kelompok bersenjata, bersama-sama mencabik-cabik kain peradaban hukum.

Pernyataan Komnas HAM yang mengutuk insiden ini harus dibaca sebagai alarm kegagalan struktural. Tanggung jawab negara tidak hanya untuk mengecam kekerasan, tetapi lebih mendasar: memulihkan kepercayaan pada institusi hukum sehingga setiap warga, terlepas dari latar belakangnya, melihat pengadilan negara sebagai satu-satunya forum yang sah untuk menyelesaikan sengketa dan menuntut keadilan. Tanpa restorasi otoritas hukum ini, setiap insiden hanya akan menjadi babak baru dalam spiral kekerasan yang mengikis sisa-sisa martabat kemanusiaan di tanah konflik.

Lantas, di manakah letak batas etis perjuangan bersenjata? Apakah klaim pembebasan dapat dibenarkan dengan metode yang justru mengubur prinsip-prinsip universal yang seharusnya diperjuangkan? Kasus eksekusi di Yahukimo menghadapkan para aktivis hukum pada pertanyaan paling mendasar: apakah kita akan diam menyaksikan normalisasi extrajudicial killing sebagai 'alat politik' di Papua, atau akan konsisten menjadikan martabat hukum dan hak atas proses yang adil sebagai garis merah yang tak boleh dilanggar oleh siapa pun, di mana pun, dan dengan alasan apa pun?

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Yantinus Kogoya, Shelly Wenda
Organisasi: Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat, TPNPB, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komnas HAM
Lokasi: Papua, Yahukimo, Indonesia