Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Indonesia Dinilai Lamban Implementasikan Putusan ICJ soal Kejahatan Perang di Myanmar

Indonesia dinilai melanggar kewajiban hukum internasional dengan lamban mengimplementasikan putusan ICJ soal pencegahan genosida di Myanmar. Sikap ini mencerminkan kontradiksi antara komitmen universal terhadap hukum humaniter dan pragmatisme diplomasi regional. Setiap penundaan bukan hanya kegagalan politik, tetapi pembiaran terhadap kejahatan perang yang terus berlanjut.

Indonesia Dinilai Lamban Implementasikan Putusan ICJ soal Kejahatan Perang di Myanmar

Kelambanan Indonesia dalam mengimplementasikan putusan ICJ yang mengikat soal pencegahan genosida terhadap etnis Rohingya di Myanmar telah melangkahi batas taktik diplomasi dan memasuki ranah pelanggaran kewajiban hukum internasional yang serius. Sikap ini tidak hanya memperlihatkan ketidakkonsistenan Jakarta dalam penegakan hukum humaniter, tetapi juga membuka pertanyaan mendasar tentang komitmennya terhadap norma jus cogens yang melarang kejahatan perang dan genosida. Sebagai negara pihak Konvensi Genosida 1948, Indonesia terikat kewajiban konkret untuk mencegah dan menghentikan genosida—bukan sekadar seruan moral yang dapat ditawar dengan alasan non-interferensi atau konsensus regional.

Kontradiksi Normatif: Non-Interferensi ASEAN Versus Kewajiban Erga Omnes

Posisi Indonesia dalam merespons krisis kemanusiaan di Myanmar mencerminkan ketegangan mendasar antara doktrin kedaulatan versi ASEAN Way dan tanggung jawab hukum universal yang timbul dari prinsip erga omnes. Putusan ICJ bukanlah rekomendasi politik, melainkan perintah hukum yang mengikat berdasarkan Konvensi Genosida yang telah diratifikasi. Dengan berlindung di balik prinsip non-interferensi, Jakarta justru melakukan:

  • Pelanggaran Pasif: Keengganan bertindak dapat ditafsirkan sebagai bentuk penerimaan diam-diam (acquiescence) terhadap kejahatan yang berlangsung, yang dalam hukum internasional dapat mengakibatkan tanggung jawab negara.
  • Pengabaian Prinsip Responsibility to Protect: Kedaulatan memberikan kewajiban untuk melindungi, bukan hak untuk membantai. Ketika Myanmar gagal melindungi warganya sendiri, tanggung jawab beralih ke komunitas internasional, termasuk Indonesia sebagai negara tetangga dan anggota PBB.
  • Penyimpangan dari Konsistensi HAM: Retorika vokal Indonesia mengutuk pelanggaran HAM di Palestina menjadi kontradiktif dengan sikap gamangnya terhadap kejahatan serupa di kawasan sendiri, yang bahkan telah mendapat legitimasi peringatan dari mahkamah dunia.

Etika Perang dan Diplomasi yang Terlalu Hati-Hati

Dalam perspektif etika perang dan hukum humaniter internasional, setiap penundaan dalam pencegahan genosida merupakan pembiaran terhadap eskalasi penderitaan yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Diplomasi Indonesia yang terlihat lebih mengutamakan konsensus ASEAN yang sulit—bahkan mustahil—dicapai ketimbang eksekusi kewajiban hukum yang mendesak, menunjukkan preferensi terhadap tata kelola regional yang formalistik di atas imperatif kemanusiaan yang substantif. Fokus pada proses konsultatif tanpa tindakan nyata secara etis dapat disamakan dengan menonton genosida terjadi di depan mata sambil berdebat tentang protokol.

Pilihan kebijakan Jakarta selama ini mencerminkan bahwa pertimbangan pragmatis—seperti stabilitas regional semu dan kepentingan ekonomi—masih mengalahkan prinsip-prinsip universal yang selalu dikumandangkan di forum internasional. Padahal, sebagai negara dengan pengaruh di ASEAN, Indonesia memiliki kapasitas hukum dan politik untuk mengambil langkah lebih berani, seperti mendorong rujukan situasi di Myanmar ke Dewan Keamanan PBB atau membentuk koalisi negara-negara pihak konvensi untuk menekan junta militer.

Lantas, hingga titik mana Indonesia akan membiarkan martabat hukum internasional dikorbankan demi kepentingan geopolitik sempit? Apakah komitmen terhadap konvensi genosida hanya berlaku ketika korban berada jauh dari wilayah pengaruh, namun menjadi negosiable ketika kejahatan terjadi di pintu sebelah? Pertanyaan etis ini tidak hanya menggugah aktivis hukum, tetapi juga menantang konsistensi Indonesia sebagai negara yang mengklaim diri sebagai champion demokrasi dan HAM di kawasan.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: ICJ, ASEAN, Konvensi Genosida, ICC
Lokasi: Indonesia, Myanmar, Palestina, Ukraina