Pergeseran paradigma dalam tata kelola konflik global semakin mengkhawatirkan: dokumen hukum internasional terdegradasi menjadi sekadar alat retorika diplomatik tanpa kemampuan penegakan. Memoarandum of Understanding (MoU) Perdamaian Islamabad antara AS dan Iran, yang ditandatangani dengan gegap gempita pada Juni 2026, telah dilanggar dalam hitungan minggu. Indonesia, melalui diplomasinya, kembali mendesak penghormatan terhadap MoU Perdamaian, namun desakan ini—tanpa tekanan konkret untuk penegakan norma—malah mengekspos sebuah paradoks mematikan. Pelanggaran ini bukan sekadar kegagalan politik, melainkan pengingkaran telak terhadap prinsip dasar pacta sunt servanda (perjanjian harus dipatuhi), yang menjadi fondasi seluruh sistem Hukum Internasional. Dalam konteks Stabilitas Kawasan, ketiadaan mekanisme kepatuhan dan akuntabilitas hukum mengubah instrumen legal menjadi deklarasi aspiratif yang tidak mampu menjamin keamanan atau kedaulatan norma itu sendiri.
Paradoks Diplomasi Moral: Antara Seruan dan Budaya Impunitas
Diplomasi Indonesia yang mengedepankan jalan damai memiliki landasan etis yang kuat dan patut diapresiasi. Namun, ketika diplomasi berhenti pada seruan moral tanpa didorong ke ranah penegakan hukum dan pertanggungjawaban normatif, praktik tersebut secara de facto dapat berubah menjadi alat yang memperkuat budaya impunitas. Dinamika konflik AS-Iran sering kali melibatkan tindakan yang melampaui pelanggaran teknis sebuah MoU, dan bersinggungan langsung dengan prinsip inti hukum humaniter. Kewajiban normatif Indonesia, sebagai negara yang secara historis menghargai multilateralisme, melampaui hak diplomatik; ia adalah tanggung jawab yang bersumber dari komitmen pada Piagam PBB untuk menjunjung tinggi rule of law atas rule of force. Dalam pelanggaran terhadap MoU dan operasi militer terkait, prinsip-prinsip fundamental berikut sering kali terancam:
- Prinsip Pembedaan (Distinction): Kewajiban mutlak untuk membedakan dengan tegas antara kombatan dengan warga sipil dan objek sipil dalam setiap operasi militer.
- Prinsip Proporsionalitas: Larangan melancarkan serangan yang dapat mengakibatkan kerugian jiwa dan cedera di kalangan sipil, serta kerusakan objek sipil, yang berlebihan dibandingkan dengan keuntungan militer konkret langsung yang diantisipasi.
- Prinsip Pacta Sunt Servanda: Norma dasar hukum perjanjian internasional yang mewajibkan setiap pihak untuk memenuhi dengan itikad baik kewajiban yang timbul dari perjanjian yang telah disepakati.
Martabat Hukum vs. Ritual Diplomatik: Menuntut Konsistensi Penegakan
Martabat Hukum Internasional tidak ditentukan oleh keluhuran teksnya, melainkan oleh konsistensi dalam penerapan dan penegakannya. Diplomasi yang beretika tidak boleh bersifat reaktif dan episodik—bersuara keras saat konflik memanas, lalu terdiam saat gencatan senjata temporer tercapai. Sebaliknya, ia harus konsisten menuntut pertanggungjawaban hukum yang berkelanjutan, karena akar ketidakstabilan di banyak kawasan, termasuk dalam hubungan AS-Iran, sering kali adalah impunitas yang sistematis dan terlembagakan. Untuk mengubah seruan menjadi aksi penegakan yang bermakna bagi Stabilitas Kawasan, langkah konkret yang mengedepankan mekanisme hukum harus didorong, seperti:
- Mendorong investigasi independen dan imparsial oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB atau mekanisme fact-finding khusus untuk menilai pelanggaran terhadap MoU dan Hukum Humaniter Internasional secara komprehensif.
- Menggalang koalisi negara-negara non-blok dan pendukung multilateralisme untuk memberikan tekanan politik kolektif yang terstruktur, dengan fokus pada pemenuhan kewajiban hukum, bukan sekadar penyelesaian politik jangka pendek.
- Mengadvokasi dan mendukung penguatan mekanisme penyelesaian sengketa dan kepatuhan yang melekat dalam perjanjian-perjanjian perdamaian di masa depan, agar tidak mengulangi kelemahan struktural yang sama.
Momentum ini harus menjadi refleksi mendalam bagi para aktivis hukum dan pembuat kebijakan. Jika negara seperti Indonesia, dengan kredensial multilateralisme dan komitmen perdamaiannya, hanya berpuas diri dengan diplomasi seremonial tanpa menerjemahkannya menjadi advokasi penegakan hukum yang gigih, lantas siapa lagi yang akan menjaga martabat norma-norma yang menjadi benteng terakhir peradaban dalam konflik? Pertanyaannya tidak lagi tentang apa yang harus diserukan, melainkan bagaimana membangun kemauan politik kolektif untuk menuntut pertanggungjawaban hukum sebagai satu-satunya jalan menuju perdamaian yang berkelanjutan dan adil. Apakah kita akan membiarkan hukum hanya menjadi dekorasi dalam panggung politik kekuasaan, atau memilih untuk memperjuangkannya sebagai fondasi tatanan dunia yang sebenarnya?