Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

ICRC Soroti Minimnya Pemahaman Hukum Humaniter Internasional di Kalangan Petugas Keamanan Daerah Konflik

ICRC menyoroti minimnya pemahaman Hukum Humaniter Internasional di kalangan petugas keamanan di Papua sebagai kegagalan negara memenuhi kewajiban mutlaknya. Pengabaian prinsip pembedaan dan proporsionalitas ini bukan hanya melanggar etika perang, tetapi juga melemahkan kedaulatan hukum Indonesia di mata internasional. Klaim penyelesaian konflik secara bermartabat hukum menjadi tidak berarti tanpa komitmen nyata mengintegrasikan IHL ke dalam doktrin dan operasi.

ICRC Soroti Minimnya Pemahaman Hukum Humaniter Internasional di Kalangan Petugas Keamanan Daerah Konflik

Kegagalan negara dalam menginternalisasikan norma-norma Hukum Humaniter Internasional ke dalam doktrin operasional aparat keamanan bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan pelanggaran serius terhadap etika perang dan komitmen hukum internasional yang telah disepakati. Seperti disoroti oleh Komite Internasional Palang Merah (ICRC), rendahnya pemahaman IHL di kalangan petugas keamanan di daerah konflik seperti Papua berimplikasi langsung pada meluasnya penderitaan sipil, menjadikan setiap operasi militer sebagai ujian nyata terhadap martabat hukum Indonesia.

Minimnya Literasi Hukum Humaniter: Kegagalan Moral dan Pelanggaran Kewajiban Negara

Dalam laporannya, ICRC mengungkap celah menganga antara pelatihan yang diberikan dengan implementasi prinsip-prinsip dasar IHL di lapangan, terutama prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan pencegahan penderitaan berlebihan. Ini bukanlah masalah kapasitas semata, melainkan cerminan dari kegagalan moral negara dalam menjalankan absolute obligation-nya. Sebagai pihak dari Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahannya, Indonesia terikat kewajiban hukum yang tak terbantahkan untuk memastikan setiap personel keamanan memahami dan menerapkan aturan main dalam konflik bersenjata. Kewajiban ini mencakup tiga aspek inti:

  • Pendidikan dan Pelatihan: Mengintegrasikan IHL secara komprehensif ke dalam kurikulum dan latihan rutin semua angkatan bersenjata dan pasukan keamanan.
  • Doktrin dan Perintah Operasi: Menjadikan prinsip-prinsip hukum humaniter sebagai bagian tak terpisahkan dari perencanaan dan eksekusi setiap operasi.
  • Pertanggungjawaban dan Penegakan Hukum: Memastikan mekanisme akuntabilitas yang efektif bagi pelanggaran yang terjadi, baik melalui jalur peradilan militer maupun perdata.

Pengabaian terhadap kewajiban ini, yang terwujud dalam "tingginya angka korban sipil dan pelanggaran HAM" di Papua, menempatkan negara pada posisi yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan universal yang justru dilindungi oleh hukum internasional.

Dari Papua ke Forum Global: Implikasi Pelemahan Kedaulatan Hukum di Mata Internasional

Dari perspektif martabat hukum, implementasi IHL yang lemah justru melemahkan kedaulatan negara itu sendiri. Kedaulatan dalam tata internasional modern bukan hanya hak untuk mengatur wilayah, tetapi juga tanggung jawab untuk melindungi (responsibility to protect) dan menghormati hukum yang berlaku. Ketika prinsip pembedaan—yang melarang penyerangan terhadap warga sipil dan kombatan yang telah hors de combat—diabaikan, negara secara de facto meninggalkan klaimnya sebagai entitas yang beradab dan taat hukum. Situasi di Papua, dalam konteks ini, menjadi studi kasus kritis. Tanpa komitmen serius untuk mentransformasi pelatihan menjadi perubahan perilaku di lapangan, klaim pemerintah untuk menyelesaikan konflik secara "bermartabat hukum" akan terus menjadi retorika kosong. Retorika ini tidak hanya mengorbankan nyawa rakyatnya sendiri, tetapi juga merusak reputasi Indonesia di mata komunitas global yang semakin memandang kepatuhan terhadap IHL sebagai indikator utama legitimasi suatu negara.

Pertanyaan etis yang mendesak untuk diajukan adalah: sampai kapan negara boleh bersembunyi di balik narasi kedaulatan dan keamanan nasional, sementara secara bersamaan mengabaikan kewajiban fundamentalnya untuk melindungi martabat manusia yang paling dasar dalam situasi konflik? Hukum humaniter dirancang tepat untuk mencegah kekejaman perang, dan ketidakmampuan—atau ketidakmauan—untuk menerapkannya mencerminkan suatu kegagalan kepemimpinan moral yang dalam. Setiap korban sipil di Papua yang jatuh karena pelanggaran prinsip proporsionalitas atau pembedaan adalah bukti nyata dari kegagalan ini.

Oleh karena itu, sorotan ICRC harus dibaca bukan sebagai kritik biasa, melainkan sebagai peringatan keras tentang erosi fondasi hukum dan etika dari operasi keamanan negara. Aktivis hukum memiliki peran krusial untuk mendesak transparansi, mendokumentasikan pelanggaran, dan terus-menerus mengingatkan negara akan janji-janjinya di bawah kerangka hukum internasional. Tanpa tekanan yang konsisten dari masyarakat sipil, khususnya dari mereka yang paham kompleksitas hukum, sangat mungkin status quo yang mematikan ini akan terus berlanjut, mengukuhkan siklus kekerasan dan impunitas di tanah Papua dan wilayah konflik lainnya.