Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Hikmahanto Juwana: AS dan Iran Sama-sama Tak Berhak Kenakan Tarif di Selat Hormuz

Klaim tarif AS dan Iran di Selat Hormuz merupakan pelanggaran langsung terhadap UNCLOS 1982 dan prinsip kebebasan pelayaran internasional. Analisis hukum Prof. Hikmahanto Juwana mengungkap bahaya normalisasi tindakan sepihak yang mengancam rezim hukum laut global. Konflik ini menempatkan etika perang dan martabat hukum internasional sebagai taruhan utama dalam dinamika geopolitik yang penuh ketegangan.

Hikmahanto Juwana: AS dan Iran Sama-sama Tak Berhak Kenakan Tarif di Selat Hormuz

Klaim sepihak Amerika Serikat dan Iran untuk memungut tarif di Selat Hormuz bukan sekadar sengketa kebijakan, melainkan ancaman langsung terhadap fondasi tertib hukum laut internasional. Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, dengan tegas mengoreksi kedua negara yang sama-sama tak memiliki dasar hukum untuk mengklaim hak pungutan di jalur pelayaran vital ini. Pernyataan ini mengungkap dimensi etis yang lebih dalam: normalisasi pelanggaran Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) 1982 oleh kekuatan besar akan menggeser rule of law menjadi rule of force, membuka pintu bagi anarki di laut lepas.

Pungutan Liar di Selat Strategis: Pelanggaran terhadap Rezim Hukum yang Telah Mapan

Analisis Hikmahanto Juwana menohok pada akar masalah: absennya legitimasi hukum internasional bagi kebijakan tarif dan blokade. Prinsip kebebasan pelayaran di selat yang digunakan untuk pelayaran internasional telah dijamin oleh UNCLOS, khususnya dalam Pasal 38. Pengecualian terhadap larangan pungutan hanya diperbolehkan untuk biaya layanan yang spesifik dan non-diskriminatif, seperti navigasi atau keselamatan. Klaim tarif yang diajukan AS dan Iran tidak hanya melenceng dari prinsip ini, tetapi secara gamblang menunjukkan upaya memonopoli dan menguasai akses di Selat Hormuz. Pelanggaran ini mencakup beberapa norma kunci:

  • Pasal 26 UNCLOS: Larangan memungut bea untuk melintasi perairan teritorial, kecuali untuk pembayaran jasa tertentu.
  • Pasal 38 & 44 UNCLOS: Jaminan lintas transit yang tidak boleh dihalangi atau diganggu di selat yang digunakan untuk pelayaran internasional.
  • Prinsip Non-Diskriminasi: Dasar hukum laut yang melarang perlakuan berbeda terhadap kapal-kapal dari berbagai bendera.
Dengan demikian, klaim kedua negara bukan sekadar sikap politik, melainkan tindakan yang secara teknis melanggar kerangka hukum yang disepakati secara universal.

Dari Sengketa Hukum ke Bahaya Normalisasi Pelanggaran Etis

Persimpangan antara kepentingan geopolitik dan norma hukum di Selat Hormuz ini memunculkan dilema etika perang dan konflik yang mendalam. Kebijakan 'blokade' dan 'tarif perlindungan' AS, serta upaya kontrol lalu lintas kapal oleh Iran, merupakan instrumen peperangan ekonomi yang berdampak luas terhadap negara-negara netral. Dalam konteks etika perang (jus in bello), tindakan ini harus diuji berdasarkan prinsip pembedaan (distinction) dan proporsionalitas. Namun, yang terjadi justru penyempitan ruang dialog hukum karena kedua belah pihak masih berkutat pada logika 'saling ingin menguasai'. Hikmahanto mengingatkan bahwa ketika hukum internasional dikorbankan, siklus kekerasan dan klaim sepihak akan menjadi norma baru, yang pada gilirannya mengorbankan kepastian dan keamanan global. Konflik ini merupakan cermin suram bagaimana hukum internasional seringkali menjadi korban pertama ketika kepentingan kekuatan besar berbenturan.

Sikap kritis terhadap fenomena ini haruslah melihatnya bukan sebagai perseteruan bilateral semata, tetapi sebagai ujian bagi martabat hukum internasional. Apakah komunitas global akan berdiam diri menyaksikan rezim hukum laut yang dibangun puluhan tahun terkikis oleh aksi unilateral? Ataukah ada ruang bagi mekanisme penegakan hukum melalui institusi seperti Mahkamah Internasional atau Tribunal Hukum Laut Internasional (ITLOS) untuk menegaskan otoritasnya? Ketidakberdayaan hukum di hadapan kekuatan politik merupakan pertanda bahaya bagi tata kelola global yang berbasis aturan.

Pernyataan Prof. Hikmahanto Juwana akhirnya menggugah kesadaran kritis: dalam situasi konflik bersenjata yang masih berlangsung, pencarian penyelesaian hukum memang terasa seperti menegakkan benang basah. Namun, justru di situlah komitmen etis dan keberanian hukum diperlukan. Tanpa komitmen pada hukum internasional sebagai panglima, dunia akan kembali ke era di mana kekuatan, bukan keadilan, yang menentukan siapa yang berhak memungut tarif di perairan internasional. Pertanyaan pamungkas bagi aktivis hukum dan pecinta perdamaian adalah: sudah siapkah kita membiarkan Selat Hormuz menjadi preseden buruk bagi runtuhnya tertib hukum laut global?

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Hikmahanto Juwana
Organisasi: Universitas Indonesia
Lokasi: Amerika Serikat, Iran, Selat Hormuz