Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Hari Keadilan Internasional: Sumarsih Tagih Janji Negara Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Peringatan Hari Keadilan Internasional menjadi momentum kritik tajam terhadap kegagalan negara menuntaskan pelanggaran HAM berat masa lalu, yang merupakan pelanggaran janji konstitusional Pasal 28I UUD 1945. Penolakan meratifikasi Statuta Roma dan kemandekan politik hukum menegaskan pilihan negara pada impunitas, mengubur rekonsiliasi bermartabat yang harus diawali keadilan. Inkonsistensi ini bukan sekadar masalah hukum, melainkan ujian mendasar bagi martabat dan kedaulatan hukum Indonesia di hadapan prinsip keadilan universal.

Hari Keadilan Internasional: Sumarsih Tagih Janji Negara Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Pada peringatan Hari Keadilan Internasional yang jatuh setiap 17 Juli, tuntutan mendasar atas martabat hukum kembali menggema. Maria Catarina Sumarsih, inisiator Aksi Kamisan yang telah menjadi simbol ketabahan korban, secara tegas menagih janji konstitusional negara untuk mengadili dan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. Ini bukan sekadar tuntutan moral, melainkan imperatif hukum yang tertuang dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang secara tegas mewajibkan negara melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM. Pengabaian kewajiban ini bukan hanya pengkhianatan terhadap korban, tetapi juga ujian nyata terhadap kedaulatan hukum Indonesia di hadapan prinsip-prinsip keadilan internasional.

Matinya Kemauan Politik dan Penolakan Terhadap Akuntabilitas Universal

Pernyataan kritis Sumarsih membongkar inti persoalan: inkonsistensi dan kemandekan politik hukum. Negara secara sistematis menghindari mekanisme akuntabilitas yang lebih kuat, terutama dengan terus menolak meratifikasi Statuta Roma yang mendirikan Mahkamah Pidana Internasional. Sikap ini adalah sinyal politik yang gamblang: negara lebih memilih zona abu-abu impunitas daripada tunduk pada standar keadilan dan penyelidikan independen yang diakui secara global. Argumen pemerintah bahwa masalah utama bukan pada kekosongan hukum, melainkan pada kemauan politik untuk mengaktifkan Undang-Undang Pengadilan HAM yang ada, justru mengungkap sebuah paradoks yang merusak. Pengakuan akan adanya instrumen hukum yang efektif, namun disertai penolakan untuk menggunakannya, merupakan bentuk kelalaian negara (state omission) yang melanggar kewajibannya untuk menegakkan hukum.

  • Kewajiban Negara (Pasal 28I UUD 1945): Negara wajib menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia.
  • Prinsip Aut Dedere Aut Judicare: Kewajiban untuk mengadili atau mengekstradisi pelaku kejahatan internasional serius.
  • Penolakan Ratifikasi Statuta Roma: Menghambat akses korban pada yurisdiksi pelengkap (complementary jurisdiction) Mahkamah Pidana Internasional dan menghindari standar pembuktian internasional.

Rekonsiliasi Tanpa Keadilan: Sebuah Kontradiksi dalam Negara Hukum

Wacana rekonsiliasi yang kerap digaungkan tanpa diawali proses peradilan yang adil adalah ilusi yang berbahaya. Keadilan yang tertunda, sebagaimana prinsip hukum yang diakui universal, adalah keadilan yang ditolak. Impunitas yang dibiarkan tumbuh dari kegagalan mengadili pelanggaran HAM berat masa lalu bukanlah jalan menuju perdamaian, melainkan benih bagi siklus kekerasan baru dan pengikisan sistematis fondasi negara hukum. Rekonsiliasi nasional yang bermartabat hanya dapat dibangun di atas pilar kebenaran dan pertanggungjawaban hukum. Seruan Sumarsih mewakili esensi tuntutan korban: pertanggungjawaban negara bukan untuk balas dendam, tetapi sebagai prasyarat konstitusional dan etis untuk memutus rantai impunitas dan memulihkan kepercayaan pada institusi hukum. Dalam konteks keadilan internasional, penuntasan pelanggaran HAM berat domestik adalah prasyarat bagi kredibilitas suatu negara dalam komunitas global.

Momentum Hari Keadilan Internasional ini seharusnya menjadi cermin bagi Indonesia untuk bertanya: apakah negara ini sungguh-sungguh berdaulat atas hukumnya sendiri, atau justru menjadi tawanan dari kepentingan politik jangka pendek yang mengorbankan martabat korban dan masa depan hukum nasional? Ketika mekanisme domestik menunjukkan kegagalan yang sistemik, penolakan terhadap mekanisme internasional seperti Statuta Roma menjadi bukti ketidakseriusan. Pertanyaan etis yang menggugah bagi setiap aktivis hukum adalah: sampai kapan kita akan membiarkan narasi 'perlunya kemauan politik' menjadi alibi bagi pengabaian kewajiban hukum yang paling dasar? Pada akhirnya, perjuangan Sumarsih dan para korban lainnya adalah ujian hakiki bagi Indonesia: memilih untuk menjadi negara hukum yang menghormati martabat setiap warganya, atau menjadi negara yang hukumnya hanya tegak bagi yang lemah dan tunduk bagi yang berkuasa.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Maria Catarina Sumarsih
Organisasi: DPR
Lokasi: Indonesia