Minggu, 3 Mei 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Hakim Tegur Tentara di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras: Jangan Melamun

Sidang Perdana kasus penyiraman air keras mengungkap bias sistemik peradilan militer yang mereduksi kejahatan terorganisir menjadi persoalan disiplin internal, mengabaikan korban dan prinsip keadilan substantif. Interaksi hakim dan fokus pada Terdakwa Militer mencerminkan kegagalan Etika Persidangan dalam menjamin peradilan yang imparsial dan berperspektif korban. Kasus ini menjadi bukti empiris mengapa kejahatan militer terhadap sipil harus diadili di peradilan umum untuk mencegah reduksi hukum menjadi alat rekonsiliasi korps belaka.

Hakim Tegur Tentara di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras: Jangan Melamun

Interaksi simbolik dalam Sidang Perdana kasus penyiraman air keras, dengan hakim ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menegur Terdakwa Militer Sersan Dua Edi Sudarko agar 'jangan melamun', bukan sekadar adegan prosedural belaka. Teguran ini membuka pintu analisis kritis terhadap Etika Persidangan di ranah peradilan militer yang cenderung mereduksi kejahatan serius menjadi narasi internal disipliner. Fokus pemeriksaan pada luka ringan terdakwa, sementara korban aktivis HAM menderita luka bakar 24%, menggeser esensi keadilan dari penderitaan korban menuju pemeliharaan citra korps. Ini bukan hanya penyimpangan acara, melainkan manifestasi bias sistemik yang mengutamakan loyalitas vertikal atas keadilan substantif, serta melanggar prinsip imparsialitas hakim dan kesetaraan di hadapan hukum.

Formalisme Hukum dan Reduksi Kekerasan Terorganisir

Dinamika sidang mengungkap pola reduksi kekerasan yang terorganisir menjadi sekadar 'pelecehan institusi' TNI, sebuah kerangka yang secara etis problematis dan bertentangan dengan mandat hukum pidana. Kejahatan penyiraman air keras—dengan motif politis—seharusnya ditempatkan dalam bingkai kejahatan terhadap kemanusiaan atau setidaknya penganiayaan berat, karena menargetkan kebebasan berekspresi dan integritas fisik seorang warga negara. Namun, dalam narasi persidangan, esensi teror ini dikerdilkan menjadi pelanggaran disiplin internal. Pendekatan ini melanggar prinsip hukum internasional, khususnya:

  • Prinsip Proporsionalitas dan Tujuan Hukum (Principle of Legality): Hukum pidana harus menanggapi substansi kejahatan, bukan sekadar dampaknya terhadap hierarki institusi.
  • Standar Due Process Substantif: Proses peradilan harus memastikan korban sebagai subjek sentral, bukan sekadar objum pasif dalam drama disipliner militer.
  • Konvensi Anti-Penyiksaan (CAT): Tindakan penyiraman air keras dengan intensi menghukum aktivis dapat dikualifikasi sebagai bentuk penyiksaan atau perlakuan kejam, yang pelakunya wajib diadili secara adil dan terbuka.

Penempatan kasus ini di bawah hukum pidana militer (KUHPM), bukan KUHP, menguatkan kecurigaan bahwa kerangka hukum sengaja dipilih untuk meminimalisasi pertanggungjawaban publik dan mengisolasi proses dari sorotan sipil. Etika Persidangan yang sejatinya menjamin peradilan yang fair, terbuka, dan berpihak pada kebenaran, tergadaikan demi logika korps yang menempatkan solidaritas internal di atas akuntabilitas publik.

Kegagalan Peradilan Militer sebagai Forum Keadilan Publik

Sidang ini menguatkan tesis lama bahwa peradilan militer secara struktural tidak memadai untuk mengadili kejahatan yang dampaknya meluas ke ruang publik dan mengancam demokrasi. Cara hakim berinteraksi—meski tampak normatif—mencerminkan kerangka pikir yang melihat kasus ini sebagai aib yang harus dikelola, bukan sebagai kejahatan yang harus diungkap dan dihukum secara proporsional. Ketidakpekaan sistemik ini termanifestasi dalam beberapa hal:

  • Asimetri Perhatian: Pemeriksaan detail kondisi fisik terdakwa yang hanya terkena cipratan, sementara penderitaan korban yang mendalam hanya menjadi latar belakang.
  • Prioritas Nilai: Etika Persidangan direduksi menjadi tata tertib ruang sidang, bukan sebagai instrumen pencarian keadilan restoratif bagi korban dan masyarakat.
  • Eksklusivitas Proses: Nuansa internal dan disipliner memperkuat tembok antara proses hukum dengan publik, khususnya komunitas aktivis HAM yang menjadi korban langsung.

Dalam perspektif hukum humaniter internasional dan etika perang, tindakan kekerasan oleh personel militer terhadap warga sipil di masa damai merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip distinction (pembedaan) dan proportionality (proporsionalitas), yang seharusnya mendapatkan respon hukum yang setara. Namun, ketika diadili dalam sistem tertutup dengan logika internal, prinsip-prinsip ini dikaburkan. Sidang Perdana ini menjadi bukti empiris bagaimana hukum acara pidana militer gagal menempatkan korban sebagai subjek sentral, dan justru menjadikan Terdakwa Militer sebagai pusat narasi yang perlu dilindungi dari 'keterlanjuran'.

Lantas, apakah bangsa ini masih percaya bahwa institusi yang terstruktur untuk kekerasan terorganisir (militer) dapat secara adil mengadili kekerasan yang dilakukan oleh anggotanya terhadap warga sipil? Pertanyaan etis ini bukan retorika belaka, tetapi menuntut refleksi mendasar tentang pemisahan yang tegas antara peradilan umum dan peradilan militer untuk kasus-kasus yang melibatkan pelanggaran HAM berat. Ketika seorang hakim lebih memilih menegur 'melamun' daripada menggali motif teror di balik penyiraman air keras, bukankah itu pertanda bahwa roh keadilan telah dikubur oleh formalisme seragam? Akankah aktivis hukum hanya menjadi penonton bisu atas reduksi kekerasan politik menjadi sekadar pelanggaran disiplin, atau mereka akan bersikap kritis dan mendorong intervensi hukum yang lebih substantif untuk memulihkan martabat korban dan integritas hukum nasional?