Desakan Komisi HAM PBB untuk investigasi independen atas dugaan pelanggaran berat Hukum Humaniter Internasional di Gaza dan Sudan bukan sekadar prosedur rutin Perserikatan Bangsa-Bangsa. Ini adalah ujian litmus bagi prinsip etika dan martabat hukum negara-negara anggota, termasuk Indonesia, yang telah berkomitmen pada Konvensi Jenewa. Sikap ambivalen Jakarta dalam mendesak akses penuh bagi penyelidik independen mengungkap jurang antara retorika diplomasi HAM dan realpolitik yang sering kali mengorbankan prinsip. Dalam konteks perang modern yang semakin mengaburkan garis antara kombatan dan warga sipil, penegakan IHL menjadi penanda peradaban suatu bangsa di panggung global.
Konsistensi Hukum vs Kalkulasi Politik: Ujian Bagi Indonesia
Sebagai anggota Dewan HAM PBB dan penandatangan utama Konvensi Jenewa 1949 beserta Protokol Tambahannya, Indonesia terikat secara moral dan hukum untuk menjadi penjaga norma-norma tersebut. Komitmen konstitusi pada perlindungan HAM (Pasal 28I UUD 1945) serta ratifikasi berbagai instrumen internasional seharusnya menjadi kompas yang tak tergoyahkan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kecenderungan yang memprihatinkan:
- Subordinasi Hukum di Bawah Diplomasi: Keengganan untuk secara tegas mendesak pihak-pihak konflik mengizinkan investigasi independen—seperti yang diduga terjadi di Gaza—mengindikasikan bahwa kepentingan hukum dikalahkan oleh kalkulasi hubungan bilateral dan ekonomi.
- Ambivalensi yang Mengikis Kredibilitas: Posisi sebagai middle power dan pemimpin di dunia Global South akan kehilangan maknanya jika Indonesia gagal berdiri di atas prinsip ketika pelanggaran IHL terjadi secara terang-terangan. Kredibilitas dibangun dari konsistensi, bukan dari keheningan yang strategis.
- Pengabaian terhadap Korban: Setiap penundaan atau ketidakjelasan sikap merupakan pengabaian terhadap penderitaan korban sipil yang seharusnya dilindungi oleh prinsip dasar IHL, seperti prinsip pembedaan dan proporsionalitas.
Etika Perang dan Martabat Hukum: Sebuah Imperatif Non-Negosiable
Inti dari etika perang dalam IHL adalah pengakuan bahwa bahkan dalam konflik bersenjata sekalipun, terdapat batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar. Prinsip-prinsip seperti distinction (membedakan kombatan dan warga sipil), proportionality (proporsionalitas), dan precaution (tindakan pencegahan) bukanlah pilihan, melainkan kewajiban hukum yang mengikat semua pihak. Desakan untuk investigasi independen muncul justru ketika prinsip-prinsip kardinal ini diduga telah dilanggar secara masif. Di sinilah martabat hukum sebuah bangsa diuji: apakah ia akan membela norma-norma yang menjamin martabat kemanusiaan itu sendiri, atau membiarkannya tergerus oleh kompleksitas politik? Bagi aktivis HAM dan praktisi hukum, ini adalah pertanyaan mendasar yang menuntut jawaban tegas, bukan diplomasi yang berbelit.
Kegagalan Indonesia untuk mengambil sikap yang jelas dan berdasar hukum tidak hanya merusak reputasinya di mata internasional. Lebih dari itu, ia mengirim pesan keliru bahwa norma-norma internasional dapat ditawar ketika berhadapan dengan kepentingan strategis. Padahal, kekuatan sejati sebuah negara bukan terletak pada kemampuannya menghindari konflik kepentingan, melainkan pada keteguhannya menjunjung tinggi hukum dan etika bahkan ketika itu tidak menguntungkan secara politik. Sejarah akan mencatat apakah Indonesia memilih menjadi penonton dalam pelanggaran HAM berat, atau menjadi bagian dari solusi yang menegakkan keadilan dan akuntabilitas.
Pada akhirnya, desakan Komisi HAM PBB ini mengajukan pertanyaan yang mendalam bagi komunitas hukum dan aktivis di Indonesia: Sudah sejauh mana komitmen konstitusi terhadap HAM diterjemahkan menjadi keberanian politik untuk membela prinsip-prinsip yang sama di panggung global? Ketika suara Indonesia terdengar lemah dalam mendukung investigasi independen—prosedur paling dasar untuk menegakkan akuntabilitas dalam perang—apakah kita secara tidak sadar telah mengkhianati martabat hukum yang menjadi fondasi republik ini? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan tidak hanya posisi Indonesia di Dewan HAM PBB, tetapi juga jiwa dan nurani bangsa di hadapan sejarah kemanusiaan.