Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Anggota DPR: Negara Wajib Pulihkan Trauma Anak Terduga Pencuri Ayam

Peristiwa main hakim sendiri terhadap anak di Bali menandai keruntuhan monopoli negara atas kekerasan sah dan pelanggaran berat terhadap Konvensi Hak Anak serta prinsip praduga tak bersalah. Tanggung jawab negara bersifat restoratif dan korektif, menuntut penegakan hukum yang bebas dari standar ganda serta langkah preventif sistematis. Kegagalan bertindak adalah pengkhianatan terhadap inti negara hukum dan martabat manusia.

Anggota DPR: Negara Wajib Pulihkan Trauma Anak Terduga Pencuri Ayam

Kematian seorang anak akibat main hakim sendiri di Bali bukan sekadar tragedi kriminal, melainkan pelanggaran struktural terhadap martbang hukum dan etika penegakan hukum. Peristiwa ini dengan telak menyingkap kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban perlindungannya, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 dan Konvensi Hak Anak. Di bawah selubung narasi Bali yang damai, terjadi perampasan total terhadap prinsip praduga tak bersalah, di mana kekerasan massa menggantikan otoritas pengadilan yang sah, menciptakan paradoks memilukan di tengah klaim negara hukum.

Etika Kekerasan dan Keruntuhan Monopoli Negara atas Kekerasan Sah

Teori kontrak sosial dan etika penegakan hukum secara fundamental bersandar pada premis bahwa negara memegang monopoli legitimate use of force. Peristiwa peradilan massa ini adalah bukti nyata keruntuhan premis itu di tingkat komunitas. Negara gagal secara sistemik dalam menjalankan kewajiban positifnya untuk melindungi nyawa warga, terutama kelompok paling rentan seperti anak. Dari perspektif etika perang dan resolusi konflik, kekerasan yang diterapkan harus proporsional dan minimal. Tindakan main hakim sendiri yang merenggut nyawa anak karena dugaan kasus ringan pencurian ayam telah melanggar prinsip proporsionalitas ini secara brutal. Perbandingannya jelas:

  • Intensitas kejahatan (pencurian ayam) bersifat ringan dan seharusnya diproses melalui jalur pidana atau mediasi.
  • Intensitas respons (pengeroyokan hingga tewas) bersifat mematikan dan sama sekali tidak proporsional.
  • Pelaku kejahatan adalah anak, kelompok yang wajib mendapat perlindungan khusus baik secara hukum nasional maupun internasional.
  • Pelaku kekerasan adalah massa yang mengambil alih otoritas penegakan hukum yang seharusnya menjadi domain eksklusif negara.

Kegagalan ini bukan sekadar kelalaian aparat, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap inti negara hukum, di mana supremasi hukum tergantikan oleh supremasi naluri balas dendam yang tak terkendali.

Penegakan Hukum yang Rusak dan Imperatif Tanggung Jawab Restoratif Negara

Pernyataan anggota DPR Rieke Diah Pitaloka yang menggarisbawahi respons 'kasus bule cepat, kasus rakyat sendiri lambat' menyentuh isu mendasar: standar ganda penegakan hukum yang merusak martabat hukum itu sendiri. Kesenjangan ini menciptakan kelas-kelas warga negara di depan hukum dan secara langsung mengikis legitimasi sistem hukum secara keseluruhan. Dalam konteks ini, tanggung jawab negara bersifat ganda dan mendesak. Pertama, tanggung jawab restoratif untuk memulihkan korban dan keluarga, termasuk dukungan hukum, psikososial, dan rehabilitasi trauma. Kedua, tanggung jawab korektif dan preventif untuk membangun sistem yang mencegah pengulangan. Negara wajib merealisasikan langkah-langkah konkret:

  • Penguatan jaring pengaman sosial dan ekonomi di tingkat desa untuk mengatasi akar masalah yang memicu tindakan desperasi.
  • Penyediaan akses layanan bantuan hukum gratis dan pendidikan hukum dasar kepada komunitas, terutama dalam konteks adat di Bali.
  • Pelatihan intensif dan penyusunan SOP berbasis hak asasi manusia bagi aparat desa, termasuk pecalang, dalam penanganan tersangka, dengan penekanan khusus pada perlindungan anak.
  • Penuntasan hukum yang tegas dan transparan terhadap pelaku kekerasan massa untuk mengembalikan otoritas hukum pada jalur yang sah dan memberikan efek jera.

Setiap kelambanan dalam menindaklanjuti imperatif ini merupakan pembiaran negara terhadap budaya kekerasan yang telah merenggut nyawa seorang anak dan merobek-robek kain martabat hukum nasional.

Peristiwa tragis di Bali memaksa kita untuk bertanya secara kritis: hingga titik mana negara akan membiarkan otoritasnya atas kekerasan sah dirampas oleh amuk massa? Apakah supremasi hukum hanya berlaku di ruang sidang dan dokumen konstitusi, namun menguap ketika dihadapkan pada naluri kolektif yang brutal? Pertanyaan-pertanyaan ini bukan retorika belaka, melainkan ujian nyata bagi komitmen kita terhadap etika penegakan hukum dan perlindungan martabat manusia yang paling dasar. Setiap aktivis hukum memiliki kewajiban moral untuk menolak normalisasi kekerasan dan mendesak negara agar bertanggung jawab penuh atas setiap nyawa yang seharusnya berada dalam lindungannya.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Rieke Diah Pitaloka
Organisasi: DPR
Lokasi: Baturiti, Tabanan, Bali