Di balik retorika kedaulatan nasional yang sering dikumandangkan pemerintah Indonesia dalam menangani konflik internal, terutama di Papua, tersembunyi kegagalan hukum yang mendasar dan ancaman serius terhadap martabat normatif negara hukum. Konsep responsibility to protect (R2P), yang diadopsi PBB pada 2005, bukan sekadar alat retoris komunitas internasional, melainkan cermin untuk menilai komitmen suatu negara terhadap warga negaranya. Ketika aparatus keamanan diduga terlibat dalam kekerasan sistematis, klaim kedaulatan berubah menjadi tameng yang melindungi impunitas, mengubah konflik internal menjadi medan uji bagi etika bernegara dan batasan hukum kedaulatan itu sendiri.
Kedaulatan Sebagai Kewajiban: Dekonstruksi Norma dalam Cengkeraman Konflik Internal
Kontradiksi antara kedaulatan dan responsibility to protect menyingkap dilema hukum internasional yang paling tajam. Piagam PBB menjamin kedaulatan sebagai prinsip inti, namun doktrin R2P secara tegas menempatkan perlindungan populasi dari genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan di atas klaim teritorial semata. Dalam dinamika konflik internal Indonesia, kegagalan negara memenuhi kewajiban protektifnya menciptakan pelanggaran berlapis yang mengikis legitimasi hukumnya sendiri:
- Pelanggaran Hukum Humaniter Internasional: Operasi keamanan di wilayah konflik sering mengabaikan prinsip proporsionalitas dan pembedaan (jus in bello), melanggar inti dari Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahannya yang mengatur perlindungan sipil dalam konflik bersenjata non-internasional.
- Pengkhianatan Konstitusi dan Traktat: Negara gagal memenuhi mandat Pasal 28I Ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan perlindungan HAM, sekaligus mengingkari komitmen dari instrumen internasional yang telah diratifikasi, seperti Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.
- Vakum Tanggung Jawab yang Disengaja: Ketika negara menjadi aktor atau pembiara pelanggaran, konsep kedaulatan mengalami distorsi fatal—berubah dari hak menjadi mekanisme penghindaran tanggung jawab, yang pada gilirannya merusak martabat hukum dari dalam.
Etika Perang dan Imperatif Perlindungan: Membangun Kedaulatan yang Bertanggung Jawab
Solusi atas dilema R2P tidak terletak pada penolakan defensif terhadap konsep tersebut, melainkan pada internalisasinya sebagai etika kenegaraan yang konkret. Pencegahan intervensi eksternal hanya dapat dicapai jika Indonesia secara konsisten membuktikan kapasitas dan kemauan mandiri untuk melindungi seluruh warganya tanpa diskriminasi. Ini memerlukan transformasi radikal paradigma keamanan nasional, dari pendekatan represif berbasis dominasi menuju model yang berpusat pada hukum, hak, dan perlindungan. Untuk itu, tiga pilar reformasi menjadi kebutuhan mendesak yang menentukan batasan kedaulatan yang sebenarnya:
- Reformasi Aparatur Keamanan Berbasis Etika Perang: Integrasi kurikulum hukum humaniter internasional, teknik de-eskalasi, dan prinsip-prinsip jus in bello dalam pelatihan militer dan polisi, diawasi oleh lembaga independen yang kredibel.
- Penegakan Hukum yang Non-Diskriminatif dan Berpihak pada Korban: Penguatan sistem peradilan untuk mengadili pelaku pelanggaran HAM berat—tanpa memandang afiliasi—sebagai wujud nyata responsibility to protect yang dilakukan oleh negara sendiri.
- Mekanisme Perlindungan Sipil yang Transparan dan Efektif: Pemberian mandat dan sumber daya yang memadai kepada Komnas HAM serta lembaga pengawas nasional lainnya untuk membangun sistem pemantauan dan respons cepat berbasis masyarakat.
Meredefinisi keamanan nasional sebagai kapasitas protektif, bukan dominasi koersif, adalah satu-satunya jalan keluar dari jebakan konflik internal yang berkepanjangan. Tanpa komitmen nyata pada transformasi ini, upaya mempertahankan kedaulatan hanya akan menjadi pembenaran untuk status quo yang represif, yang justru memperlebar ruang legitimasi bagi intervensi eksternal. Pertanyaan kritis yang harus dijawab oleh setiap aktivis hukum dan perumus kebijakan adalah: Apakah kita lebih memilih mempertahankan ilusi kedaulatan yang berdarah-darah, atau membangun kedaulatan sejati yang lahir dari pemenuhan tanggung jawab utama negara untuk melindungi?