Yurisdiksi militer yang dipandang sebagai instrumen perlindungan institusional di Indonesia telah mengikis pondasi kesetaraan di hadapan hukum. Dualisme Yurisdiksi yang diatur dalam UU Peradilan Militer Nomor 31 Tahun 1997 telah melahirkan paradoks: sebuah kelas keadilan yang berbeda untuk aparat bersenjata. Praktik ini bukan sekadar administratif, melainkan pelanggaran prinsip jus in bello yang menuntut akuntabilitas atas pelanggaran terhadap martabat warga sipil di forum yang adil dan imparsial. Setiap alih perkara ke ruang sidang militer yang tertutup merupakan pengkhianatan terhadap semangat reformasi dan hak korban untuk mendapatkan keadilan substantif.
Anatomi Hukum: Bagaimana Dualisme Yurisdiksi Melanggengkan Kultur Impunitas
Substansi UU Peradilan Militer menciptakan ruang abu-abu yang instrumental, memungkinkan pengalihan perkara pidana biasa yang melibatkan prajurit dari ranah peradilan umum. Mekanisme ini bertentangan dengan norma hukum pidana internasional dan kontradiktif dengan agenda Reformasi Sektor Keamanan yang mengamanatkan supremasi sipil dan transparansi. Pelanggaran mendasar yang ditimbulkan oleh dualisme ini meliputi:
- Pelecengan terhadap state responsibility: Negara gagal memenuhi kewajiban internasionalnya untuk menyediakan forum peradilan yang setara bagi korban pelanggaran hak asasi manusia oleh aktor negara.
- Distorsi prinsip ne bis in idem: Putusan pengadilan militer yang sering kali berakhir dengan pemidanaan ringan atau pembebasan tidak mewakili penyelesaian substantif bagi korban sipil, sehingga menafikan esensi keadilan restoratif.
- Konflik dengan jus in bello dan hukum humaniter internasional: Kejahatan yang tergolong pelanggaran berat HAM atau kejahatan terhadap kemanusiaan harus diadili di pengadilan yang mandiri, bukan di bawah struktur komando yang rentan bias.
Kasus-kasus seperti penembakan anak di Sumut atau kasus Andrie Yunus menjadi bukti empiris bagaimana mekanisme ini mengorbankan kepentingan korban demi perlindungan korps, menciptakan preseden berbahaya bagi Impunitas yang terlembagakan.
Kegagalan Institusional dan Vacuum Kepemimpinan Hukum: Peran Strategis Mahkamah Agung
Resistensi politik terhadap amendemen UU Peradilan Militer telah membuktikan bahwa jalur legislatif seringkali mandek. Dalam situasi vacuum kepemimpinan hukum ini, Mahkamah Agung tidak boleh berperan sebagai penonton pasif. Kewenangan konstitusionalnya untuk menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dapat menjadi instrumen interim yang signifikan untuk menata konflik yurisdiksi dan memberikan pedoman tegas kepada pengadilan negeri. Tanpa intervensi progresif ini, setiap kasus kekerasan aparat akan tetap terjebak dalam pertarungan prosedural yang melelahkan bagi korban, sekaligus mengukuhkan budaya kekebalan hukum.
Pertanyaan etis mendasar yang harus dijawab adalah: hingga kapan negara membiarkan struktur hukumnya sendiri menjadi alat untuk melindungi pelaku pelanggaran HAM dari akuntabilitas penuh? Impunitas yang tumbuh subur dari dualisme yurisdiksi ini bukan hanya ancaman bagi korban individu, melainkan bom waktu yang secara sistematis menggerogoti legitimasi negara hukum Indonesia. Aktivis hukum dan pendorong Reformasi Sektor Keamanan ditantang untuk tidak hanya berkutat pada advokasi amendemen undang-undang, tetapi juga mendesak penggunaan instrumen hukum yang ada—seperti kewenangan Mahkamah Agung—untuk memutus mata rantai ketidakadilan ini sekarang juga.